Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam

Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam

author photo
Gelang merupakan perhiasan bagi para wanita dan kini sejumlah kaum laki-laki pun mengenakannya, entah itu dari emas, perak, karet ataupun benang.

Sejumlah tanya pun bermunculan, apakah hukumnya mengenakan gelang bagi seorang laki-laki?

Laki-Laki Gunakan Gelang Sebagai Perhiasan, Ini Hukumnya Menurut Islam

Perlu diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melarang seorang laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki. Tak hanya melarang, namun juga melaknat mereka yang melakukannya.

Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari).

Sementara itu mengenakan gelang merupakan sebuah ciri khas bagi wanita dan bisa dikatakan bahwa gelang merupakan perhiasan khusus wanita. Sejumlah ulama pun memandang gelang bukan sebagai perhiasan bagi laki-laki.

Pelarangan ini tak hanya berlaku bagi gelang berbahan emas saja, namun juga dari bahan lainnya karena mengandung unsur tasyabuh (menyerupai) wanita.

Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)” (Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).

Karenanya pakailah perhiasan yang memang menjadi tabiat laki-laki serta tidak menyelisihi aturan agama. Wallahu A’lam

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post