Gelang merupakan perhiasan bagi para wanita dan kini sejumlah kaum laki-laki pun mengenakannya, entah itu dari emas, perak, karet ataupun benang.
Sejumlah tanya pun bermunculan, apakah hukumnya mengenakan gelang bagi seorang laki-laki?
Perlu diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melarang seorang laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki. Tak hanya melarang, namun juga melaknat mereka yang melakukannya.
Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari).
Sementara itu mengenakan gelang merupakan sebuah ciri khas bagi wanita dan bisa dikatakan bahwa gelang merupakan perhiasan khusus wanita. Sejumlah ulama pun memandang gelang bukan sebagai perhiasan bagi laki-laki.
Pelarangan ini tak hanya berlaku bagi gelang berbahan emas saja, namun juga dari bahan lainnya karena mengandung unsur tasyabuh (menyerupai) wanita.
Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)” (Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).
Karenanya pakailah perhiasan yang memang menjadi tabiat laki-laki serta tidak menyelisihi aturan agama. Wallahu A’lam
Baca Juga:
Sejumlah tanya pun bermunculan, apakah hukumnya mengenakan gelang bagi seorang laki-laki?
Perlu diketahui bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam telah melarang seorang laki-laki menyerupai wanita dan wanita menyerupai laki-laki. Tak hanya melarang, namun juga melaknat mereka yang melakukannya.
Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki. (HR. Bukhari).
Sementara itu mengenakan gelang merupakan sebuah ciri khas bagi wanita dan bisa dikatakan bahwa gelang merupakan perhiasan khusus wanita. Sejumlah ulama pun memandang gelang bukan sebagai perhiasan bagi laki-laki.
Pelarangan ini tak hanya berlaku bagi gelang berbahan emas saja, namun juga dari bahan lainnya karena mengandung unsur tasyabuh (menyerupai) wanita.
Ibnu Hajar Al Haitami berkata: “Diharamkan menyerupai kaum wanita dengan memakai perhiasan yang menjadi ciri khas mereka. Seperti memakai gelang, gelang kaki dan yang lainnya. Berbeda dengan memakai cincin (pent. hukumnya boleh bagi laki-laki asal bukan cincin emas)” (Al Fatawa Al Fiqhiyyah Al Kubra 1/261).
Karenanya pakailah perhiasan yang memang menjadi tabiat laki-laki serta tidak menyelisihi aturan agama. Wallahu A’lam
Baca Juga:
- Begini Penjelasan Nabi Terkait Batu Cincin, Akik Dan Permata
- Inilah Alasan Kenapa Laki-Laki Diharamkan Memakai Emas