Lagi-lagi, Ahok Keluarkan Pernyataan Sesat Untuk Memecah Belah Umat Islam

Lagi-lagi, Ahok Keluarkan Pernyataan Sesat Untuk Memecah Belah Umat Islam

author photo
Lagi-lagi, Ahok Keluarkan Pernyataan Sesat Untuk Memecah Belah Umat Islam, Menjelang hari H Pemilihan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali melontarkan pernyataan sesat yang menyakiti hati umat Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun atas pernyataan Ahok yang menyesatkan tersebut.

Lagi-lagi, Ahok Keluarkan Pernyataan Sesat Untuk Memecah Belah Umat Islam


“Jadi karena kalau berdasarkan agama, bapak ibu menjatuhkan pilihannya ya enggak apa-apa saya enggak mau berdebat soal itu. Karena soal itu saya disidang. Tapi dapat saya katakan, jika begitu, Anda melawan konstitusi di NKRI jika milih orang berdasarkan agama,” kata Ahok dalam pidato saat serah terima jabatan dengan Plt Gubernur DKI Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (11/2/2017).

Pernyataan tersebut telah mendapatkan tanggapan dari sejumlah tokoh nasional mulai Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Menteri Agama Lukman H Saifuddin.

Ketua Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar

Ketua Pemuda Muhammdiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai, orang yang mengatakan “memilih pemimpin berdasarkan agama adalah melanggar konstitusi” berarti ia anti-Pancasila sebab sila pertama Pancasila adalah pesan keagamaan.

Lagi-lagi, Ahok Keluarkan Pernyataan Sesat Untuk Memecah Belah Umat Islam


“Sila Pertama Pancasila adalah Pesan Keagamaan. Dan, itu adala nilai utama kebangsaan kita. Jadi, bila ada yang mengatakan “memilih pemimpin berdasarkan agama adalah melanggar konstitusi” terang dia anti-Pancasila, dia anti-NKRI,” tegasnya seperti diretwit akun Twitter resmi PP Pemuda Muhammadiyah, @pppemudamuh, Selasa (13/2/2017).


Wakil Ketua MRR RI Hidayat Nur Wahid

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa konstitusi yang sah dan legal di NKRI yaitu UUD NRI 1945, jelas tidak melarang apalagi menganggap memililh pemimpin berdasarkan agama sebagai melawan konstitusi.

“Sebab UUD 1945 pasal 29 ayat 2 (yang tak mengalami perubahan) jelas menyebutkan bahwa, ‘Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing, dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu’” tandasnya, Ahad (12/2/2017), seperti dikutip Republika.


Menteri Agama Lukman H. Saifuddin

Lukman H. Saifuddin menegaskan, memilih calon Gubernur berdasar keyakinan agama sama sekali tidak melanggar konstitusi.

“Kita bangsa religius yg menjadikan agama sebagai acuan bersikap. Memilih cagub berdasar keyakinan agama sama sekali tak langgar konstitusi,” tulisnya melalui akun Twitter @lukmansaifuddin, Ahad (12/2/2017).


Twit tersebut segera menjadi viral dengan diretwit 4400 kali, difavoritkan 3200 pengguna Twitter dan mendapatkan 1178 tanggapan.

Tak kalah tegas dengan tiga tokoh diatas, Wakil Sekjen MUI Zainut Tauhid Saadi menyatakan bahwa Ahok sejatinya gagal paham soal konstitusi.

"Pernyataan saudara Basuki Tjahaya Purnama sebagai pejabat negara sangat menyesatkan dan hal tersebut menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak paham Konstitusi Negara," kata Zainut Tauhid dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip JPNN, Senin (13/2/2017).

Menurut Zainut Tauhid, pernyataan Ahok itu sangat berbahaya karena mengatasnamakan konstitusi, padahal konstitusi tidak melarang. Jelas dan tegas dalam UUD NRI 1945 pasal 28 E ayat (2) dinyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.

Sedangkan dalam pasal 29 ayat (1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, dan ayat (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

"Jadi kalau saudara BTP sebagai Gubernur DKI mengatakan itu bertentangan dengan Konstitusi terus konstitusi yang mana yang dia maksudkan?” lanjut Zainut Tauhid seraya memperingatkan agar Ahok lebih berhati-hati dalam melontarkan pernyataan agar tidak timbul kegaduhan.
Next article Next Post
Previous article Previous Post