5 Pernyataan PWNU Jatim Terkait Pelecehan Ahok Terhadap KH Ma'ruf Amin

5 Pernyataan PWNU Jatim Terkait Pelecehan Ahok Terhadap KH Ma'ruf Amin

author photo
Hari ini Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur menggelar rapat gabungan dari tanfidzyah dan syuriah, untuk menyikapi sikap Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dengan Rais Aam PBNU KH Ma'ruf Amin.

5 Pernyataan PWNU Jatim Terkait Pelecehan Ahok Terhadap KH Ma'ruf Amin
Pengurus PWNU Jatim merapatkan barisan mendesak polisi agar segera memproses hukum Ahok karena melanggar UU Hate Speech kepada Ketua MUI KH Ma'ruf Amin. Foto: Istimewa


"Pengurus wilayah NU baru saja rapat gabungan dari unsur syuriah dan tanfidzyah, khususnya di dalam mengambil sikap menghadapi situasi yang sekarang terjadi dan dihadapi oleh kita semua," kata Ketua PWNU Jatim KH Moh Hasan Mutawakil Allallah di kantor PWNU, jalan Masjid Al Akbar Surabaya, Jumat (3/2/2017).

KH Mutawakil mengatakan, dari keputusan rapat gabungan pengurus, ada lima pernyataan sikap yang akan disampaikan ke pemerintah dan instansi terkait.

"Ada lima sikap yang menjadi keputusan rapat untuk disampaikan kepada pemerintah kepada masyarakat dan pihak terkait dengan persoalan ini," tuturnya.

Wakil Rois Syuriah PWNU Jatim KH Anwar Iskandar menambahkan, sikap yang diambil pada hari ini adalah sebuah kesimpulan yang diambil dari berbagai aspirasi yang berkembang di Jawa Timur khususnya dari kalangan NU.

"Sehingga sikap ini mewakili PWNU dan seluruh warga NU," kata KH Iskandar.

Ia menegaskan, meski kondisi seperti ini, NU Jawa Timur tetap mengedepankan kepentingan nasional.

"Dan menjaga keselamatan NKRI, menjaga integritas bangsa dan stabilitas nasional," tandasnya. (roi)

Lima sikap PWNU Jatim itu tertuang dalam Nomor 1577/PW/A-II/L/II/2017 tentang perlakuan Basuki Tjahaja Purnama dan kuasa hukumnya terhadap Ma'ruf Amin. Lima pernyataan itu adalah:



1. PWNU Jawa Timur tetap mengutamakan stabilitas, dan persatuan nasional serta keamanan negara.


2. PWNU Jawa Timur amat kecewa kepada Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan tim pengacaranya yang telah memperlakukan Bapak KH Ma'ruf Amin secara sarkastis, tidak beretika dan melampaui batas-batas moral sebagai bangsa yang beradab.


3. Ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim pengacaranya secara nyata telah melanggar undang-undang Hate Speech/ujaran kebencian sehingga Nahdlatul Ulama Jawa Timur mendesak kepada pihak yang berwajib untuk segera memproses hukum.


4. Jika tuduhan komunikasi antara Bapak KH Ma'ruf Amin dengan Bapak Susilo Bambang Yudhoyono yang dituduhkan secara salah dikaitkan sebagai perintah pengeluaran fatwa MUI tentang penistaan agama oleh saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan tim pengacaranya diperoleh melalui proses penyadapan, maka PWNU Jawa Timur menuntut kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut secara tuntas.


5. PWNU Jawa Timur menginstruksikan kepada seluruh pengurus cabang, MWC dan ranting serta warga Nahdlatul Ulama se Jawa Timur agar tetap dalam satu barisan dan komando.

Baca Juga:





Next article Next Post
Previous article Previous Post