Nikah Sembunyi-Sembunyi (Sirri): Halal atau Haram?

Nikah Sembunyi-Sembunyi (Sirri): Halal atau Haram?

author photo
Istilah nikah sirri itu memang seringkali kita dengar dan beredar di tengah masyarakat. Tetapi kalau kita perhatikan secara saksama, ternyata model dan bentuknya sangat banyak dan beragam. Oleh karena itu kita tidak bisa langsung memberi vonis tentang hukumnya, apakah halal atau haram, apakah zina atau bukan, sebelum kita sepakati dulu apa yang dimaksud dengan istilah nikah sirri secara objektif dan jelas. Barulah sesudah itu bisa kita jelaskan hukumnya.

Nikah Sembunyi-Sembunyi (Sirri): Halal atau Haram?


1. Makna Bahasa. Secara bahasa, kata sirri itu bermakna rahasia. Sehingga bisa kita terjemahkan secara bebas bahwa makna nikah sirri itu adalah nikah secara rahasia.

2. Makna Istilah. Meski menggunakan sebutan yang sama, dalam prakteknya kita sering mendapati orang menamakan berbagai macam pernikahan dengan istilah nikah sirri, padahal kenyataannya wujud dan keadaannya saling berbeda-beda. Maka ada baiknya kalau kita pilah-pilah dulu, apa yang disebut dengan istilah nikah sirri menurut berbagai macam latar belakangnya, serta hukumnya.

3. Latar Belakang Nikah Sirri. Menarik untuk dibahas dalam hal nikah sirri adalah sisi latar belakang atau motivasinya. Sebab pada dasarnya pernikahan itu bukan dirahasiakan, justru seharusnya diumumkan. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Umumkanlah pernikahan." (HR. Ahmad). Kalau Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintakan untuk mengumumkan pernikahan, lalu mengapa sampai ada orang yang menikah secara diam-diam alias nikah sirri? Ada apa sebenarnya?

a. Poligami Tanpa Izin Istri

Ada orang yang menikah sirri dalam format dia merahasiakan pernikahannya terhadap istrinya yang pertama. Suami sudah punya istri yang sah dan legal, namun ketika menikah lagi dengan istri kedua, karena takut tidak diberi izin istrinya, maka diam-diam dia menikah lagi dengan wanita lain. Model seperti ini sering disebut dengan istilah nikah sirri. Nikah model seperti ini biasanya tidak terlalu sirri-sirri amat, lantaran yang dihindari hanyalah pengetahuan istri bahwa suaminya punya istri lagi. Maka bisa saja nikah itu dilakukan secara sah dan resmi, bahkan dengan sepengetahuan petugas pencatata nikah (KUA).

Hanya saja nikah ini didesain sedemikian rupa agar istri pertama tidak tahu. Misalnya, suami menikah di luar kota atau di luar negeri secara diam-diam. Dilihat dari sudut pandang hukum apakah termasuk zina atau bukan, tentu semua kembali kepada rukun-rukun nikah, apakah semua sudah terpenuhi atau tidak. Dan urusan izin dari istri pertama, memang tidak termasuk salah satu rukun nikah. Oleh karena itu, seandainya kita abaikan dulu urusan izin istri pertama, dan kita hanya fokus pada rukun-rukun nikah saja dulu yang sudah terpenuhi semua, maka hukum nikah itu menjadi sah dan halal. Artinya bukan zina yang diharamkan. Tetapi nanti urusan istri pertama merasa sakit hati dan dikhianati, lain urusan dan tidak ada kaitannya dengan sah atau tidak sahnya nikah sirri itu.

b. Tidak Dapat Izin Orang Tua

Kadang kala ada pasangan yang tidak mendapatkan restu orang tua, lalu mereka kawin secara diam-diam dan merahasiakan bahwa mereka sudah menikah. Dan yang seperti ini juga disebut dengan kawin sirri, karena dilakukan dengan diam-diam tanpa sepengetahuan orang tua dan keluarga. Apakah model kawin seperti ini sah atau tidak, zina atau bukan, semua tergantung kepada rukun-rukun nikah. Kalau semua rukun nikah terpenuhi, hukumnya sah dan bukan zina. Tetapi kalau salah satu dari rukun nikah tidak terpenuhi, seperti wali yang ternyata bukan ayah kandung pihak perempuan, maka nikah itu tidak sah dan hubungan mereka termasuk zina. Sebab yang namanya wali itu harus ayah kandung dan tidak boleh dilompati begitu saja oleh siapapun, termasuk oleh orang yang mengaku ustadz, kiyai atau keluarga. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Tidak sah sebuah pernikahan tanpa wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi)

4. Masalah Utama

Lepas dari sisi sah atau tidak sahnya secara hukum syariah, wanita yang dinikahi secara sirri berada pada posisi yang sangat rawan, rentan dan terdzalimi. Tanpa adanya bukti surat nikah, maka bila berseteru di depan hukum dan pengadilan, kedudukan akan menjadi sangat lemah. Sebab di dalam ranah hukum, surat dan dokumen mempunyai kedudukan yang amat menentukan.

Dalam sengketa tanah yang kusut, pengadilan tentu akan memenangkan pihak yang mempunyai surat-surat yang legal dan kedudukannya lebih kuat. Bila dua pihak berseteru memperebutkan tanah, yang satu tidak punya surat tanah kecuali selembar kuitansi yang hasil fotokopi, sedangkan yang satunya punya sertifikat resmi dari Badan Pertanahan Negara (BPN), juga dilengkapi dengan surat-surat sah dari berbagai pihak yang menyatakan kebenaran hak atas tanah tersebut. Maka pihak yang hanya bermodal fotokopi sudah barang tentu akan dengan mudah tersingkir, karena tidak punya bukti dokumen yang kuat dan sah.

Demikian juga kalau seseorang membeli motor bekas dari satu mafia. Memang harganya miring sekali alias di luar umumnya harga pasaran, misalnya hanya 500 ribu rupiah. Padahal di pasaran motor bekas seperti itu masih laku dengan harga 6-7 juta rupiah. Motor itu dibeli tanpa dilengkapi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan tanpa Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK). Jadi motor ini orang bilang motor spanyol, alias separuh nyolong. Kalau motor ini disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti pencurian kendaraan bermotor, tentu yang membeli motor itu tidak bisa bilang apa-apa, meski pun pada hakikatnya motor itu memang benar-benar dibeli pakai uang.

Tetapi ketika motor ini tidak dilengkapi BPKB dan STNK, maka motor itu termasuk kategori motor ilegal. Di hadapan hukum, yang beli motor itu tentu lemah sekali, tidak akan mampu mempertahankan haknya. Bahkan malah bisa jadi dituduh sebagai penadah barang haram. Maka demikian pula sebuah pernikahan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi, meski di sisi Allah Ta'ala dianggap telah sah dalam arti boleh melakukan hubungan suami istri, namun pernikahan seperti ini amat lemah kedudukannya di mata hukum formal.

Misalnya suami meninggal dunia punya dua istri. Istri pertama dinikahi dengan melengkapi semua surat dan dokumennya, sedangkan istri kedua dinikahi hanya secara agama tanpa selembar pun dokumen sah, kecuali yang dikeluarkan pihak-pihak yang tidak sah. Bila istri pertama berniat jelek lantas mengangkangi seluruh harta peninggalan almarhum tanpa membaginya kepada istri kedua, di sisi hukum tentu saja istri kedua tidak bisa berbuat apa-apa. Sebab kedudukannya sebagai istri almarhum sangat lemah di mata hukum positif. Tidak ada bukti tertulis bahwa dirinya adalah istri sah almarhum. Hal itu karena almarhum menikahinya dengan cara sirri, alias tanpa dokumen yang sah di depan hukum.

Dalam kasus di mana sang suami masih hidup, tetapi setelah menikah beberapa lama dia kemudian menerlantarkan istri keduanya yang dinikahi tanpa dokumen sah, maka istrinya itu tidak bisa berbuat apa-apa di depan hukum. Karena tidak ada bukti sah yang memastikan bahwa dirinya adalah istri yang sah. Karena itu, menikahi wanita tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan berlaku secara hukum juga termasuk perbuatan yang berisiko kezaliman, dengan risiko kerugian di pihak istri.

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc, MA]
Next article Next Post
Previous article Previous Post