Salah satu negara yang memiliki tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia adalah kerajaan Arab Saudi. Menurut statistik yang baru-baru ini dirilis oleh Departemen Lalu Lintas tercatat sekitar 1.400 kecelakaan terjadi setiap harinya di Saudi yang mengakibatkan 20 orang meninggal dan 35 cacat.
Seperti dilansir dari Saudi Gazette, Senin (2/1/2017), Aktivis sosial Tariq Al-Ghamdi mengatakan, pemicu terjadinya kecelakan lalu lintas disebabkan banyaknya pengendara yang menggunakan ponsel ketika sedang mengemudi.
Menjawab pertanyaan publik melalui akun Twitter-nya, Departemen Lalu Lintas Arab Saaudi mengatakan denda akan dikenakan jika pengendara melakukan panggilan menggunakan ponsel di tangan, namun jika percakapan dilakukan dengan loudspeaker atau handsfree tidak ada sanksi yang diberikan.
Pernyataan tersebut sekaligus untuk memperjelas pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi bahwa pengendara menggunakan telepon seluler saat mengemudi akan dipenjara selama 24 jam.
Selain itu Departemen Lalu Lintas juga mempertegas tidak ada ketentuan untuk membatalkan akumulasi denda atau meringankan sanksi terhadap pelanggar lalu lintas. Jika pelanggar merasa keberatan, Departemen Lalu Lintas mempersilakan agar mengajukan melalui sistem Abshir atau komite untuk menyelesaikan masalah lalu lintas.
Seperti dilansir dari Saudi Gazette, Senin (2/1/2017), Aktivis sosial Tariq Al-Ghamdi mengatakan, pemicu terjadinya kecelakan lalu lintas disebabkan banyaknya pengendara yang menggunakan ponsel ketika sedang mengemudi.
Menjawab pertanyaan publik melalui akun Twitter-nya, Departemen Lalu Lintas Arab Saaudi mengatakan denda akan dikenakan jika pengendara melakukan panggilan menggunakan ponsel di tangan, namun jika percakapan dilakukan dengan loudspeaker atau handsfree tidak ada sanksi yang diberikan.
Pernyataan tersebut sekaligus untuk memperjelas pengumuman yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi bahwa pengendara menggunakan telepon seluler saat mengemudi akan dipenjara selama 24 jam.
Selain itu Departemen Lalu Lintas juga mempertegas tidak ada ketentuan untuk membatalkan akumulasi denda atau meringankan sanksi terhadap pelanggar lalu lintas. Jika pelanggar merasa keberatan, Departemen Lalu Lintas mempersilakan agar mengajukan melalui sistem Abshir atau komite untuk menyelesaikan masalah lalu lintas.