Lindungi Jamaah Haji, Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru

Lindungi Jamaah Haji, Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru

author photo
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengeluarkan seperangkat aturan baru. Aturan ini dikeluarkan untuk melindungi hak-hak jamaah haji.

Lindungi Jamaah Haji, Arab Saudi Keluarkan Aturan Baru


Mengutip laman Al Arabiya, Senin 9 Januari 2017, sebuah dokumen yang diunggah di situs kementerian tertulis pemerintah Arab Saudi akan melindungi hak-hak jamaah haji melalui tindak lanjut Komite Pengawasan dan Pusat Komunikasi untuk menerima keluhan dan pengamatan.

Kementerian juga mengatakan, aturan baru ini akan menjamin hak-hak jamaah haji asing dengan memantau komitmen dan layanan kontrak, seperti akomodasi, makanan dan transportasi. Pembuatan aturan ini tercetus atas dasar keluhan yang datang dari para jamaah haji kepada sebuah komite khusus yang memutuskan hukuman terhadap pelanggar.

Pelanggaran atas aturan ini bisa berakibat didenda, diskors dari operasionalnya untuk beberapa musim, atau yang lebih tegas lagi, lisensi perusahaan ini akan dicabut. Ini berlaku untuk semua termasuk biro haji yang sudah berdiri lama.

Orang yang melakukan ibadah Haji dan Umrah berhak mendapat jaminan keselamatan dan kenyamanan, saat melakukan ritual mereka. Selain itu, para jamaah haji juga harus mendapat pelayanan maksimal dalam hal transportasi, pengiriman barang, konfirmasi pemesanan tiket pesawat, dan penggantian tiket pesawat yang hilang.

Hak-hak jamaah yang diperbaharui yaitu keamanan dan kenyamanan, implementasi penuh berdasarkan kontrak dengan perusahaan penyedia layanan Haji dan Umrah, jaminan keuangan dari perusahaan untuk memastikan bahwa perusahaan itu menghormati kontraknya, perwakilan di pengadilan saat perusahaan merasa keberatan dengan kompensasi finansial.

Hak Jamaah Haji dan Umroh

Hak jamaah haji dalam negeri:

1. Kementerian akan menjamin keuangan dari perusahaan berlisensi yang bertanggung jawab atas pemenuhan kontraknya.

2. Kementerian akan memantau layanan dan fasilitas yang disediakan oleh perusahaan.

3. Kementerian juga akan menerima keluhan dan pengamatan jamaah haji. Setelah menerima aduan, mereka akan menunjuk komite yang bersangkutan untuk menyelidiki dan mengeluarkan keputusan tepat.

4. Kementerian akan melaksanakan keputusan komite yang mencakup penerapan hukuman kepada perusahaan yang melanggar. Hukuman ini mencakup pemberian denda, membekukan akses kerja mereka selama satu musim, atau lebih, atau membatalkan lisensi.

5. Kementerian akan mewakili jamaah haji sebelum menyeret kasus ke pengadilan hukum berwenang, apabila sebuah perusahaan keberatan dengan biaya ganti rugi yang ditetapkan untuk jamaah haji.

6. Kementerian akan memberikan jumlah ganti rugi yang telah disetujui bagi mereka yang mendaftar Haji, atau Umrah melalui jalur resmi.

Hak jamaah haji asing:

1. Kementerian akan memastikan hak-hak sesuai dengan kontrak yang ditandatangani antara perwakilan jamaah haji dan penyedia layanan.

2. Kementerian akan memastikan bahwa jamaah haji mendapatkan akomodasi, transportasi, makanan dan logistik yang tepat di tempat-tempat suci.

3. Kementerian akan menerima keluhan dan komentar dari jamaah haji mengenai perusahaan yang melayani mereka. Maka dari itu, kementerian dapat memerintahkan komite yang bersangkutan untuk melakukan penyelidikan dan mengeluarkan keputusan tepat.

4. Kementerian akan mengevaluasi laporan tentang kinerja perusahaan berlisensi.

5. Apabila ditemukan pelanggaran, kementerian akan memberikan hukuman pada perusahaan dengan memberlakukan denda, menghentikan mereka dari layanan selama satu musim, atau lebih, atau membatalkan izin edar mereka. (asp)
Next article Next Post
Previous article Previous Post