Pelaksanaan shalat Jumat menjadi salah satu ibadah yang wajib bagi laki-laki muslim dan mengandung banyak keutamaan. Namun bagaimanakah dengan wanita? Sesungguhnya wanita diperbolehkan untuk ikut shalat Jumat di masjid dan bisa juga hanya melaksanakan shalat dzuhur saja di rumah.
Lantas kapankah waktu yang tepat bagi wanita untuk melaksanakan shalat dzuhur di hari Jumat? Ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa shalat dzuhur harus diakhirkan hingga pelaksanaan shalat Jumat bagi laki-laki selesai dilakukan. Mereka berkeyakinan bahwa shalat dzuhur sebelum shalat Jumat dianggap terlarang dan tidak sah.
Namun sebagian pendapat lagi menyatakan bahwa shalat dzuhur tidak harus menunggu shalat Jumat selesai dan bisa dilakukan awal waktu sebagaimana hari-hari lainnya.
Pendapat manakah yang seharusnya dilakukan?
Ketahuilah bahwa shalat merupakan ibadah yang sudah ditetapkan waktunya, sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisa ayat 103.
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Sementara itu Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Adapun waktunya yakni sejak matahari tergelincir ke arah barat hingga bayangan benda sama dengan tinggi bendanya.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).
Sehingga bagi para wanita, musafir ataupun orang yang sakit bisa melaksanakan shalat dzuhur setelah masuk waktu dzuhur, meski shalat Jumat yang dilakukan oleh para laki-laki muslim belum dilakukan atau belum selesai. Wallahu A’lam
Baca Juga:
Lantas kapankah waktu yang tepat bagi wanita untuk melaksanakan shalat dzuhur di hari Jumat? Ada sebagian pendapat yang menyatakan bahwa shalat dzuhur harus diakhirkan hingga pelaksanaan shalat Jumat bagi laki-laki selesai dilakukan. Mereka berkeyakinan bahwa shalat dzuhur sebelum shalat Jumat dianggap terlarang dan tidak sah.
Namun sebagian pendapat lagi menyatakan bahwa shalat dzuhur tidak harus menunggu shalat Jumat selesai dan bisa dilakukan awal waktu sebagaimana hari-hari lainnya.
Pendapat manakah yang seharusnya dilakukan?
Ketahuilah bahwa shalat merupakan ibadah yang sudah ditetapkan waktunya, sebagaimana firman Allah dalam surat An Nisa ayat 103.
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Sementara itu Ibnu Mas’ud berkata, “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Adapun waktunya yakni sejak matahari tergelincir ke arah barat hingga bayangan benda sama dengan tinggi bendanya.
Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).
Sehingga bagi para wanita, musafir ataupun orang yang sakit bisa melaksanakan shalat dzuhur setelah masuk waktu dzuhur, meski shalat Jumat yang dilakukan oleh para laki-laki muslim belum dilakukan atau belum selesai. Wallahu A’lam
Baca Juga:
- Terlambat Shalat Jumat, Harus Bagaimana?
- Kerugian Besar Bagi Yang Datang Shalat Jumat Setelah Khutbah Dimulai
- Jangan Sepelekan Kebiasaan Tidur Saat Khutbah Jumat, Ini Konsekuensinya