Tahun 2016 telah berlalu dan berganti ke 2017. Data yang dirilis Bloomberg baru-baru ini menyebutkan, Jokowi merupakan satu-satunya pemimpin negara yang memiliki performa positif. Bloomberg menilai Jokowi telah menaikkan kekuatan nilai tukar (2,41 persen), menjaga pertumbuhan ekonomi tetap positif (5,02 persen skala tahun ke tahun), dan memiliki tingkat penerimaan publik yang tinggi (69 persen).
Data tersebut juga menunjukkan prestasi Jokowi masih menonjol daripada lainnya. Seperti halnya Malaysia dan Filipina yang nilai tukarnya negatif sebesar 4,26 persen dan 5,29 persen.
Namun, di awal tahun 2017 ini rakyat nampaknya akan mengalami kekecewaan karena banyaknya kenaikan harga dan tarif. Mulai dari biaya pengurusan STNK, BPKB, tarif listrik, hingga harga bahan pokok seperti daging, beras, cabai dll akan melonjak di awal tahun ini.
Berikut rinciannya seperti dilansir dari merdeka.com:
1. Tarif listrik naik mulai 1 Januari 2017
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku menaikkan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA mulai 1 Januari 2017.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah memberikan subsidi tepat sasaran atau mencabut subsidi tarif golongan tersebut.
"Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap," katanya seperti dilansir Antara.
Menurutnya, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap.
Kenaikan tarif listrik akan dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Dengan program tersebut, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp 605 menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.
Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp 1.467,28/kWh.
Per 1 Juli 2017 nanti, maka akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan.
Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA itu, juga menjadi golongan baru, sehingga total golongan PLN bertambah satu dari sebelumnya 37 menjadi 38.
Sementara itu, Made juga mengatakan, tarif listrik 12 golongan nonsubsidi periode Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016.
"Penurunan tarif listrik rata-rata sebesar Rp 6 per kWh," katanya.
2. Harga rokok naik mulai 1 Januari 2017
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Dengan adanya PMK ini, maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Selain itu, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku atau ditulis dalam undang-undang.
"Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017," bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (10/10).
Berdasarkan PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 atau naik dari sebelumnya Rp590. Sedangkan rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 atau naik dari sebelumnya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 590.
Pemerintah mengaku, bahwa upaya menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.
3. Harga beras, daging dan cabai naik
Kado pahit tahun baru 2017 lainnya adalah naiknya harga sejumlah bahan pokok di beberapa daerah di Indonesia. Seperti harga sejumlah bahan pokok di pasar tradisional Kabupaten Jember, Jawa Timur, di antaranya beras, minyak goreng, telur ayam ras dan gula pasir.
Salah seorang pedagang bahan pokok di Pasar Tanjung Jember Samik, mengatakan kenaikan harga beras rata-rata berkisar Rp 200 hingga Rp 500 per kilogram untuk jenis beras kualitas medium dan premium.
Di mana harga beras kualitas medium dan premium saat ini berkisar Rp 10.000 hingga Rp 11.500 per kilogram, dari harga sebelumnya Rp 9.500 hingga Rp 11.000 per kilogram.
"Kenaikan harga beras kemungkinan karena sebagian penggilingan menggunakan mesin pengering karena tidak ada sinar matahari untuk menjemur gabah, sehingga biaya produksi mengolah menjadi beras juga ikut naik dan menyebabkan harga beras naik," kata Samik dikutip Antara, Senin (2/1).
Tidak hanya beras, bahan pokok lain seperti gula pasir juga naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 12.750 per kilogram, dan telur ayam ras yang mengalami kenaikan yang signifikan.
"Harga telur ayam ras menjelang Natal hingga Tahun Baru 2017 terus merangkak naik dari Rp 16.500 hingga kini Rp 21.000 per kilogram, namun harga terus fluktuatif, kadang naik dan kadang turun," imbuhnya.
Harga minyak goreng curah juga mengalami kenaikan dari Rp 11.300 menjadi Rp 11.500 per kilogram, sedangkan minyak dalam kemasan 2 liter berbagai merek berkisar Rp 24.000 hingga Rp 26.000 per kilogram.
Harga daging sapi memasuki awal tahun 2017 juga mengalami kenaikan dari Rp 108.000 menjadi Rp 110.000 per kilogram dan harga daging ayam juga naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 28.000 per kilogram.
Sementara itu, harga cabai juga meranjak naik. Seperti di pasar tradisional di Kabupaten Lebak, Banten, sejak sepekan terakhir melonjak dari Rp 58.000 menjadi Rp 70.000 per kilogram. "Kenaikan harga cabai merah itu karena pasokan berkurang," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana.
Selama ini, pasokan cabai dari daerah-daerah sentral produksi berkurang akibat curah hujan tinggi yang menyebabkan suhu udara lembap. Biasanya, suhu lembap itu dapat menimbulkan serangan hama maupun organisme pengganggu tanaman (OPT).
Saat ini, tanaman cabai yang siap dipanen terserang hama patek sehingga petani melakukan panen lebih awal dalam kondisi hijau dan belum berwarna merah. Selain itu, permintaan pasar meningkat untuk kebutuhan restoran, rumah makan, rumah tangga, dan pesta pernikahan.
Bukan hanya di Lebak, harga cabai merah biasa yang ditawarkan pedagang pada tiga lokasi pasar tradisional Kota Ambon juga naik. "Harga cabai merah biasa sudah bergerak naik sejak kemarin dari Rp 60.000 menjadi Rp 75.000 per kg, baik di Pasar Mardika, Gotong Royong, dan Batu merah," kata Rosmini, pedagang cabai di Ambon.
Sedangkan cabai keriting panjang juga naik harganya dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000 per kg, dan harga eceran Rp 5.000 per tumpuk kecil, untuk cabai rawit hijau masih tetap dijual dengan harga Rp 45.000 per kg.
4. Tarif STNK dan BPKB naik
Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Melihat lebih jauh aturan ini, pemerintah Jokowi-JK telah meneapkan untuk menaikkan tarif pengurusan STNK, baik untuk roda 2 maupun roda 4. Bahkan, kenaikan ada yang mencapai tiga kali lipat.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor dalam aturan lama hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, tarif ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik secara signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.
Malam tahun baru Jokowi |
Data tersebut juga menunjukkan prestasi Jokowi masih menonjol daripada lainnya. Seperti halnya Malaysia dan Filipina yang nilai tukarnya negatif sebesar 4,26 persen dan 5,29 persen.
Namun, di awal tahun 2017 ini rakyat nampaknya akan mengalami kekecewaan karena banyaknya kenaikan harga dan tarif. Mulai dari biaya pengurusan STNK, BPKB, tarif listrik, hingga harga bahan pokok seperti daging, beras, cabai dll akan melonjak di awal tahun ini.
Berikut rinciannya seperti dilansir dari merdeka.com:
1. Tarif listrik naik mulai 1 Januari 2017
PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengaku menaikkan tarif listrik secara bertahap bagi rumah tangga golongan mampu dengan daya 900 VA mulai 1 Januari 2017.
Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suprateka mengatakan, kenaikan tarif tersebut merupakan kebijakan pemerintah memberikan subsidi tepat sasaran atau mencabut subsidi tarif golongan tersebut.
"Mulai 1 Januari 2017, pelanggan listrik rumah tangga mampu berdaya 900 VA dikenakan kenaikan tarif secara bertahap," katanya seperti dilansir Antara.
Menurutnya, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA tersebut akan dikenakan kenaikan tarif dari sebelumnya bersubsidi menjadi keekonomian atau nonsubsidi secara bertahap.
Kenaikan tarif listrik akan dilakukan setiap dua bulan sekali yakni 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, dan 1 Mei 2017. Dengan program tersebut, maka secara bertahap tarif pelanggan rumah tangga mampu 900 VA akan mengalami kenaikan dari Rp 605 menjadi Rp 791 per 1 Januari 2017, Rp 1.034 mulai 1 Maret 2017, dan Rp 1.352/kWh per 1 Mei 2017.
Lalu, mulai 1 Juli 2017, pelanggan rumah tangga mampu 900 VA itu akan dikenakan penyesuaian tarif otomatis setiap bulan seperti 12 golongan tarif nonsubsidi lainnya.
Jika mengikuti tarif listrik 12 golongan tarif nonsubsidi per 1 Januari 2017, maka tarifnya sebesar Rp 1.467,28/kWh.
Per 1 Juli 2017 nanti, maka akan terdapat 13 golongan nonsubsidi yang mengalami penyesuaian tarif setiap bulan.
Pelanggan rumah tangga mampu yang sebelumnya tergabung dalam golongan rumah tangga 900 VA itu, juga menjadi golongan baru, sehingga total golongan PLN bertambah satu dari sebelumnya 37 menjadi 38.
Sementara itu, Made juga mengatakan, tarif listrik 12 golongan nonsubsidi periode Januari 2017 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2016.
"Penurunan tarif listrik rata-rata sebesar Rp 6 per kWh," katanya.
2. Harga rokok naik mulai 1 Januari 2017
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.011/2012 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam beleid ini, selain menaikkan tarif cukai rokok rata-rata sebesar 10,54 persen, juga mengatur mengenai Harga Jual Eceran (HJE) rokok yang berlaku per 1 Januari 2017.
Dengan adanya PMK ini, maka tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku. Selain itu, harga jual eceran tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang berlaku atau ditulis dalam undang-undang.
"Ketentuan mengenai Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram dan Tarif Cukai per Batang atau Gram sebagaimana tercantum dalam Lampiran II (produk dalam negeri) dan Lampiran III (untuk hasil tembakau yang diimpor), mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2017," bunyi Pasal 2 ayat (2b,c) PMK tersebut seperti ditulis dalam situs Setkab, Senin (10/10).
Berdasarkan PMK tersebut, mulai 1 Januari 2017, harga jual eceran (HJE) rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) paling rendah adalah Rp 655 atau naik dari sebelumnya Rp590. Sedangkan rokok Sigaret Putih Mesin (SPM) paling rendah Rp 585 atau naik dari sebelumnya Rp 505. Untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) paling rendah Rp 400 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 370. Sementara untuk Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) dan Sigaret Putih Tangan Filter paling rendah Rp 655 dan ini juga naik dari sebelumnya Rp 590.
Pemerintah mengaku, bahwa upaya menaikkan tarif cukai rokok dan harga jual eceran rokok hasil tembakau adalah dalam rangka meningkatkan pengendalian konsumsi barang kena cukai berupa hasil tembakau dan memperhatikan potensi penerimaan di bidang cukai hasil tembakau yang berkesinambungan.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal II ayat 3 PMK Nomor 147/PMK.010/2016 yang diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 4 Oktober 2016 itu.
3. Harga beras, daging dan cabai naik
Kado pahit tahun baru 2017 lainnya adalah naiknya harga sejumlah bahan pokok di beberapa daerah di Indonesia. Seperti harga sejumlah bahan pokok di pasar tradisional Kabupaten Jember, Jawa Timur, di antaranya beras, minyak goreng, telur ayam ras dan gula pasir.
Salah seorang pedagang bahan pokok di Pasar Tanjung Jember Samik, mengatakan kenaikan harga beras rata-rata berkisar Rp 200 hingga Rp 500 per kilogram untuk jenis beras kualitas medium dan premium.
Di mana harga beras kualitas medium dan premium saat ini berkisar Rp 10.000 hingga Rp 11.500 per kilogram, dari harga sebelumnya Rp 9.500 hingga Rp 11.000 per kilogram.
"Kenaikan harga beras kemungkinan karena sebagian penggilingan menggunakan mesin pengering karena tidak ada sinar matahari untuk menjemur gabah, sehingga biaya produksi mengolah menjadi beras juga ikut naik dan menyebabkan harga beras naik," kata Samik dikutip Antara, Senin (2/1).
Tidak hanya beras, bahan pokok lain seperti gula pasir juga naik dari Rp 12.500 menjadi Rp 12.750 per kilogram, dan telur ayam ras yang mengalami kenaikan yang signifikan.
"Harga telur ayam ras menjelang Natal hingga Tahun Baru 2017 terus merangkak naik dari Rp 16.500 hingga kini Rp 21.000 per kilogram, namun harga terus fluktuatif, kadang naik dan kadang turun," imbuhnya.
Harga minyak goreng curah juga mengalami kenaikan dari Rp 11.300 menjadi Rp 11.500 per kilogram, sedangkan minyak dalam kemasan 2 liter berbagai merek berkisar Rp 24.000 hingga Rp 26.000 per kilogram.
Harga daging sapi memasuki awal tahun 2017 juga mengalami kenaikan dari Rp 108.000 menjadi Rp 110.000 per kilogram dan harga daging ayam juga naik dari Rp 27.500 menjadi Rp 28.000 per kilogram.
Sementara itu, harga cabai juga meranjak naik. Seperti di pasar tradisional di Kabupaten Lebak, Banten, sejak sepekan terakhir melonjak dari Rp 58.000 menjadi Rp 70.000 per kilogram. "Kenaikan harga cabai merah itu karena pasokan berkurang," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Orok Sukmana.
Selama ini, pasokan cabai dari daerah-daerah sentral produksi berkurang akibat curah hujan tinggi yang menyebabkan suhu udara lembap. Biasanya, suhu lembap itu dapat menimbulkan serangan hama maupun organisme pengganggu tanaman (OPT).
Saat ini, tanaman cabai yang siap dipanen terserang hama patek sehingga petani melakukan panen lebih awal dalam kondisi hijau dan belum berwarna merah. Selain itu, permintaan pasar meningkat untuk kebutuhan restoran, rumah makan, rumah tangga, dan pesta pernikahan.
Bukan hanya di Lebak, harga cabai merah biasa yang ditawarkan pedagang pada tiga lokasi pasar tradisional Kota Ambon juga naik. "Harga cabai merah biasa sudah bergerak naik sejak kemarin dari Rp 60.000 menjadi Rp 75.000 per kg, baik di Pasar Mardika, Gotong Royong, dan Batu merah," kata Rosmini, pedagang cabai di Ambon.
Sedangkan cabai keriting panjang juga naik harganya dari Rp 30.000 menjadi Rp 40.000 per kg, dan harga eceran Rp 5.000 per tumpuk kecil, untuk cabai rawit hijau masih tetap dijual dengan harga Rp 45.000 per kg.
4. Tarif STNK dan BPKB naik
Pemerintah Jokowi-JK menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) pada 6 Desember 2016. Peraturan ini sekaligus menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang hal sama, dan berlaku efektif mulai 6 Januari 2017.
Melihat lebih jauh aturan ini, pemerintah Jokowi-JK telah meneapkan untuk menaikkan tarif pengurusan STNK, baik untuk roda 2 maupun roda 4. Bahkan, kenaikan ada yang mencapai tiga kali lipat.
Beberapa tarif yang dinaikkan seperti pengesahan STNK kendaraan bermotor, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
Tarif atau biaya pengesahan STNK kendaraan bermotor dalam aturan lama hanya Rp 50.000 untuk roda 2, roda 3 dan angkutan umum. Dalam aturan baru, tarif ini naik menjadi Rp 100.000 per penerbitan. Kemudian biaya pengesahan STNK untuk kendaraan roda 4 atau lebih di aturan lama hanya Rp 75.000, kini naik menjadi Rp 200.000 per penerbitan.
Selain itu, biaya penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) juga naik secara signifikan. Dalam aturan lama, biaya penerbitan BPKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 80.000. Kini, biaya penerbitan ini naik menjadi Rp 225.000 per penerbitan. Sementara itu, biaya penerbitan BPKB kendaraan roda 4 atau lebih dalam aturan lama hanya Rp 100.000 dan kini naik menjadi Rp 375.000 per penerbitan.
Tarif penerbitan surat mutasi kendaraan ke luar daerah juga mengalami kenaikan. Dalam aturan lama ini, biaya mutasi hanya Rp 75.000 per kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4. Kini, tarif surat mutasi untuk roda 2 naik menjadi Rp 150.0000 dan untuk kendaraan roda 4 naik menjadi Rp 250.000.
Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga naik di 2017 ini. Dalam aturan lama, biaya penerbitan TNKB untuk kendaraan roda 2 dan roda 3 hanya Rp 30.000. Kini, tarif ini naik jadi Rp 60.000. Sedangkan biaya penerbitan TNKB kendaraan roda 4 sebelumnya Rp 50.000 naik menjadi Rp 100.000.