Menerima Angpao Dari Atasan Non Muslim, Bagaimana Hukumnya?

Menerima Angpao Dari Atasan Non Muslim, Bagaimana Hukumnya?

author photo
Islam tidak melarang kita untuk bersikap baik terhadap orang non muslim yang tidak mengganggu. Malahan memerintahkan untuk berbuat baik dan adil kepada mereka.

Menerima Angpao Dari Atasan Non Muslim, Bagaimana Hukumnya?


 Allah berfirman, "Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil." (QS. Al-Mumtahanah: 8)

Dalam kitab shahihnya, Imam Bukhari membuat judul bab: Bolehnya menerima hadiah dari orang musyrik (Al-Jami As-Shahih, 3/163). Selanjutnya, Imam Bukhari menyebutkan beberapa riwayat tentang menerima hadiah dari orang kafir. Berikut diantaranya,

1. Riwayat dari Abu Humaid, "Raja Ailah menghadiahkan untuk Nabi shallallahu alaihi wa sallam seekor bighal putih, beliau diberi selendang, dan kekuasaan daerah pesisir laut.

2. Riwayat dari Anas bin Malik radhiyallahu anhu, beliau mengatakan, "Bahwa Ukaidir Dumah (raja di daerah dekat tabuk) memberi hadiah kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam."

3. Keterangan dari Anas bin Malik, "Bahwa ada seorang perempuan yahudi yang datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan membawa daging kambing yang diberi racun. Kemudian Nabi shallallahu alaihi wa sallam memakannya."

Semua riwayat di atas, yang disebutkan Imam bukhari dalam shahihnya, menunjukkan bolehnya menerima hadiah dari orang kafir.

Hukum menerima hadiah dari non muslim seperti angpao

Sebagaimana kita ketahui, Di hari raya imlek biasanya para atasan suka membagikan angpao. Angpau merupakan hadiah hari raya dari non muslim, sebagaimana hadiah natal. Untuk mendapatkan kesimpulan hukum tentang hadiah yang diberikan pada saat hari raya mereka, mari kita simak beberapa keterangan ulama berikut:

Syaikhul Islam mengatakan, "Menerima hadiah orang kafir pada hari raya mereka, telah ada dalilnya dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu anhu bahwa beliau mendapatkan hadiah pada hari raya Nairuz (perayaan tahun baru orang majusi), dan beliau menerimanya."

Diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah, bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah radhiallahuanha, Kami memiliki seorang ibu susu beragama majusi. Ketika hari raya, mereka memberi hadiah kepada kami. Kemudian Aisyah menjelaskan, "Jika itu berupa hewan sembelihan hari raya maka jangan dimakan, tapi makanlah buah-buahannya."

Dari Abu barzah, bahwa beliau memiliki sebuah rumah yang dikontrak orang majusi. Ketika hari raya Nairuz dan Mihrajan, mereka memberi hadiah. Kemudian Abu Barzah berpesan kepada keluarganya, "Jika berupa buah-buahan, makanlah. Selain itu, kembalikan."
Semua riwayat ini menunjukkan bahwa ketika hari raya orang kafir, tidak ada larangan untuk menerima hadiah dari mereka. Hukum menerima ketika hari raya mereka dan di luar hari raya mereka, sama saja. Karena menerima hadiah tidak ada unsur membantu mereka dalam menyebar syiar agama mereka. (Iqtidha Shirat al-Mustaqim, 2:5)

Kemudian Syaikhul Islam menegaskan bahwa sembelihan ahli kitab, meskipun pada asalnya hukumnya halal, namun jika disembelih karena hari raya mereka maka statusnya tidak boleh dimakan. Beliau menyatakan,

"Sembelihan ahli kitab untuk hari raya mereka dan sembelihan yang mereka jadikan untuk mendekatkan diri kepada selain Allah, statusnya sembelihan ibadah sebagaimana layaknya yang dilakukan kaum muslimin ketika berkurban atau menyembelih hewan hadyu, sebagai sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah. Sembelihan dalam rangka hari raya ahli kitab, seperti mennyembelih untuk Al-Masih atau Az-Zahrah. Ada dua riwayat dari Imam Ahmad. Riwayat yang lebih banyak dari beliau adalah tidak boleh dimakan. Meskipun ketika menyembelih tidak menyebut nama selain Allah. Dan terdapat riwayat yang melarang memakan sembelihan ini dari Aisyah dan Abdullah bin Umar radhiyallahu anhum." (Iqtidha Shirat al-Mustaqim, 2:6)

Kesimpulan yang bisa kita ambil dari penjelasan di atas, bahwa kita dibolehkan menerima hadiah dari orang kafir pada hari raya mereka, dengan syarat:

- Hadiah itu bukan termasuk sembelihan mereka
- Hadiah itu bukan termasuk benda yang memfasilitasi orang untuk meniru ciri khas mareka saat hari raya.
- Menerima hadiah itu sama sekali tidak dikesankan mendukung acara mereka.
- Menerima hadiah itu dalam rangka mengambil hati mereka, dengan harapan, mereka bisa simpati kepada islam.

Dengan demikian, jika menerima hadiah angpai memenuhi beberapa persyaratan di atas, hukumnya dibolehkan. Wallahu alam. [Referensi: Fatwa islam, no. 85108/ustadz Ammi Nur Baits]

Next article Next Post
Previous article Previous Post