Narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi hal yang patut diwaspadai karena telah beredar luas di berbagai kalangan dengan cara-cara yang licik. Salah satunya diketahui beredar di Kota Malang dimana para pengedar pil koplo menyamarkan barang dagangannya dengan cara menggunakan pembungkus warna warni sehingga menyerupai permen.
Menggunakan kemasan aluminium foil berwarna warni, setiap bungkusnya berisi 6 pil yang dijual dengan harga 10 ribu. Peredarannya pun menyasar kalangan para pelajar dan masyarakat umum.
"Peredarannya ke masyarakat umum dan pelajar. Sembilan saksi yang dimintai keterangan semuanya pelajar. Mereka katanya dicampur minuman dan lebih cepat reaksinya," kata Ipda Bambang Heryanta, KBO Satreskoba Polres Kota Malang, seperti dikutip dari Merdeka, Jumat (20/1).
Kepolisian juga berhasil menangkap tiga pelaku pengedar pil koplo tersebut yang semuanya merupakan kuli bangunan.
Salah satu pelaku bernama Anjar tertangkap ketika melakukan transaksi dengan pembelinya di Jalan Raya Bandulan Kota Malang. Saat itu pelaku membawa 18 butir pil koplo dalam kemasan per 6 butir.
"Pelaku AJ mengaku mendapatkan barang dari ST dan PA," tegasnya.
Setelah ditangkap, polisi kemudian berhasil membekuk Satrio dan Pramono yang merupakan warga Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Dari mereka, polisi berhasil menyita 280 pil koplo yang sudah dikemas dalam aluminium foil serta sejumlah uang hasil penjualan.
Menurut keduanya, barang haram tersebut didapat dari BB yang kini masih buron dan membelinya dalam jumlah besar. Transaksi dengan konsumen pun dilakukan secara online.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
Pil koplo mirip permen (Darmadi Sasongko/Merdeka.com) |
"Peredarannya ke masyarakat umum dan pelajar. Sembilan saksi yang dimintai keterangan semuanya pelajar. Mereka katanya dicampur minuman dan lebih cepat reaksinya," kata Ipda Bambang Heryanta, KBO Satreskoba Polres Kota Malang, seperti dikutip dari Merdeka, Jumat (20/1).
Kepolisian juga berhasil menangkap tiga pelaku pengedar pil koplo tersebut yang semuanya merupakan kuli bangunan.
Salah satu pelaku bernama Anjar tertangkap ketika melakukan transaksi dengan pembelinya di Jalan Raya Bandulan Kota Malang. Saat itu pelaku membawa 18 butir pil koplo dalam kemasan per 6 butir.
"Pelaku AJ mengaku mendapatkan barang dari ST dan PA," tegasnya.
Setelah ditangkap, polisi kemudian berhasil membekuk Satrio dan Pramono yang merupakan warga Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang.
Dari mereka, polisi berhasil menyita 280 pil koplo yang sudah dikemas dalam aluminium foil serta sejumlah uang hasil penjualan.
Menurut keduanya, barang haram tersebut didapat dari BB yang kini masih buron dan membelinya dalam jumlah besar. Transaksi dengan konsumen pun dilakukan secara online.
Para pelaku kini dijerat dengan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 tahun 2009 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga:
- Awas! Permen Jari Ini Diduga Mengandung Narkoba, Orangtua Diminta Waspada
- Waspada! Permen Narkoba Beredar Di Sekitar Kita, Ini Ciri-Cirinya