Berapa Warisan Istri Muda Dibanding Istri Tua?

Berapa Warisan Istri Muda Dibanding Istri Tua?

author photo
Jika istri ditinggal mati suami, maka warisannya hanya ada dua kemungkinan, yaitu 1/4 bagian (25%) atau 1/8 bagian (12,5%) dari total harta yang dibagi waris. Hal itu dijelaskan di dalam Alquran Al-Karim dan telah menjadi hukum-hukum yang tidak boleh dilanggar dalam urusan pembagian waris:

Berapa Warisan Istri Muda Dibanding Istri Tua?


"Dan mereka mendapat 1/4 dari apa yang kamu tinggalkan bila kamu tidak mempunyai anak." (QS. An-Nisa': 12)

Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu. (QS. An-Nisa': 12)

Kapan seorang istri mendapat 1/4 atau 1/8 bagian? Istri mendapat 1/4 bagian (25%) dari harta almarhum suaminya, manakala almarhum suaminya itu tidak punya anak atau cucu yang menerima warisan. Istilah kerennya dalam hukum waris disebut dengan fara' waris.

Perlu dicatat, bahwa yang tidak punya anak dalam hal ini bukan si istri, tetapi yang tidak punya anak itu adalah almarhum, yaitu suami yang meninggal dunia dan hartanya mau dibagi waris. Sedangkan bila suami yang meninggal dunia itu punya anak atau cucu dari anak laki-laki yang menerima warisan, maka jatah untuk istri berkurang. Yang tadinya dapat 1/4 bagian (25%) jadi cuma mendapat 1/8 bagian (12,5%) saja.

Penting untuk dicatat karena ini bagian yang ditanyakan di atas, yaitu bahwa jatah 1/8 bagian itu untuk satu, dua, tiga atau empat istri. Artinya, berapa pun jumlah istrinya, dapatnya cuma 1/8 bagian saja untuk semua. Jadi bukan masing-masing dapat 1/8 atau masing-masing dapat 1/4. Tidak demikian cara pembagiannya. Kalau jumlahnya dua orang, maka angka 1/8 bagian itu dibagi dua sama besar.

Tidak peduli mana istri tua mana istri muda, mana istri yang lebih disayang mana yang kurang disayang. Kalau jumlah istri ada tiga orang? Tentu saja 1/8 itu dibagi tiga sama rata. Dan kalau jumlahnya ada empat orang, tentu saja 1/8 bagian itu dibagi empat sama rata.

Sedangkan istri yang sudah dicerai dan habis masa iddahnya tidak dirujuk lagi, otomatis secara hukum sudah bukan lagi istri yang sah. Walau pun istri yang dicerai itu mendampingi almarhum sangat lama, katakanlah misalnya selama 50 tahun. Tetapi kalau pada saat almarhum meninggal dunia, statusnya istri itu sudah dicerai dan sudah habis masa iddahnya, maka dirinya sudah tidak termasuk ahli waris almarhum lagi.

Demikian pula bila istri meninggal dunia sebelum suami meninggal, maka istri yang sudah meninggal itu tidak dapat warisan. Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. [Ahmad Sarwat, Lc, MA]

Next article Next Post
Previous article Previous Post