Air Bekas Minum Kucing, Najiskah?

Air Bekas Minum Kucing, Najiskah?

author photo
Salah satu binatang yang begitu disayangi oleh Rasulullah adalah kucing. Umat muslim pun banyak yang mencontoh nabi dengan memelihara atau merawat kucing di rumah. Namun najiskah air minum bekas kucing?

Air bekas minum kucing, najiskah?

Dikatakan oleh Ustadz Ahmad Syarwat LC bahwa mengenai pembahasan bekas minum hewan sebenarnya cukup luas dalam ilmu fiqih. Ini karena sebagian menyatakan bahwa itu najis dan sebagian lagi menyatakan hal tersebut tidak najis.

Adapun air bekas minum kucing, para ulama terbagi menjadi yang menjadikannya najis dan tidak. Al Thahawi menyatakan bahwa kucing dianggap najis karena dagingnya termasuk najis bagi manusia.

Meski demikian ada dalil yang menyatakan bahwa sisa minum bekas kucing tidaklah najis.

Rasulullah SAW bersabda, “Kucing itu tidak najis sebab kucing itu termasuk yang berkeliaran di tengah kita,” (HR. Abu Daud, At-Tirmizy, An-Nasai, Ibnu Majah, Ahmad).

Sementara itu Ak Kharkhi dan Abu Yusuf menyatakan bahwa bekas minum kucing bersifat makruh. Ini karena kucing sering memakan tikus yang tentu menyebabkan kondisi bekas air minum kucing saat itu menjadi najis. Namun jika terdapat jeda yang cukup panjang setelah memakan tikus, maka air bekas minum kucing tidaklah najis. Wallahu A’lam

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post