Waduh! Imigran China Kuasai 20 Hektar Tanah Di Pangandaran, Sertifikat Sudah Hak Milik

Waduh! Imigran China Kuasai 20 Hektar Tanah Di Pangandaran, Sertifikat Sudah Hak Milik

author photo
Berita tentang masuknya imigran China yang bisa membeli lahan di Indonesia kembali terjadi, Kali ini Warga Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran mengeluhkan banyaknya penguasaan lahan tanah oleh imigran China di sejumlah lokasi.

Waduh! Imigran China Kuasai 20 Hektar Tanah Di Pangandaran, Sertifikat Sudah Hak Milik


Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Raksa Samudra Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Muaragatah Muhidin (56) mengatakan, sejak tahun 2004 daerah pesisir pantai dan sempadan sungai di Desa Kertamukti banyak dikuasai bangsa asing.

Dia menambahkan, pesisir pantai dan sempadan sungai yang notabenenya harus dijaga oleh Pokmaswas, ternyata sudah disertifikatkan dan menjadi hak milik dengan cara bekerjasama dengan salah satu oknum pemerintah desa setempat.

“Undang Undang menegaskan, harim sungai dan harim laut tidak boleh disertifikatkan atau menjadi hak milik, namun di Desa Kertamukti kurang lebih 20 hektare dikuasai warga China,” kata Muhidin.

Muhidin menambahkan bahwa di Desa Kertamukti ada empat dusun diantaranya Dusun Cempaka, Dusun Cireuma, Dusun Cidahon, ke tiga Dusun tersebut terdapat lahan tanah yang sudah dikuasai warga China, dan hanya Dusun Sukamanah saja yang tidak dikuasai.

“Warga China tersebut kebanyakan mendirikan usaha membuka sarang walet, pabrik kayu, penanaman kelapa hibrida dengan motif bekerjasama dengan cara menggunakan penduduk lokal di lokasi setempat,” papar Muhidin.

Muhidin mengaku sangat kecewa ketika ada lahan tanah milik desa di Dusun Cidahon dikontrakkan kemudian ditanami kayu oleh imigran China yang melibatkan aparatur pemerintah setempat.

“Kami pernah mengklarifikasi persoalan tersebut ke pemerintah desa dan pihak desa mengaku lahan tersebut dikontrak langsung selama enam tahun dan berakhir pada bulan Februari 2016,” terangnya.

Padahal, idealnya kontrak aset lahan tanah itu harus dilakukan satu tahun satu kali, bahkan Muhidin merasa aneh lantaran kontrak lahan tanah tersebut malah diperpanjang hingga tahun 2017 tanpa sepengetahuan warga setempat.

Ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak Asep Purnama mengaku, kasus penguasaan lahan tanah oleh imigran asing ini dilakukan pada saat kepemimpinan kepala desa terdahulu.

“Sementara adanya kejadian penyertifikatan tanah di lokasi harim laut atau sempadan sungai silahkan klarifikasi saja ke Sekretaris Desa karena saya tidak paham masalah tersebut,” timpalnya.  (sn)
Next article Next Post
Previous article Previous Post