Pada hari Jumat (9/12/2016) Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) menyerahkan nota atau surat peringatan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus Ahok yang melakukan penistaan agama.
Dalam isinya menurut anggota ACTA, Habiburokhman bahwa korban maupun pelapor dugaan penistaan agama tersebut harus bisa mendapatkan akses guna bisa menghadiri persidangan tersebut.
"Selain kami, masyarakat luas terutama mereka merasa ikut menjadi korban ucapan Ahok tentu sangat ingin mengikuti jalannya persidangan. Berdasarkan KUHAP sidang harus dinyatakan terbuka untuk umum. Jika hal tersebut dilanggar maka tidak sah. Jika memang ruang pengadilan terlalu kecil untuk menampung pelapor dan masyarakat umum, baiknya persidangan disiarkan live melalui televisi," kata Habiburokhman, seperti yang dilansir dari SINDOnews, Sabtu (10/12/2016).
Dituturkannya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus bisa memberikan jaminan bahwa semua bukti, saksi dan ahli saat tahap penyelidikan bisa diperiksa juga saat proses peradilan.
"Jangan ada penyelundupan hukum yang berujung pada bebasnya Ahok," tuturnya.
Hal yang terakhir disampaikan ACTA adalah harus adanya asas persamaan di muka umum dalam memproses Ahok.
"Persidangan kasus Ahok hendaknya tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan bukan di tempat yang susah diakses oleh para pelapor," pungkasnya.
Baca Juga:
Dalam isinya menurut anggota ACTA, Habiburokhman bahwa korban maupun pelapor dugaan penistaan agama tersebut harus bisa mendapatkan akses guna bisa menghadiri persidangan tersebut.
Perwakilan ACTA, Habiburokhman berikan nota peringatan kepada PN Jakut (Sindonews.com) |
Dituturkannya bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Utara harus bisa memberikan jaminan bahwa semua bukti, saksi dan ahli saat tahap penyelidikan bisa diperiksa juga saat proses peradilan.
"Jangan ada penyelundupan hukum yang berujung pada bebasnya Ahok," tuturnya.
Hal yang terakhir disampaikan ACTA adalah harus adanya asas persamaan di muka umum dalam memproses Ahok.
"Persidangan kasus Ahok hendaknya tetap digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan bukan di tempat yang susah diakses oleh para pelapor," pungkasnya.
Baca Juga:
- Petrus Desak Jaksa Agung Dan Ketua MA Untuk Memindah Sidang Kasus Ahok Ke Papua
- Ditanya Kenapa Tak Tahan Ahok, Jaksa Agung Sewot Dan Bernada Tinggi