Pihak kepolian baru-baru ini menegaskan bahwa kegiatan atau aksi yang dilakukan Front Pembela Islam (FPI) Jatim ke mall dan swayalan di Surabaya adalah aksi sosialisasi fatwa MUI, bukan sweeping.
Penegasan ini terkait masih banyaknya ujaran di media sosial yang mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan aksi sweeping.
"Di media sosial masih banyak yang menulis bahwa aksi FPI hari ini ke mal dan pusat perbelanjaan adalah sweeping. Saya tegaskan bahwa aksi yang dilakukan FPI hari ini adalah taaruf atau sosialisasi fatwa MUI, bukan sweeping," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Muhammad Iqbal seperti dilansir detik, Minggu (18/12/2016).
Aksi yang dilakukan FPI, kata Iqbal, berjalan lancar tanpa ada yang perlu dikhawatirkan. Polisi mengawal aksi FPI ke 8 lokasi mall dan pusat perbelanjaan atau swalayan di Surabaya. FPI tak langsung menyosialisasikan sendiri ke dalam mal dan pusat perbelanjaan. Hanya lima perwakilan yang diizinkan masuk untuk menyosialisasikan melalui pihak manajemen.
"Saya ikut sendiri dan turut mengawal. Aksinya lancar," ungkap Iqbal.
Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD FPI Jatim Ali Fahmi juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya merupakan aksi sosialisasi dan bukan aksi sweeping. FPI murni mensosialisasikan fatwa MUI No 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.
"Kalau sweeping, ngapain bawa-bawa polisi. Kalau sweeping polisi nggak ikut," kata Ali.
Bahkan Ali mengapresiasi apa yang dilakukan polisi hari ini, sehingga kegiatan atau aksi FPI berjalan lancar. Polisi diaku Ali sangat memediasi jalannya aksi sehingga berjalan lancar, aman dan tertib.
"Sangat bagus sekali. Kami dimediasi polisi, mal menyediakan tempat sehingga kami bisa menentukan sikap dan membuat kesepakatan," tandas Ali.
Penegasan ini terkait masih banyaknya ujaran di media sosial yang mengatakan bahwa aksi tersebut merupakan aksi sweeping.
"Di media sosial masih banyak yang menulis bahwa aksi FPI hari ini ke mal dan pusat perbelanjaan adalah sweeping. Saya tegaskan bahwa aksi yang dilakukan FPI hari ini adalah taaruf atau sosialisasi fatwa MUI, bukan sweeping," ujar Kapolrestabes Surabaya Kombespol Muhammad Iqbal seperti dilansir detik, Minggu (18/12/2016).
Aksi yang dilakukan FPI, kata Iqbal, berjalan lancar tanpa ada yang perlu dikhawatirkan. Polisi mengawal aksi FPI ke 8 lokasi mall dan pusat perbelanjaan atau swalayan di Surabaya. FPI tak langsung menyosialisasikan sendiri ke dalam mal dan pusat perbelanjaan. Hanya lima perwakilan yang diizinkan masuk untuk menyosialisasikan melalui pihak manajemen.
"Saya ikut sendiri dan turut mengawal. Aksinya lancar," ungkap Iqbal.
Sementara Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD FPI Jatim Ali Fahmi juga menegaskan bahwa apa yang dilakukan pihaknya merupakan aksi sosialisasi dan bukan aksi sweeping. FPI murni mensosialisasikan fatwa MUI No 56 tahun 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan non muslim.
"Kalau sweeping, ngapain bawa-bawa polisi. Kalau sweeping polisi nggak ikut," kata Ali.
Bahkan Ali mengapresiasi apa yang dilakukan polisi hari ini, sehingga kegiatan atau aksi FPI berjalan lancar. Polisi diaku Ali sangat memediasi jalannya aksi sehingga berjalan lancar, aman dan tertib.
"Sangat bagus sekali. Kami dimediasi polisi, mal menyediakan tempat sehingga kami bisa menentukan sikap dan membuat kesepakatan," tandas Ali.