Salah satu sifat manusia yang telah Allah terangkan dalam Al Qur’an adalah menumpuk-numpuk harta. Padahal dalam Islam, harta tidak boleh hanya beredar dalam satu golongan atau kaum saja dan harus bergerak guna memakmurkan banyak orang.
Beberapa ayat yang menjelaskan tentang menumpuk-numpuk harta diantara adalah surat Al Humazah yang artinya:
1. Kecelakaanlah bagi Setiap pengumpat lagi pencela,
2. Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,
3. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya,
4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya Dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah.
5. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu?
6. (Yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan,
7. Yang (membakar) sampai ke hati.
8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka,
9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.
Sementara itu dalam surat At Taubah ayat 34 dan 35. Allah Ta’ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil, dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan." (QS. At Taubah 34-35)
Perlu diketahui bahwa dijadikannya emas dan perak sebagai mata uang adalah di masa diturunkannya Al Qur’an hingga runtuhnya khilafah Islamiyah di tahun 1924. Dalam masa tersebut uang emas dan perak menjadi standar nilai tukar barang dan jasa sekaligus berfungsi untuk melancarkan arus barang dan jasa.
Namun sebagaimana dalam surat Al Hasyr ayat 7 bahwa harta tidak boleh berada di kalangan orang kaya saja dan Islam mengharamkan menyimpan harta atau menarik peredaran uang dari masyarakat. Dengan kata lain hal tersebut bisa menghentikan arus barang dan jasa sekaligus menghentikan roda ekonomi.
Karenanya siapapun yang menimbun atau menumpuk-numpuk harta akan Allah ancam dengan neraka jahanam. Bahkan siksaannya pun diterangkan dengan jelas mengingat sangat bahayanya aksi kriminal tersebut.
Salah satunya adalah dengan dibakarnya dahi, lambung dan punggung pelakunya oleh lempengan emas yang mereka simpan layaknya sebuah setrika yang panas. Terbayangkan sudah bagaimana panasnya api neraka yang setara 70 kali api dunia dan ditempelkan di badan.
Lantas siapakah yang dimaksud dengan penimbun harta tersebut?
Berdasarkan keterangan Imam Az Zamakhsyarii bahwa orang yang disebut dalam ayat tersebut ada dua kemungkinan. Yang pertama adalah para pendeta Yahudi dan Nasrani sebagaimana permulaan ayat. Hal ini karena Allah mengetahui kebiasaan mereka yang suka mengambil uang suap atau sogok. Sementara itu yang kedua adalah kaum muslim yang senang menimbun harta serta enggan menginfaqkannya di jalan Allah.
Siksaan atau azab bagi para penimbun harta juga telah disabdakan oleh Rasulullah dalam hadistnya.
“Siapa saja yang meninggalkan (mati dalam keadaan) menyimpan yang kuning (uang emas) dan yang putih (uang perak), maka dia disetrika dengannya (di neraka kelak).” (HR Bukhari)
Sementara dalam hadist riwayat Thabrani, Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang hamba mati dalam keadaan meninggalkan emas dan perak melainkan disetrika dengannya.”
Naudzubillah min dzalik
Baca Juga:
Beberapa ayat yang menjelaskan tentang menumpuk-numpuk harta diantara adalah surat Al Humazah yang artinya:
1. Kecelakaanlah bagi Setiap pengumpat lagi pencela,
2. Yang mengumpulkan harta dan menghitung-hitung,
3. Dia mengira bahwa hartanya itu dapat mengkekalkannya,
4. sekali-kali tidak! Sesungguhnya Dia benar-benar akan dilemparkan ke dalam Huthamah.
5. Dan tahukah kamu apa Huthamah itu?
6. (Yaitu) api (yang disediakan) Allah yang dinyalakan,
7. Yang (membakar) sampai ke hati.
8. Sesungguhnya api itu ditutup rapat atas mereka,
9. (sedang mereka itu) diikat pada tiang-tiang yang panjang.
Sementara itu dalam surat At Taubah ayat 34 dan 35. Allah Ta’ala berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebagian besar orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil, dan mereka menghalang-halangi manusia dari jalan. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih, pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka. Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan." (QS. At Taubah 34-35)
Perlu diketahui bahwa dijadikannya emas dan perak sebagai mata uang adalah di masa diturunkannya Al Qur’an hingga runtuhnya khilafah Islamiyah di tahun 1924. Dalam masa tersebut uang emas dan perak menjadi standar nilai tukar barang dan jasa sekaligus berfungsi untuk melancarkan arus barang dan jasa.
Namun sebagaimana dalam surat Al Hasyr ayat 7 bahwa harta tidak boleh berada di kalangan orang kaya saja dan Islam mengharamkan menyimpan harta atau menarik peredaran uang dari masyarakat. Dengan kata lain hal tersebut bisa menghentikan arus barang dan jasa sekaligus menghentikan roda ekonomi.
Karenanya siapapun yang menimbun atau menumpuk-numpuk harta akan Allah ancam dengan neraka jahanam. Bahkan siksaannya pun diterangkan dengan jelas mengingat sangat bahayanya aksi kriminal tersebut.
Salah satunya adalah dengan dibakarnya dahi, lambung dan punggung pelakunya oleh lempengan emas yang mereka simpan layaknya sebuah setrika yang panas. Terbayangkan sudah bagaimana panasnya api neraka yang setara 70 kali api dunia dan ditempelkan di badan.
Lantas siapakah yang dimaksud dengan penimbun harta tersebut?
Berdasarkan keterangan Imam Az Zamakhsyarii bahwa orang yang disebut dalam ayat tersebut ada dua kemungkinan. Yang pertama adalah para pendeta Yahudi dan Nasrani sebagaimana permulaan ayat. Hal ini karena Allah mengetahui kebiasaan mereka yang suka mengambil uang suap atau sogok. Sementara itu yang kedua adalah kaum muslim yang senang menimbun harta serta enggan menginfaqkannya di jalan Allah.
Siksaan atau azab bagi para penimbun harta juga telah disabdakan oleh Rasulullah dalam hadistnya.
“Siapa saja yang meninggalkan (mati dalam keadaan) menyimpan yang kuning (uang emas) dan yang putih (uang perak), maka dia disetrika dengannya (di neraka kelak).” (HR Bukhari)
Sementara dalam hadist riwayat Thabrani, Rasulullah bersabda, “Tidaklah seorang hamba mati dalam keadaan meninggalkan emas dan perak melainkan disetrika dengannya.”
Naudzubillah min dzalik
Baca Juga:
- Kisah Nyata: Ini Siksa Kubur Bagi Orang Pelit Bin Bakhil
- Kisah Pak Haji Yang Sangat Sayang Pada Harta Sampai Ingin Membawanya Hingga Mati
- Kisah Inspiratif: Saya Tak Mau Berpisah Dengan Harta Saya