Setelah Melarang Pemaksaan Atribut Natal Pada Pegawai Muslim, Kapolres Bekasi Komisaris Besar Umar Surya Fana Ditegur Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Teguran itu terkait surat imbauan Kapolres Metro Bekasi kepada para pengusaha agar tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai beragama Islam.
Surat imbauan ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Tito mengatakan, fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya, kata dia, fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak.
"Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," katanya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun telah meminta pada Polres Metro Bekasi untuk mencabut surat imbauan tersebut. Selain itu, Tito juga telah memberikan teguran pada Polres Kulon Progo, Yogyakarta, lantaran mengeluarkan surat imbauan serupa.
Dalam surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Umar Surya Fana, polisi meminta pimpinan perusahaan untuk bisa menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya saat peringatan hari Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.
Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim. Imbauan tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Secara umum, polisi juga meminta perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Dihubungi secara terpisah, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan adanya surat imbauan bagi pengusaha ini. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat himbauan ralat dan perbaikan atas surat edaran tersebut.
Teguran itu terkait surat imbauan Kapolres Metro Bekasi kepada para pengusaha agar tidak memaksakan pengenaan atribut keagamaan kepada pegawai beragama Islam.
Surat imbauan ini merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 56 tahun 2016 tanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut keagamaan nonmuslim.
"Saya sudah tegur keras pada Polres Metro Bekasi Kota karena tidak boleh mengeluarkan surat edaran yang mereferensikan pada fatwa MUI," ujar Tito saat ditemui di Rawamangun, Jakarta Timur, Senin (19/12).
Tito mengatakan, fatwa MUI bukan suatu rujukan hukum positif sehingga tidak bisa digunakan sebagai acuan penegakan hukum. Mestinya, kata dia, fatwa MUI hanya digunakan sebagai koordinasi antarpihak.
"Jadi itu sifatnya koordinasi, bukan rujukan yang bisa menjadi produk hukum bagi semua pihak," katanya.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun telah meminta pada Polres Metro Bekasi untuk mencabut surat imbauan tersebut. Selain itu, Tito juga telah memberikan teguran pada Polres Kulon Progo, Yogyakarta, lantaran mengeluarkan surat imbauan serupa.
Dalam surat bernomor B/4240/XII/2016/Resort Bekasi Kota tanggal 15 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Umar Surya Fana, polisi meminta pimpinan perusahaan untuk bisa menjamin hak beragama umat muslim dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya saat peringatan hari Natal 25 Desember 2016 dan Tahun Baru 2017.
Polisi juga mengimbau agar pengusaha tidak memaksakan kehendak untuk menggunakan atribut keagamaan nonmuslim kepada pegawai muslim. Imbauan tersebut untuk mencegah timbulnya gangguan keamanan, dan ketertiban masyarakat.
Secara umum, polisi juga meminta perusahaan menjamin hak beragama umat Hindu, Budha, Konghucu serta keyakinan lain dalam menjalankan agama sesuai keyakinannya.
Dihubungi secara terpisah, Komisaris Besar Umar Surya Fana membenarkan adanya surat imbauan bagi pengusaha ini. Meski demikian, dia menyatakan pihaknya akan menerbitkan surat himbauan ralat dan perbaikan atas surat edaran tersebut.