Terkait Fatwa MUI yang sekarang santer dibahas di media sosial, Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa Fatwa MUI tentang pemakaian atribut natal tersebut bukan termasuk hukum positif Indonesia sehingga ormas tidak bisa melakukan penegakan hukum dengan sweping secara sewenang-wenang.
"Fatwa (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan hukumnya dosa dan neraka, bukan sweeping," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, seperti dilansir, Antara, hari ini.
Di Surabaya, massa FPI mendatangi tujuh tempat, di antaranya sejumlah mal di Kota Pahlawan itu. Dalihnya untuk melakukan sosialisasi fatwa MUI soal haramnya penggunaan atribut Natal.
"Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukannya (penegakan hukum), itu fungsi polisi," kata dia.
JK menjelaskan, ormas harus mengerti bahwa fatwa MUI itu tidak mengikat, bahkan untuk umat Islam, karena hubungannya antara pribadi dengan Tuhannya.
"Kalau ada yang melanggar, ya melanggar hukum agama, ada hukumnya, dosa dan neraka," kata dia.
Lebih lanjut, JK juga mengimbau agar aparat penegak hukum yang sah, yakni Polri, untuk menindak ormas yang melakukan razia sewenang-wenang.
Baca Juga:
Kemarin, Kapolri Jendral Tito Karnavian melarang aksi sweeping atau razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.
"Fatwa (MUI) itu aturan agama, selalu untuk diri sendiri sehingga penegakan hukumnya dosa dan neraka, bukan sweeping," kata JK di Istana Wakil Presiden, Jakarta Pusat, seperti dilansir, Antara, hari ini.
Di Surabaya, massa FPI mendatangi tujuh tempat, di antaranya sejumlah mal di Kota Pahlawan itu. Dalihnya untuk melakukan sosialisasi fatwa MUI soal haramnya penggunaan atribut Natal.
"Tidak bisa, ormas tidak bisa melakukannya (penegakan hukum), itu fungsi polisi," kata dia.
JK menjelaskan, ormas harus mengerti bahwa fatwa MUI itu tidak mengikat, bahkan untuk umat Islam, karena hubungannya antara pribadi dengan Tuhannya.
"Kalau ada yang melanggar, ya melanggar hukum agama, ada hukumnya, dosa dan neraka," kata dia.
Lebih lanjut, JK juga mengimbau agar aparat penegak hukum yang sah, yakni Polri, untuk menindak ormas yang melakukan razia sewenang-wenang.
Baca Juga:
- Tanggapan Menag Lukman, Kapolri Tito Dan Wiranto Tentang Fatwa MUI
- Kapolri Sebut Fatwa MUI Tak Perlu Dijadikan Rujukan, Begini Tanggapan MUI
- Ketum PBNU Minta Fatwa Larangan Memakai Atribut Natal Untuk Karyawan Muslim DIjadikan Aturan Resmi
Kemarin, Kapolri Jendral Tito Karnavian melarang aksi sweeping atau razia di berbagai pusat perbelanjaan dan kantor-kantor perusahaan oleh kelompok masyarakat terkait fatwa MUI.