Bagi masyarakat, guru agama menjadi panutan yang sekaligus dihormati keberadaannya. Namun ternyata setan tidak tinggal diam hingga bisa menggelincirkan orang yang berilmu sekalipun. Salah satunya seperti yang dilakukan oleh seorang guru agama bernama Puang Tarrang (70 tahun) yang tinggal di Kampung Lacina Desa Taddang Palie Kecamatan Cempa Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.
Guru agama tersebut telah melakukan tindakan tak senonoh terhadap enam murid ngajinya sehingga Pengadilan Negeri Kabupaten Pinrang menetapkan vonis hukuman penjara selama 15 tahun.
“Dalam fakta persidangan, terdakwa telah melakukan tindakan senonoh terhadap anak santrinya setelah melakukan pengajian. Para korban itu adalah NF (11), SM (9), SR (9), SRS (10), NH (10), dan FS (9),” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Firman Akbar, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pinrang Sulawesi Selatan, sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (15/12/2016).
Dari hasil visum diketahui bahwa pelaku dalam aksinya memegang daerah pribadi korbannya sehingga ada beberapa yang mengalami luka robek.
“Dari hasil visum, sejumlah organ pribadi korban mengalami robek, dan salah satu di antaranya mengalami pecah selaput pembuluh darah,“ ucap Firman.
Pelaku diketahui merupakan orang yang berpengaruh di daerahnya. Selain itu ia juga merupakan ahli agama yang kerap melakukan kegiatan tabligh di Kabupaten Pinrang hingga keluar negeri seperti ke India.
“Dengan ini kami nyatakan terdakwa divonis dengan 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 C, UU Nomor 35 Tahun 2015 dengan perubahan undang-undang tentang perlindungan anak, juncto Pasal 461 KUHP,“ kata Firman sambil mengetuk palu sidang.
Sejumlah anggota keluarga korban pun menangis saat hakim membacakan putusan tersebut. Bahkan sebagian dari mereka ada yang pingsan hingga harus digendong ke luar ruangan.
Baca Juga:
Puang Tarrang (Suddin Syamsuddin/Kompas.com) |
“Dalam fakta persidangan, terdakwa telah melakukan tindakan senonoh terhadap anak santrinya setelah melakukan pengajian. Para korban itu adalah NF (11), SM (9), SR (9), SRS (10), NH (10), dan FS (9),” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Firman Akbar, saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Pinrang Sulawesi Selatan, sebagaimana dikutip dari Kompas, Kamis (15/12/2016).
Dari hasil visum diketahui bahwa pelaku dalam aksinya memegang daerah pribadi korbannya sehingga ada beberapa yang mengalami luka robek.
“Dari hasil visum, sejumlah organ pribadi korban mengalami robek, dan salah satu di antaranya mengalami pecah selaput pembuluh darah,“ ucap Firman.
Pelaku diketahui merupakan orang yang berpengaruh di daerahnya. Selain itu ia juga merupakan ahli agama yang kerap melakukan kegiatan tabligh di Kabupaten Pinrang hingga keluar negeri seperti ke India.
“Dengan ini kami nyatakan terdakwa divonis dengan 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 82 ayat 1, juncto Pasal 76 C, UU Nomor 35 Tahun 2015 dengan perubahan undang-undang tentang perlindungan anak, juncto Pasal 461 KUHP,“ kata Firman sambil mengetuk palu sidang.
Sejumlah anggota keluarga korban pun menangis saat hakim membacakan putusan tersebut. Bahkan sebagian dari mereka ada yang pingsan hingga harus digendong ke luar ruangan.
Baca Juga:
- Ustadz Tukang Pacaran Dan Kyai Tukang Gosip
- Polisi Tangkap Paksa Ustad Saat Pimpin Pengajian, Ini Alasannya