Seperti Inilah Bentuk Makam atau Kuburan Yang Sesuai Dengan Ajaran Islam

Seperti Inilah Bentuk Makam atau Kuburan Yang Sesuai Dengan Ajaran Islam

author photo
Seperti Inilah Bentuk Makam atau Kuburan Yang Sesuai Dengan Ajaran Islam, yang sesuai dengan akidah Islam dan tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Tanpa dibangun, dikeramik, ditulisi, ditinggikan kecuali hanya sejengkal, dan tanpa disembah atau diagungkan. Mudah-mudahan calon rumah kita seperti ini semua, tidak seperti kebanyakan kuburan yang ada di sekeliling  kita.

Seperti Inilah Bentuk Makam atau Kuburan Yang Sesuai Dengan Ajaran Islam


Padahal kuburan yang ada di foto ini adalah kuburannya orang-orang yang memiliki keutamaan di sisi Allah, yaitu kuburan para Sahabat Nabi radhiyallahu ‘anhum di Baqi’, Madinah. Kuburannya tidak lebih bagus dari kuburannya pak RT atau Pak Lurah atau Kiai di tempat kita.

Seperti Inilah Bentuk Makam atau Kuburan Yang Sesuai Dengan Ajaran Islam


Seperti Inilah Bentuk Makam atau Kuburan Yang Sesuai Dengan Ajaran Islam


Dua gambar diatas adalah beberapa contoh bentuk makam atau kuburan yang ada di masyarakat Hampir semua makam diatas terbilang bagus dan mungkin kita menganggap bahwa dengan memberikan bangunan seperti itu maka si mayat akan senang atau dengan membangun bangunan diatas makam adalah bakti atau penghormatan kita pada si mayat. Padahal yang terjadi adalah sebaliknya. Bagi seorang muslim dilarang membangun bangunan di atas makam atau kuburan.

Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma dia berkata:

نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang mengapur kuburan, duduk di atasnya, dan membuat bangunan di atasnya,” [HR Muslim No. 970]

Al-Imam At-Tirmidzi dan yang lain meriwayatkan dengan sanad yang shahih dengan tambahan lafadz : وَأَنْ يُكْتَبَ عَلَيْهِ.

Dari Abu Al-Hayyaj Al-Asadi dia berkata: Ali bin Abu Thalib berkata kepadaku:

أَلَا أَبْعَثُكَ عَلَى مَا بَعَثَنِي عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ لَا تَدَعَ تِمْثَالًا إِلَّا طَمَسْتَهُ وَلَا قَبْرًا مُشْرِفًا إِلَّا سَوَّيْتَهُ

“Maukah kamu aku utus sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah mengutusku? Hendaklah kamu jangan meninggalkan gambar-gambar kecuali kamu hapus dan jangan pula kamu meninggalkan kuburan kecuali kamu ratakan,”  [HR Muslim No. 969]

Fadhalah bin Ubaid radhiallahu ‘anhu berkata:

سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْمُرُ بِتَسْوِيَتِهَا

“Saya telah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk meratakannya (kuburan),” [HR Muslim No. 968]

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu menerangkan: “Ketahuilah bahwa kaum Muslimin yang dahulu dan akan datang, yang awal dan akhir, sejak zaman sahabat sampai waktu kita ini, telah bersepakat bahwa meninggikan kuburan dan membangun di atasnya… termasuk perkara bid’ah, yang telah ada larangan dan ancaman keras dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam atas para pelakunya.”

Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata: “Aku menginginkan kuburan itu tidak dibangun dan tidak dikapur (dicat), karena perbuatan seperti itu menyerupai hiasan atau kesombongan, sedangkan kematian bukanlah tempat salah satu di antara dua hal tersebut. Aku tidak pernah melihat kuburan Muhajirin dan Anshar dicat. Perawi dari Thawus berkata: ‘Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kuburan dibangun atau dicat’.”

Seperti Inilah Bentuk Makam atau Kuburan Yang Sesuai Dengan Ajaran Islam


Beliau rahimahullahu juga berkata: “Aku membenci dibangunnya masjid di atas kuburan.”
Al-Imam Asy-Syafi’i rahimahullahu berkata pula: “Aku membenci ini berdasarkan Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan atsar…”

Asy-Syaikh Sulaiman Alu Syaikh rahimahullahu berkata: “Al-Imam Nawawi rahimahullahu menegaskan dalam Syarh Al-Muhadzdzab akan haramnya membangun kuburan secara mutlak. Juga beliau sebutkan semisalnya dalam Syarh Shahih Muslim.”

Dari Jabir radhiallahu ‘anhu: “Bahwa telah dibuatkan untuk beliau (Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam) liang lahat dan diletakkan di atasnya batu serta ditinggikannya di atas tanah sekitar  satu jengkal,” (HR Ibnu Hibban dalam kitab Shahihnya No. 2160 dan al Baihaqi III/410, hadits ini sanadnya hasan).

Dari Sufyan at Tamar, dia berkata: “Aku melihat makam Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dibuat gundukkan seperti punuk,” (HR Bukhari III/198-199 dan Baihaqi IV/3).

Ibnul Qayyim berkata dalam kitabnya Zaadul Ma’aad, “Dan makam beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam digunduki tanah seperti punuk yang berada di tanah lapang merah. Tidak ada bangunan dan tidak juga diplester. Demikian itu pula makam kedua sahabatnya (Abu Bakar dan Umar).”

Hal tersebut menunjukkan bahwa kuburan Nabi tidaklah dibangun seperti bangunan sekarang ini pada awalnya. Jadi dibangunnya kuburan Nabi bukanlah hujjah yang dapat dipakai, kecuali jika yang membangunnya tersebut adalah para sahabat Nabi dan atas ijma (kesepakatan) mereka. Wallahu  a’lam.

Jika ada yang bertanya:

“Kuburan Nabi shallallahu  ‘alaihi wasallam ada di dalam Masjid Nabawi, yang dapat disaksikan hingga saat ini. Kalau memang hal ini dilarang, lalu mengapa beliau dikuburkan disitu?”

Jawabannya:

Keadaan yang kita saksikan pada zaman sekarang ini tidak seperti yang terjadi pada zaman sahabat. Setelah beliau wafat, mereka menguburkan beliau di dalam bilik (kamar)nya yang letaknya bersebelahan dengan masjid, dipisahkan oleh dinding yang ada pintunya. Beliau biasa masuk masjid lewat pintu itu.

Hal ini telah disepakati oleh semua ulama, dan tidak ada pertentangan di antara mereka. Para sahabat mengubur jasad beliau di dalam biliknya, agar nantinya orang-orang sesudah mereka tidak menggunakan kuburan beliau sebagai tempat untuk shalat, seperti yang sudah kita terangkan dalam hadits ‘Aisyah di bagian muka. Tapi apa yang terjadi di kemudian hari di luar perhitungan mereka.

Pada tahun 88 Hijriah, Al Walid bin Abdul Malik merehab masjid Nabi dan memperluas masjid hingga ke kamar ‘Aisyah. Berarti kuburan beliau masuk ke dalam area masjid. Sementara pada saat itu sudah tidak ada satu sahabat pun yang masih hidup, sehingga dapat menentang tindakan Al Walid ini seperti yang diragukan oleh sebagian manusia.

Al Hafizh Muhamad Abdul-Hady menjelaskan di dalam kitab Ash-Sharimul Manky: “Bilik (kamar) Rasulullah masuk dalam masjid pada zaman Al Walid bin Abdul Malik, setelah semua sahabat beliau di Madinah meninggal. Sahabat terakhir yang meninggal adalah Jabir bin Abdullah. Ia meninggal pada zaman Abdul Malik pada tahun 78 Hijriah. Sementara Al Walid menjadi khalifah pada tahun 86 Hijriah, dan meninggal pada tahun 96 Hijriah. Rehabilitasi masjid dan memasukkan bilik beliau ke dalam masjid, dilakukan antara tahun-tahun itu.

Abu Zaid Umar bin Syabbah An Numairy berkata di dalam kitab Akhbarul-Madinah: “Ketika Umar bin Abdul Aziz menjadi gubernur Madinah pada tahun 91 Hijriah, ia merobohkan masjid lalu membangunnya lagi dengan menggunakan batu-batu yang diukir, atapnya terbuat dari jenis kayu yang bagus. Bilik istri-istri Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dirobohkan pula lalu dimasukkan ke dalam masjid. Berarti kuburan beliau juga masuk ke dalam masjid.”

Dari penjelasan ini jelaslah sudah bahwa kuburan beliau masuk menjadi bagian dari Masjid Nabawi, ketika di Madinah sudah tidak ada seorang sahabat pun. Hal ini ternyata berlainan dengan tujuan saat mereka menguburkan jasad Rasulullah di dalam biliknya.

Maka setiap Muslim yang mengetahui hakikat ini, tidak boleh berhujjah dengan sesuatu yang terjadi sesudah meninggalnya para sahabat. Sebab hal ini bertentangan dengan hadits-hadits shahih dan pengertian yang diserap para sahabat serta pendapat para imam.

Hal ini juga bertentangan dengan apa yang dilakukan Umar dan Utsman ketika memperluas Masjid Nabawi tersebut. Mereka berdua tidak memasukkan kuburan beliau ke dalam masjid.

Wallahu A'lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post