Setelah terjadi insiden pengibaran bendera Cina di Pulau Obi Halmahera Selatan pada hari Senin (19/12/2016), kini insiden yang sama terjadi di Pulau Bali. Anggota Komisi I DPR RI Sukamta pun meminta sikap tegas kepada pemerintah terutama pihak kepolisian atas aksi pengibaran bendera Cina tersebut di wilayah Indonesia.
“Apabila memang sudah terbukti dilakukan dengan sengaja untuk melanggar aturan, itu artinya ancaman kedaulatan. Kita musti tegas jika kedaulatan terusik,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari Teropong Senayan, Senin (19/12/2016).
Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan PP nomor 41 tahun 1958 izin pengibaran bendera asing di daerah merupakan wewenang pejabat daerah setempat seperti Gubernur, Walikota ataupun Bupati.
“Kalau belum ada izin dan tidak ada konteks, maka perlu ada tindakan. Hal-hal menyangkut kedaulatan seperti ini sangat sensitif,” tuturnya.
Meskipun ada perizinan, namun sebaiknya pemerintah daerah harus lebih bersikap hati-hati. Ini karena bisa saja adanya penggunaan bendera asing tersebut menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.
“Apabila memang sudah terbukti dilakukan dengan sengaja untuk melanggar aturan, itu artinya ancaman kedaulatan. Kita musti tegas jika kedaulatan terusik,” ucapnya, sebagaimana dikutip dari Teropong Senayan, Senin (19/12/2016).
Seperti yang diketahui bahwa berdasarkan PP nomor 41 tahun 1958 izin pengibaran bendera asing di daerah merupakan wewenang pejabat daerah setempat seperti Gubernur, Walikota ataupun Bupati.
“Kalau belum ada izin dan tidak ada konteks, maka perlu ada tindakan. Hal-hal menyangkut kedaulatan seperti ini sangat sensitif,” tuturnya.
Meskipun ada perizinan, namun sebaiknya pemerintah daerah harus lebih bersikap hati-hati. Ini karena bisa saja adanya penggunaan bendera asing tersebut menimbulkan gangguan ketertiban dan keamanan umum.
Baca Juga: Insiden Berkibarnya Bendera Tiongkok Di Daerah Ini Menjadi Viral Di Media Sosial