Pemberitaan Metro TV yang sebagian tidak berdasarkan fakta akhirnya membuat Komisi Penyiaran Indonesia turun tangan. Ini terbukti dengan diberikannya Peringatan Tertulis Program Siaran Jurnalistik “Breaking News” Metro TV.
Dalam Surat Peringatan yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2016 dengan nomor 1037/K/KPI/12/16 tersebut, pihak KPI menilai bahwa Metro TV telah mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi, terutama pada siaran “Breaking News” yang ditayangkan Metro TV tanggal 4 Desember 2016 pukul 09.54 WIB.
Dalam siaran “Breaking News” tersebut, Metro TV menyiarkan kegiatan aksi 412 di bunderan HI yang disinyalir merupakan aksi tandingan terhadap aksi umat Islam 212.
Disebutkan oleh reporter Metro TV bahwa kondisi 412 tidak ada perasaan takut seperti aksi sebelumnya.
“Tidak ada satu pun perasaan takut ataupun begitu mencekam seperti yang kita alami sebelumnya.”
Itulah yang menjadi pegangan KPI bahwa Metro TV telah mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi.
Disebutkan dalam Surat Peringatan KPI bahwa Metro TV secara tidak langsung telah membandingkan peristiwa yang sedang terjadi dengan yang sebelumnya.
"Pernyataan tersebut secara tidak langsung membandingkan peristiwa yang sedang terjadi dengan peristiwa sebelumnya. KPI Pusat menilai hal demikian berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a terkait kewajiban program siaran jurnalistik untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi. Suatu program siaran jurnalistik diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menggiring opini masyarakat terhadap pemahaman yang keliru atas suatu peristiwa.”
Semoga dengan adanya surat peringatan ini Metro TV bisa menjadi lebih netral dalam menyiarkan berita.
Baca Juga:
Dalam Surat Peringatan yang diterbitkan tanggal 16 Desember 2016 dengan nomor 1037/K/KPI/12/16 tersebut, pihak KPI menilai bahwa Metro TV telah mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi, terutama pada siaran “Breaking News” yang ditayangkan Metro TV tanggal 4 Desember 2016 pukul 09.54 WIB.
Dalam siaran “Breaking News” tersebut, Metro TV menyiarkan kegiatan aksi 412 di bunderan HI yang disinyalir merupakan aksi tandingan terhadap aksi umat Islam 212.
Disebutkan oleh reporter Metro TV bahwa kondisi 412 tidak ada perasaan takut seperti aksi sebelumnya.
“Tidak ada satu pun perasaan takut ataupun begitu mencekam seperti yang kita alami sebelumnya.”
Itulah yang menjadi pegangan KPI bahwa Metro TV telah mencampuradukkan fakta dengan opini pribadi.
Disebutkan dalam Surat Peringatan KPI bahwa Metro TV secara tidak langsung telah membandingkan peristiwa yang sedang terjadi dengan yang sebelumnya.
"Pernyataan tersebut secara tidak langsung membandingkan peristiwa yang sedang terjadi dengan peristiwa sebelumnya. KPI Pusat menilai hal demikian berpotensi melanggar SPS KPI Tahun 2012 Pasal 40 huruf a terkait kewajiban program siaran jurnalistik untuk memperhatikan prinsip-prinsip jurnalistik yakni tidak mencampuradukkan fakta dan opini pribadi. Suatu program siaran jurnalistik diminta untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan agar tidak menggiring opini masyarakat terhadap pemahaman yang keliru atas suatu peristiwa.”
Semoga dengan adanya surat peringatan ini Metro TV bisa menjadi lebih netral dalam menyiarkan berita.
Baca Juga:
- Sebut Aksi Bela Islam III Diikuti 50 Ribu Peserta, Reporter Metro TV Langsung Diusir Saat Siaran
- Metro TV Ingin Dapat Jaminan Keamanan Saat Meliput Aksi 212, Jawaban Kapolri Sungguh Mengena
- Kicauan Biadab Produser Metro TV Janes C Simangunsong Berbuntut Panjang, Netizen Sebar Foto Pribadi