Jaksa penuntut umum Ali Mukartono mengatakan terdakwa Ahok seolah-olah sebagai manusia yang paling benar. Menurut Ali, pernyataan Ahok yang menyebut kandidat kepala daerah seharusnya adu program menunjukkan sikap merasa paling benar tersebut.
"Dalam kaitan ini terdakwa Ahok telah menempatkan diri seolah-olah sebagai orang yang paling benar dengan mengharuskan kandidat kepala daerah dengan metode yang sama dengan terdakwa yaitu dengan adu program," kata Ali saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ali juga mengatakan bahwa Ahok telah menyebut kandidat lain yang tidak sepaham dengannya sebagai elit pengecut.
"Sebaliknya ketika kandidat lain tersebut tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51 dikatakan oleh terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," imbuh Ali.
Menurut Ali, seharusnya parameter yang digunakan dalam pesta demokrasi antar kepala daerah yaitu peraturan perundang-undangan. Ali menyebut sikap Ahok yang menyebut oknum elite pengecut adalah sikap yang merasa paling benar.
"Harus dikembalikan ke peraturan perundang-undangan sepanjang tidak melanggar peraturan," ucapnya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 27 Desember 2016 dengan agenda pembacaan putusan sela.
"Dalam kaitan ini terdakwa Ahok telah menempatkan diri seolah-olah sebagai orang yang paling benar dengan mengharuskan kandidat kepala daerah dengan metode yang sama dengan terdakwa yaitu dengan adu program," kata Ali saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Selasa (20/12/2016).
Ali juga mengatakan bahwa Ahok telah menyebut kandidat lain yang tidak sepaham dengannya sebagai elit pengecut.
"Sebaliknya ketika kandidat lain tersebut tidak sepaham dengan terdakwa, termasuk yang menggunakan surat Al Maidah ayat 51 dikatakan oleh terdakwa sebagai oknum elite yang pengecut," imbuh Ali.
Menurut Ali, seharusnya parameter yang digunakan dalam pesta demokrasi antar kepala daerah yaitu peraturan perundang-undangan. Ali menyebut sikap Ahok yang menyebut oknum elite pengecut adalah sikap yang merasa paling benar.
"Harus dikembalikan ke peraturan perundang-undangan sepanjang tidak melanggar peraturan," ucapnya.
Sidang pun akan dilanjutkan pada 27 Desember 2016 dengan agenda pembacaan putusan sela.