Belum tuntas satu kasus, kini Ahok kembali membuat kasus baru. Baru menggelar sidang perdana, Ahok justru membuat umat Islam kembali melaporkannya ke polisi.
Dengan diwakili oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ahok kembali dilaporkan ke pihak yang berwajib. Pasalnya dalam gelar sidang perdana, Ahok kembali menistakan agama.
Dari pantauan ACTA, Ahok menyebut di ruang sidang bahwa ada ayat Al Qur’an yang digunakan untuk memecah belah rakyat. Habiburokhman selaku Ketua Dewan Pembina ACTA mengatakan bahwa ucapan Ahok menjurus kepada surat Al Maidah 51.
“Ada ayat yang sama, yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,” ucap Habiburokhman menirukan Ahok.
"Dari kalimat-kalimat yang disampaikan Ahok tersebut bisa muncul pemahaman bahwa menurut Ahok ayat Alquran yaitu Surat Al Maidah 51 bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif yaitu memecah-belah rakyat. Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2016), seperti dikutip dari Sindonews.
Ucapan itu pun merupakan sebuah tindak pidana baru dan berbeda dari pidana yang saat ini tengah diproses. Dengan kondisi tersebut, pihak ACTA meminta kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ahok.
Baca Juga:
Dengan diwakili oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Ahok kembali dilaporkan ke pihak yang berwajib. Pasalnya dalam gelar sidang perdana, Ahok kembali menistakan agama.
Ahok saat persidangan (Tempo.co) |
“Ada ayat yang sama, yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,” ucap Habiburokhman menirukan Ahok.
"Dari kalimat-kalimat yang disampaikan Ahok tersebut bisa muncul pemahaman bahwa menurut Ahok ayat Alquran yaitu Surat Al Maidah 51 bisa digunakan untuk suatu hal yang sangat negatif yaitu memecah-belah rakyat. Kami sangat tersinggung dengan ucapan tersebut karena Alquran adalah kitab suci umat Islam yang hanya bisa digunakan untuk tujuan-tujuan mulia dan tidak bisa digunakan untuk tujuan yang tidak baik," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2016), seperti dikutip dari Sindonews.
Ucapan itu pun merupakan sebuah tindak pidana baru dan berbeda dari pidana yang saat ini tengah diproses. Dengan kondisi tersebut, pihak ACTA meminta kepolisian untuk segera menangkap dan menahan Ahok.
Baca Juga:
- Ahok Sebut Dirinya Hasil Didikan Gus Dur, Begini Bantahan Mantan Ajudan Gus Dur
- Ucapan Ahok Di Sidang Perdananya Soal Ziarahi Makam Ibu Angkatnya Justru Menjadi Blunder
- Dulu Ahok Sebut Ibu-Ibu Korban Gusuran Nangis Kayak Pemain Sinetron, Sekarang Air Mata Ahok Dianggap Seperti Air Mata Buaya