Putusan yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai vonis bersalah kepada Ahok dipersoalkan oleh politisi PDIP Hamka Haq karena tidak melakukan tabayun atau klarifikasi. Zainut Tauhid yang merupakan Wakil Ketua MUI kemudian menjelaskan bahwa untuk menetapkan sebuah fatwa, MUI membentuk tim dari beberapa komisi, tergantung cakupan masalahannya.
Dituturkannya bahwa apa yang dilakukan oleh Ahok sudah tergolong serius sehingga melibatkan banyak komisi. Setelah itu tim akan melakukan mekanisme sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Lebih jauh Zainut Tauhid menjelaskan bahwa tidak perlu adanya klarifikasi kepada pihak terlapor jika data yang diperlukan sudah cukup kuat. Hal tersebut ia sandingkan dengan pemutusan fatwa seperti kepada Lia Eden, Gafatar atau Al Qiyadah Islamiyah yang juga tidak memerlukan klarifikasi.
"Persoalan apakah harus melakukan tabayyun (klarifikasi) kepada pihak terlapor itu tidak menjadi keharusan sepanjang data pendukungnya sudah cukup kuat. Beberapa putusan fatwa misalnya, fatwa tentang Gafatar, fatwa tentang Lia Eden, fatwa tentang Al Qiyadah al-Islamiyah dan masih banyak fatwa yang serupa yang lainnya, semua itu kami tidak memanggil terlapor. Jadi sudah ada yurisprudendinya. Dan oleh penegak hukum diakui kedudukannya," ucap Zainut Tauhid, sebagaimana dikutip dari Detikcom, Senin (7/11/2016).
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok atau Basuki Tjahaya Purnama. Putusan itu pun ditanda tangani oleh Dr KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI dan Dr H Anwar Abbas yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MUI.
Baca Juga:
Dituturkannya bahwa apa yang dilakukan oleh Ahok sudah tergolong serius sehingga melibatkan banyak komisi. Setelah itu tim akan melakukan mekanisme sesuai prosedur yang telah ditetapkan.
Lebih jauh Zainut Tauhid menjelaskan bahwa tidak perlu adanya klarifikasi kepada pihak terlapor jika data yang diperlukan sudah cukup kuat. Hal tersebut ia sandingkan dengan pemutusan fatwa seperti kepada Lia Eden, Gafatar atau Al Qiyadah Islamiyah yang juga tidak memerlukan klarifikasi.
"Persoalan apakah harus melakukan tabayyun (klarifikasi) kepada pihak terlapor itu tidak menjadi keharusan sepanjang data pendukungnya sudah cukup kuat. Beberapa putusan fatwa misalnya, fatwa tentang Gafatar, fatwa tentang Lia Eden, fatwa tentang Al Qiyadah al-Islamiyah dan masih banyak fatwa yang serupa yang lainnya, semua itu kami tidak memanggil terlapor. Jadi sudah ada yurisprudendinya. Dan oleh penegak hukum diakui kedudukannya," ucap Zainut Tauhid, sebagaimana dikutip dari Detikcom, Senin (7/11/2016).
Sebelumnya MUI telah mengeluarkan pernyataan resmi terkait penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok atau Basuki Tjahaya Purnama. Putusan itu pun ditanda tangani oleh Dr KH Ma’ruf Amin selaku Ketua Umum MUI dan Dr H Anwar Abbas yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal MUI.
Baca Juga:
- Akhirnya, MUI Laporkan Ahok Ke Polisi
- Terkait Permintaan Maaf Ahok, MUI: Proses Hukum Di Bareskrim Tetap Lanjut!
- Terkait Ucapan Ahok Soal Al Maidah 51, MUI Pusat Akhirnya Keluarkan Maklumat, Begini Isinya