Dengan adanya wacana Aksi Bela Islam Jilid 3 yang akan dilakukan oleh umat Islam dari berbagai daerah, pihak kepolisian yang diwakili Jenderal Pol Tito Karnavian selaku Kapolri menyatakan tidak akan mengizinkan aksi yang berlangsung pada tanggal 2 Desember tersebut.
Diakuinya bahwa meski pelaksanaan shalat Jumat sepanjang jalan Sudirman-Thamrin itu merupakan wujud penyampaian pendapat dan hak konstitusi, namun tidak bersifat absolut.
“Menyikapi (aksi) tanggal 2 Desember. Akan ada kegiatan yang disebut bela Islam ketiga dalam bentuk gelar sajadah Salat Jumat di jalan Thamrin. Kegiatan tersebut, penyampaian pendapat di muka umum hak kontitusi. Namun tidak bersifat absolut,” kata Tito, sebagaimana dikutip Detikcom, Senin (21/11/2016).
Pernyataan tersebut dilakukan oleh Kapolri saat menggelar konferensi pers bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin 21 November 2016.
Menurutnya ada batasan tertentu sebuah penyampaian pendapat boleh dilakukan. Yang pertama adalah tidak mengganggu hak asasi orang lain dengan menutup jalan protokol dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Yang kedua (jangan) mengganggu ketertiban umum, ibu-ibu mau melahirkan terganggu, angkutan bisa terganggu, bisa memacetkan Jakarta,” kata Tito.
Karena alasan tersebut, pihaknya akan melarang aksi 2 Desember dan jika melawan akan dibubarkan. Dirinya pun menegaskan bahwa Inspektur Jenderal M Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya akan mengeluarkan maklumat pelarangan. Kapolda daerah lain pun akan mengikuti pembuatan maklumat tersebut guna mencegah kedatangan massa ke Jakarta.
“Dipastikan dilarang,” tegas Tito.
Baca Juga:
Diakuinya bahwa meski pelaksanaan shalat Jumat sepanjang jalan Sudirman-Thamrin itu merupakan wujud penyampaian pendapat dan hak konstitusi, namun tidak bersifat absolut.
Kapolri dan Panglima TNI lakukan konferensi pers terkait Aksi Bela Islam Jilid 3 (M Fida Ul Haq/Detik.com) |
Pernyataan tersebut dilakukan oleh Kapolri saat menggelar konferensi pers bersama Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Senin 21 November 2016.
Menurutnya ada batasan tertentu sebuah penyampaian pendapat boleh dilakukan. Yang pertama adalah tidak mengganggu hak asasi orang lain dengan menutup jalan protokol dan tidak mengganggu ketertiban umum.
“Yang kedua (jangan) mengganggu ketertiban umum, ibu-ibu mau melahirkan terganggu, angkutan bisa terganggu, bisa memacetkan Jakarta,” kata Tito.
Karena alasan tersebut, pihaknya akan melarang aksi 2 Desember dan jika melawan akan dibubarkan. Dirinya pun menegaskan bahwa Inspektur Jenderal M Iriawan selaku Kapolda Metro Jaya akan mengeluarkan maklumat pelarangan. Kapolda daerah lain pun akan mengikuti pembuatan maklumat tersebut guna mencegah kedatangan massa ke Jakarta.
“Dipastikan dilarang,” tegas Tito.
Baca Juga:
- Terkait Aksi Bela Islam Jilid 3, Begini Sikap Tegas PBNU
- Panglima TNI Nyatakan Prajuritnya Siap Berjihad Demi Mempertahankan NKRI Bersama Masyarakat
- Terkait Aksi Bela Islam Jilid 3 Yang Akan Digelar 2 Desember Mendatang, Begini Jawaban Panglima TNI