Metode dakwah kini mulai meluas dan tak hanya lewat pengajian di masing-masing tempat. Dengan berkembangnya teknologi seperti televisi ataupun radio membuat dakwah pun bisa didengar atau dilihat meski jauh jaraknya. Namun muncul kebingungan ketika penyiar atau da’i mengucapkan salam di TV atau radio, apakah harus dijawab seperti layaknya saat bertatap muka?
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan seseorang menjawab salam dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 86.
“Apabila kalian diberi salam, maka balaslah dengan yang lebih baik, atau setidaknya jawab dengan yang semisal.” (QS An Nisa 86)
Berdasarkan ayat tersebut amalan menjawab salam menjadi wajib ketika amalan mengucapkan salam ada. Dan kedua-duanya membutuhkan niat lantaran merupakan sebuah amalan. Sementara jika tidak ada niat saling memberi salam, maka tidak akan terhitung sebagai niat.
Hal ini telah dijelaskan dalam hadist dari Umat bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Amal itu tergantung pada niatnya, dan apa yang didapatkan seseorang sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR Bukhari Muslim)
Atas keterangan-keterangan tersebut, maka para ulama menjadikan menjawab salam di TV atau radio menjadi 2 bagian.
1. Salam Yang Disampaikan Secara Langsung Oleh Narasumber Atau Penyiar
Salam yang secara langsung disebutkan wajib hukumnya untuk dijawab. Ini karena narasumber atau penyiar mengucapkannya dengan sengaja dan ada niat untuk beramal. Sementara perintah Allah diatas hukumnya umum sehingga wajib dijawab.
Hal ini pun senada dengan keterangan Abu Sa’d Al Mutawalli oleh An Nawawi.
“Jika ada orang di balik dinding atau di balik tabir memanggil, “Hai Fulan, Assalamu’alaikum.” Atau dia menulis surat dan menyatakan, “Hai Fulan, Assalamu’alaikum” atau “Assalamu’alaikum Fulan” atau dia menyuruh seseorang untuk menyampaikan salam kepada Fulan. Jika surat dan utusan ini sampai kepada Fulan, maka Fulan wajib menjawab salamnya.” (Al Adzkar)
2. Salam Rekaman
Ucapan salam juga terkadang bisa direkam dan tidak langsung disampaikan oleh penyiar. Salam jenis ini bukanlah amal dan tidak mengakibatkan wajibnya menjawab salam.
Imam Ibnu Utsaimin berkata, “Terkadang itu rekaman, mereka putar kaset dan mereka nyalakan. Jika salamnya rekaman, maka tidak wajib dijawab. Karena ini ungkapan suara.” (Liqa al Bab Al Maftuh)
Wallahu A’lam
Baca Juga:
Sesungguhnya Allah telah mewajibkan seseorang menjawab salam dalam Al Qur’an surat An Nisa ayat 86.
“Apabila kalian diberi salam, maka balaslah dengan yang lebih baik, atau setidaknya jawab dengan yang semisal.” (QS An Nisa 86)
Berdasarkan ayat tersebut amalan menjawab salam menjadi wajib ketika amalan mengucapkan salam ada. Dan kedua-duanya membutuhkan niat lantaran merupakan sebuah amalan. Sementara jika tidak ada niat saling memberi salam, maka tidak akan terhitung sebagai niat.
Hal ini telah dijelaskan dalam hadist dari Umat bin Khattab Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Amal itu tergantung pada niatnya, dan apa yang didapatkan seseorang sesuai dengan apa yang dia niatkan.” (HR Bukhari Muslim)
Atas keterangan-keterangan tersebut, maka para ulama menjadikan menjawab salam di TV atau radio menjadi 2 bagian.
1. Salam Yang Disampaikan Secara Langsung Oleh Narasumber Atau Penyiar
Salam yang secara langsung disebutkan wajib hukumnya untuk dijawab. Ini karena narasumber atau penyiar mengucapkannya dengan sengaja dan ada niat untuk beramal. Sementara perintah Allah diatas hukumnya umum sehingga wajib dijawab.
Hal ini pun senada dengan keterangan Abu Sa’d Al Mutawalli oleh An Nawawi.
“Jika ada orang di balik dinding atau di balik tabir memanggil, “Hai Fulan, Assalamu’alaikum.” Atau dia menulis surat dan menyatakan, “Hai Fulan, Assalamu’alaikum” atau “Assalamu’alaikum Fulan” atau dia menyuruh seseorang untuk menyampaikan salam kepada Fulan. Jika surat dan utusan ini sampai kepada Fulan, maka Fulan wajib menjawab salamnya.” (Al Adzkar)
2. Salam Rekaman
Ucapan salam juga terkadang bisa direkam dan tidak langsung disampaikan oleh penyiar. Salam jenis ini bukanlah amal dan tidak mengakibatkan wajibnya menjawab salam.
Imam Ibnu Utsaimin berkata, “Terkadang itu rekaman, mereka putar kaset dan mereka nyalakan. Jika salamnya rekaman, maka tidak wajib dijawab. Karena ini ungkapan suara.” (Liqa al Bab Al Maftuh)
Wallahu A’lam
Baca Juga:
- Tolong.. Jangan Disingkat Lagi.. Hormati Syariatmu!!!
- Tebarkan Salam Ke Semua Orang, Hasilnya Sungguh Mengagumkan (Video)