Isu tentang pendudukan China atau Tiongkok atas Indonesia semakin menjadi pembenaran ketika sebuah bendera Tiongkok berkibar sejajar dengan bendera Indonesia. Bahkan bendera China tersebut memiliki ukuran yang lebih besar dibandingkan bendera Indonesia.
Peristiwa ini terjadi di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan dimana bendera Tiongkok tersebut berkibar pada acara peletakan batu pertama pabrik pengolahan dan pemurnian (Smelter) milik PT WP yang didanai oleh investor asal China, Jumat (25/11/2016).
Peresmian itu pun dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba. Kejadian yang mencoreng kewibawaan Indonesia itu pun baru diketahui setelah kapal KM Sumber Raya 04 yang membawa rombongan Gubernur dan Forkominda Maluku Utara tiba di dermaga milik perusahaan tersebut.
Atas informasi itu, Pasintel Lanal Ternate Mayor Laut (P) Harwoko Aji segera memerintahkan anak buahnya yakni Sertu (Mar) Agung Priyantoro untuk mengambil tindakan guna menurunkan bendera Tiongkok tersebut.
Namun ketika merapat ke lokasi acara, bendera yang didominasi warna merah itu telah diturunkan oleh sekuriti PT WP. Pengibaran tersebut jelas telah melanggar PP nomor 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera kebangsaan Asing dan UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Seiring tersebarnya berita tersebut di media sosial, netizen yang merupakan warga Indonesia pun mengecam aksi tersebut dan meminta proses hukum ditegakkan demi kedaulatan Indonesia.
Peristiwa ini terjadi di Pulau Obi Kabupaten Halmahera Selatan dimana bendera Tiongkok tersebut berkibar pada acara peletakan batu pertama pabrik pengolahan dan pemurnian (Smelter) milik PT WP yang didanai oleh investor asal China, Jumat (25/11/2016).
Peresmian itu pun dihadiri oleh Gubernur Maluku Utara KH Abdul Gani Kasuba dan Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba. Kejadian yang mencoreng kewibawaan Indonesia itu pun baru diketahui setelah kapal KM Sumber Raya 04 yang membawa rombongan Gubernur dan Forkominda Maluku Utara tiba di dermaga milik perusahaan tersebut.
Atas informasi itu, Pasintel Lanal Ternate Mayor Laut (P) Harwoko Aji segera memerintahkan anak buahnya yakni Sertu (Mar) Agung Priyantoro untuk mengambil tindakan guna menurunkan bendera Tiongkok tersebut.
Namun ketika merapat ke lokasi acara, bendera yang didominasi warna merah itu telah diturunkan oleh sekuriti PT WP. Pengibaran tersebut jelas telah melanggar PP nomor 41 tahun 1958 tentang Penggunaan Bendera kebangsaan Asing dan UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Seiring tersebarnya berita tersebut di media sosial, netizen yang merupakan warga Indonesia pun mengecam aksi tersebut dan meminta proses hukum ditegakkan demi kedaulatan Indonesia.
Baca Juga: Foto Aidit Dipajang Di Bandara, DPR: Itu Pelecehan Terhadap NU Dan Muhammadiyah