Seorang TKW (Tenaga Kerja Wanita) di Makkah diketahui telah membunuh majikan perempuannya yang berusia sekitar 50-an. TKW asal Filipina tersebut menikam korban dengan sebilah pisau sebanyak 10 kali.
Juru bicara kepolisian Makkah Kolonel Atti Bin Attiyah Al-Qurashi mengatakan, pihaknya menerima laporan pembunuhan tersebut di distrik Al-Sharai' dan langsung menerjunkan anggota tim identifikasi dan forensik ke TKP.
Sebagaimana dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (22/11), juru bicara pasukan keamanan Masjidil Haram Mayor Sami Al-Sulami mengungkapkan, setelah melakukan pembunuhan, PRT yang tidak disebutkan namanya itu sempat lolos memasuki Masjidil Haram dan tertangkap di area thawaf.
Majikan perempuan tersebut merupakan istri dari seorang akademisi dan mempunyai dua putra dan tiga putri. Di rumahnya terdapat dua PRT asal Filipina yang keduanya ditangkap setelah kejadian nahas itu.
Polisi telah menemukan bercak darah pada baju pelaku yang dibuang di luar rumah sebelum melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan ke Biro Investigasi dan Penuntutan Umum (BIP) sebelum berkasnya dilimpahkan ke mahkamah syariah Saudi yang ebrada di Makkah.
Ilustrasi TKW Saudi memegang pistol. Foto: Al Arabiya. |
Juru bicara kepolisian Makkah Kolonel Atti Bin Attiyah Al-Qurashi mengatakan, pihaknya menerima laporan pembunuhan tersebut di distrik Al-Sharai' dan langsung menerjunkan anggota tim identifikasi dan forensik ke TKP.
Sebagaimana dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (22/11), juru bicara pasukan keamanan Masjidil Haram Mayor Sami Al-Sulami mengungkapkan, setelah melakukan pembunuhan, PRT yang tidak disebutkan namanya itu sempat lolos memasuki Masjidil Haram dan tertangkap di area thawaf.
Majikan perempuan tersebut merupakan istri dari seorang akademisi dan mempunyai dua putra dan tiga putri. Di rumahnya terdapat dua PRT asal Filipina yang keduanya ditangkap setelah kejadian nahas itu.
Polisi telah menemukan bercak darah pada baju pelaku yang dibuang di luar rumah sebelum melarikan diri. Saat ini pelaku telah diamankan ke Biro Investigasi dan Penuntutan Umum (BIP) sebelum berkasnya dilimpahkan ke mahkamah syariah Saudi yang ebrada di Makkah.