Suami Tak Malu Tidak Menafkahi Anak Istri? Ini Yang Harus Istri Lakukan!

Suami Tak Malu Tidak Menafkahi Anak Istri? Ini Yang Harus Istri Lakukan!

author photo
Mungkin kita pernah mendengar cerita sahabat atau saudara yang suaminya tak menafkahi anak istrinya sama sekali, namun malah minta dicukupi kebutuhannya oleh istri? Atau pernah mengalami sendiri kejadian seperti itu? Padahal kondisi suami masih muda, sangat sehat dan sebenarnya bisa bekerja mencari nafkah.

Suami Tak Malu Tidak Menafkahi Anak Istri? Ini Yang Harus Istri Lakukan!


Banyak kisah pilu mengenai masalah ini, yang biasanya menjadi korban adalah para istri, karena selain tidak menafkahi secara materi, suami yang tak malu menuntut istri untuk memenuhi kebutuhannya biasanya juga pandai melontarkan ucapan yang menyakiti hati istri seperti ucapan dibawah ini,

"Saya malu punya istri yang tak bisa masak seperti kamu!"

"Kamu istri yang gak bisa berbakti, tidak bisa mengurus suami dan anak!"

"Beruntung kamu saya nikahi, siapa yang mau nikah dengan istri tak becus ngurus rumah dan anak-anak macam kamu ini!"

Suami melontarkan kata-kata menyakitkan seperti diatas tadi biasanya dimaksudkan untuk menekan istri agar terus tunduk memenuhi keinginan suami.

Dan biasanya, layaknya kerbau dicocok hidung, banyak para istri yang akhirnya mau menuruti semua permintaan suami bahkan selain nafkah harian, misalnya membelikan suami kendaraan, rumah, dan fasilitas lainnya. Sungguh terbalik dan sangat ironis.

Padahal Islam menjadikan kaum lelaki sebagai pemimpin yang seharusnya mengayomi, Dalam Islam, posisi suami lebih tinggi kedudukannya dari istri dikarenakan kesediaan suami untuk menafkahi anak istri dari sebagian harta yang diperolehnya dengan jalan yang halal.

‘’Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137)

Bahkan Allah tak mematok jumlah nafkah yang harus diberikan seorang suami pada istri, hal ini dimaksudkan agar istri juga tidak semena-mena membebani suami di luar kemampuannya:

‘’Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf, seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS.al-Baqarah 233)

Lalu mengapa sering ditemukan suami yang tak tahu malu tidak menafkahi anak istri, bahkan tanpa merasa bersalah meminta istri untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari?

Inilah para suami yang memiliki sifat parasit, dan Islam jelas memberikan vonis dosa pada perbuatan suami yang tak bertanggungjawab seperti ini:

Dalam sebuah hadits riwayat Abu Dawud dari Abdullah bin ‘Amr, ia berkata; Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: "Cukuplah dosa bagi seseorang dengan ia menyia-nyiakan orang yang ia tanggung."

Lalu, jika suami tak tahu malu tidak menafkahi anak istri, Apa yang sebaiknya istri lakukan?

Pertama-tama, istri harus menyadari pentingnya menuntut hak pada suami, dan berani menggugatnya dengan tegas!

Sifat suami terus-menerus menderitakan istri bisa jadi karena istri abai menuntut haknya pada suami. Mungkin karena istri memiliki pekerjaan/usaha yang hasilnya cukup, sehingga tak dinafkahi pun dia sudah merasa rela. Suami hanya bertugas antar jemput dengan kendaraan saat istri membutuhkan.

Wahai para istri, sadarlah bahwa engkau berhak dinafkahi oleh suamimu! Jangan biarkan suami menyia-nyiakan anakmu dan dirimu hanya karena engkau dirasa mampu!

Istri harus mengingatkan suami atas kewajibannya menafkahi keluarga, atau istri bisa meminta cerai karena suami tak menafkahi.

‘’Mulailah (memberi nafkah) kepada orang yang menjadi tanggunganmu, (kalau tidak) maka istrimu akan mengatakan, nafkahilah aku atau ceraikan aku.’’ (HR. Bukhori

Berkata Ibnul Mundzir, "Umar bin Khattab memerintahkan para tentara (yang bepergian) untuk tetap memberi nafkah, kalau tidak maka harus menceraikan istrinya."

Mulailah untuk berani menuntut hak pada suami, kemudian lihat jawabannya. Jika suami malah berlaku kasar bahkan menjurus KDRT karena tak mau menafkahi, istri berhak untuk mengajukan gugat cerai.

Pendapat yang kuat dari para fuqaha' adalah seorang istri yang tidak mendapatkan nafkah dari suaminya memiliki hak untuk menuntut pemisahan diri dari suaminya dikarenakan kuatnya dalil-dalil yang menunjukkan tentang masalah itu:

"Menggenggam (istri) dengan cara yang ma’ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (QS. Al Baqoroh : 229)

Dalam ayat di atas Allah memberikan dua pilihan kepada seorang suami antara menggenggam dengan cara yang ma’ruf yaitu memberikan nafkah kepadanya atau menceraikannya dengan cara yang baik pula jika dirinya tidak bisa memberikan nafkah kepadanya.

Jika Allah saja telah memberikan 2 pilihan ini, mengapa istri terus memelihara rasa iba pada suami dengan memberi nafkah kepadanya? Istri tak punya kewajiban menafkahi suami!

Sadarilah bahwa jika istri masih saja menafkahi suami, jangan-jangan bukan suami yang berniat mendzalimi istri, namun istrilah yang mengizinkan dirinya didzalimi oleh suami!

Hentikan hal tersebut karena rumah tangga yang demikian sama sekali tidak sehat dan tak sesuai dengan peran suami-istri dalam ajaran syariat.

Istri perlu berpikir jernih bahwa sifat malas suami dalam menjalankan kewajibannya menafkahi anak istri ini akan merembet ke banyak hal, mulai dari pers*lingkuhan, lari dari tanggungjawab terhadap anak isri, dan lain sebagainya.

Bertindaklah tegas, dan lihatlah bahwa sebenarnya suami mempunyai kemampuan jika istri memberi dukungan! Jika suami bersikeras tak mau berubah, maka jangan takut mengikuti petunjuk Allah untuk menggugat cerai suami.

Semoga Allah memberikan rasa malu pada suami yang tak mau menafkahi keluarga, serta mengaruniakan kemampuan agar ia mau merubah dirinya dan senantiasa berusaha. Sesungguhnya derajat pria ditinggikan karena kesediaan mereka menafkahi tanggungannya.

Wallahu A'lam.
Next article Next Post
Previous article Previous Post