Meskipun secara syariah dan dalam pandangan hukum Islam, syarat masuk Islam itu sangat sederhana, namun begitu masuk ranah hukum birokrasi, terkadang seringkali menjadi tak semudah yang kita bayangkan.
Memang birokrasi di Indonesia realitanya sudah menjadi sebuah momok yang kurang menggembirakan. Misalnya untuk kasus yang paling sederhana, mengurus surat identitas diri seperti KTP, SIM dan seterusnya.
Terkadang semua menjadi begitu rumit, bertele-tele, tidak praktis dan tak semudah yang kita bayangkan. Urusan administrasi yang sebenarnya sekedar pencatatan data seolah menjadi pekerjaan yang sangat menyita waktu, pikiran, tenaga, bahkan dana.
Maka banyak sekali orang mencari jalan pintas, kasih uang habis perkara. Karena orang butuh cepat karena kesibukannya masing-masing.
Salah satu solusi dari semua keruwetan masalah birokrasi adalah dengan membangun sistem komputerisasi online yang terpadu. Beberapa pemda konon telah berhasil membangun e-goverment yang bukan berhenti pada situs web, tetapi juga membantu menyelesaikan masalah perizinan dan birokrasi dalam format online. Selain cepat dan akurat, sistem birokrasi yang berbasis online ini juga dinilai mampu menangani pekerjaan menyimpan dalam jumlah banyak dengan waktu yang efisien.
Maka seandainya sistem online ini juga bisa diterapkan pada masalah aspek legal seseorang berpindah agama, di mana ada sebuah situs legal yang bisa diakses oleh masyarakat untuk membuat pernyataan pindah agama secara online, tentu akan sangat membantu sekali.
Dari aspek syariah, jelas sangat dimungkinkan, karena pernyataan masuk Islam sesungguhnya tidak butuh keterlibatan pihak lain, bahkan tidak butuh saksi. Siapa pun yang ingin masuk Islam dan mendapatkan pengakuan secara legal, cukup mengakses situs tersebut.
Dan kita beri nama yang mudah diingat orang misalnya www.masukIslam.com atau www.pindahagamaislam.com atau apalah nama lainnya. Situs itu melayani permintaan pernyataan pindah agama dari yang bersangkutan dan dalam hitungan real time, maka surat resmi pernyataan masuk Islam bisa diprint-out, lengkap dengan pengesahan dari lembaga yang berwenang di negeri ini.
Bahkan situs 'impian' itu bisa dilengkapi dengan berbagai artikel menarik seputar pengenalan agama Islam. Termasuk petunjuk teknis tata cara berwudu, mandi janabah, tayammum, najis, haid, nifas, istihadhah, tata cara salat, puasa, zakat, haji dan seterusnya. Kalau perlu bukan hanya dalam bentuk teks tertulis, tetapi juga dilengkapi dengan beragam file yang bisa didownload, berupa ceramah (mp3), atau tutorial dalam bentuk (mpg) dan seterusnya.
Namun tentu saja untuk semua itu butuh biaya dan dana. Tapi jangan khawatir dulu, biaya itu bisa kita minta dari para pengelola zakat (badan amil zakat), karena 1/8 dari alokasi dana zakat memang diperuntukkan untuk para mualaf.
Bahkan sebenarnya begitu banyak orang Islam yang duitnya 'kelebihan', tetapi bingung uangnya mau diapakan. Sementara dia ingin beramal tetapi yang orang belum pernah kerjakan. Ini adalah sebuah ide yang semoga bisa difollow-up oleh siapapun. Inovasi di bidang teknologi untuk kepentingan dakwah adalah hal yang mutlak dan wajib dilakukan.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Ahmad Sarwat, Lc)
Memang birokrasi di Indonesia realitanya sudah menjadi sebuah momok yang kurang menggembirakan. Misalnya untuk kasus yang paling sederhana, mengurus surat identitas diri seperti KTP, SIM dan seterusnya.
Terkadang semua menjadi begitu rumit, bertele-tele, tidak praktis dan tak semudah yang kita bayangkan. Urusan administrasi yang sebenarnya sekedar pencatatan data seolah menjadi pekerjaan yang sangat menyita waktu, pikiran, tenaga, bahkan dana.
Maka banyak sekali orang mencari jalan pintas, kasih uang habis perkara. Karena orang butuh cepat karena kesibukannya masing-masing.
Salah satu solusi dari semua keruwetan masalah birokrasi adalah dengan membangun sistem komputerisasi online yang terpadu. Beberapa pemda konon telah berhasil membangun e-goverment yang bukan berhenti pada situs web, tetapi juga membantu menyelesaikan masalah perizinan dan birokrasi dalam format online. Selain cepat dan akurat, sistem birokrasi yang berbasis online ini juga dinilai mampu menangani pekerjaan menyimpan dalam jumlah banyak dengan waktu yang efisien.
Maka seandainya sistem online ini juga bisa diterapkan pada masalah aspek legal seseorang berpindah agama, di mana ada sebuah situs legal yang bisa diakses oleh masyarakat untuk membuat pernyataan pindah agama secara online, tentu akan sangat membantu sekali.
Dari aspek syariah, jelas sangat dimungkinkan, karena pernyataan masuk Islam sesungguhnya tidak butuh keterlibatan pihak lain, bahkan tidak butuh saksi. Siapa pun yang ingin masuk Islam dan mendapatkan pengakuan secara legal, cukup mengakses situs tersebut.
Dan kita beri nama yang mudah diingat orang misalnya www.masukIslam.com atau www.pindahagamaislam.com atau apalah nama lainnya. Situs itu melayani permintaan pernyataan pindah agama dari yang bersangkutan dan dalam hitungan real time, maka surat resmi pernyataan masuk Islam bisa diprint-out, lengkap dengan pengesahan dari lembaga yang berwenang di negeri ini.
Bahkan situs 'impian' itu bisa dilengkapi dengan berbagai artikel menarik seputar pengenalan agama Islam. Termasuk petunjuk teknis tata cara berwudu, mandi janabah, tayammum, najis, haid, nifas, istihadhah, tata cara salat, puasa, zakat, haji dan seterusnya. Kalau perlu bukan hanya dalam bentuk teks tertulis, tetapi juga dilengkapi dengan beragam file yang bisa didownload, berupa ceramah (mp3), atau tutorial dalam bentuk (mpg) dan seterusnya.
Namun tentu saja untuk semua itu butuh biaya dan dana. Tapi jangan khawatir dulu, biaya itu bisa kita minta dari para pengelola zakat (badan amil zakat), karena 1/8 dari alokasi dana zakat memang diperuntukkan untuk para mualaf.
Bahkan sebenarnya begitu banyak orang Islam yang duitnya 'kelebihan', tetapi bingung uangnya mau diapakan. Sementara dia ingin beramal tetapi yang orang belum pernah kerjakan. Ini adalah sebuah ide yang semoga bisa difollow-up oleh siapapun. Inovasi di bidang teknologi untuk kepentingan dakwah adalah hal yang mutlak dan wajib dilakukan.
Wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh. (Ahmad Sarwat, Lc)