Islam telah mengatur segala kehidupan hingga pada hal yang tabu untuk dijelaskan secara umum. Salah satunya adalah tentang air yang keluar dari laki-laki dewasa. Tentu permasalahan ini bukan bersifat senonoh, melainkan justru besar dampaknya bagi ibadah seseorang di hadapan Allah Ta’ala.
Bagi para laki-laki yang sudah beranjak dewasa perlu mengetahui pentingnya perbedaan antara air mani, madzi dan wadi. Hal ini karena seringkali banyak diantara kita yang salah kaprah dalam menyikapi keluarnya air-air tersebut. Bahkan bisa timbul was-was dan menjadi celah setan untuk mempermainkan manusia.
Sementara air berupa kencing semua sudah sepakat bahwa sifatnya termasuk najis dan harus dibersihkan tanpa mandi. Ada pun tiga air yang keluar dari lubang yang sama tersebut, berikut adalah penjelasannya.
Wadi merupakan cairan tebal yang berwarna putih dan keluar pada saat setelah kencing ataupun melakukan pekerjaan yang melelahkan seperti berolahraga. Berdasarkan kesepakatan ulama, air wadi merupakan air yang najis dan harus dicuci. Selain itu air wadi merupakan pembatal sholat seperti halnya kencing.
Madzi merupakan cairan yang tipis, lengket dan bening. Biasanya madzi keluar ketika mendapatkan ransangan sy4hwat, pendahuluan sebelum melakukan jima’ ataupun mengkhayalkan hubungan suami istri.
Sifat madzi tidak terpancar dan tidak membuat lelah. Bahkan keluarnya pun terkadang tidak terasa. Adapun hukum air madzi menurut para ulama adalah najis. Hal ini didasarkan pada keterangan Ali yang datang kepada Rasulullah terkait keluarnya madzi dan Rasulullah memerintahkannya untuk mencuci, namun tidak perlu mandi.
Sementara air mani merupakan cairan yang tebal dengan bau yang khas seperti adonan tepung yang masam. Keluarnya pun memancar dan terasa serta bisa membuat lelah. Keluarnya air mani disebabkan beberapa hal seperti melakukan jima’, mimpi basah ataupun mengeluarkannya oleh diri sendiri.
Terkait perbedaannya, wadi dan kencing tentu sangat jelas kapan waktunya dan sangat mudah dikenali. Namun untuk mani dan madzi, ada beberapa perbedaan yang sepatutnya para laki-laki muslim ketahui.
1. Madzi bersifat najis dan mani bersifat suci, berdasarkan pendapat yang paling kuat.
2. Madzi merupakan hadast asghar (hadast kecil) dan bisa dihilangkan pada bagian keluarnya dan tinggal berwudhu kembali, jika memang hendak shalat. Sementara mani merupakan hadast akbar (hadast besar) yang tidak bisa hilang hukumnya kecuali dengan mandi junub.
3. Madzi lebih tipis dan terkadang bening dibanding mani.
4. Mani mengeluarkan bau yang khas, sementara madzi masih berbau normal/ tidak berbau.
5. Sifat mani memancar sedangkan madzi tidak. Mani juga menjadi sebab kejadian manusia, sebagaimana firman Allah, “Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS At Thariq 6).
6. Keluarnya mani akan terasa dan disadari, sedangkan madzi bisa terasa bisa tidak.
7. Keluarnya mani akan membuat tubuh lemah, namun keluarnya madzi tidak.
Baca Juga:
Demikian perbedaan antara air mani, madzi dan wadi. Semoga para laki-laki muslim bisa menyikapi hal tersebut dengan bijak agar ibadah yang dikerjakan tentunya tidak sia-sia dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Wallahu A’lam.
Bagi para laki-laki yang sudah beranjak dewasa perlu mengetahui pentingnya perbedaan antara air mani, madzi dan wadi. Hal ini karena seringkali banyak diantara kita yang salah kaprah dalam menyikapi keluarnya air-air tersebut. Bahkan bisa timbul was-was dan menjadi celah setan untuk mempermainkan manusia.
Sementara air berupa kencing semua sudah sepakat bahwa sifatnya termasuk najis dan harus dibersihkan tanpa mandi. Ada pun tiga air yang keluar dari lubang yang sama tersebut, berikut adalah penjelasannya.
Wadi merupakan cairan tebal yang berwarna putih dan keluar pada saat setelah kencing ataupun melakukan pekerjaan yang melelahkan seperti berolahraga. Berdasarkan kesepakatan ulama, air wadi merupakan air yang najis dan harus dicuci. Selain itu air wadi merupakan pembatal sholat seperti halnya kencing.
Madzi merupakan cairan yang tipis, lengket dan bening. Biasanya madzi keluar ketika mendapatkan ransangan sy4hwat, pendahuluan sebelum melakukan jima’ ataupun mengkhayalkan hubungan suami istri.
Sifat madzi tidak terpancar dan tidak membuat lelah. Bahkan keluarnya pun terkadang tidak terasa. Adapun hukum air madzi menurut para ulama adalah najis. Hal ini didasarkan pada keterangan Ali yang datang kepada Rasulullah terkait keluarnya madzi dan Rasulullah memerintahkannya untuk mencuci, namun tidak perlu mandi.
Sementara air mani merupakan cairan yang tebal dengan bau yang khas seperti adonan tepung yang masam. Keluarnya pun memancar dan terasa serta bisa membuat lelah. Keluarnya air mani disebabkan beberapa hal seperti melakukan jima’, mimpi basah ataupun mengeluarkannya oleh diri sendiri.
Terkait perbedaannya, wadi dan kencing tentu sangat jelas kapan waktunya dan sangat mudah dikenali. Namun untuk mani dan madzi, ada beberapa perbedaan yang sepatutnya para laki-laki muslim ketahui.
1. Madzi bersifat najis dan mani bersifat suci, berdasarkan pendapat yang paling kuat.
2. Madzi merupakan hadast asghar (hadast kecil) dan bisa dihilangkan pada bagian keluarnya dan tinggal berwudhu kembali, jika memang hendak shalat. Sementara mani merupakan hadast akbar (hadast besar) yang tidak bisa hilang hukumnya kecuali dengan mandi junub.
3. Madzi lebih tipis dan terkadang bening dibanding mani.
4. Mani mengeluarkan bau yang khas, sementara madzi masih berbau normal/ tidak berbau.
5. Sifat mani memancar sedangkan madzi tidak. Mani juga menjadi sebab kejadian manusia, sebagaimana firman Allah, “Dia diciptakan dari air yang terpancar.” (QS At Thariq 6).
6. Keluarnya mani akan terasa dan disadari, sedangkan madzi bisa terasa bisa tidak.
7. Keluarnya mani akan membuat tubuh lemah, namun keluarnya madzi tidak.
Baca Juga:
- Ini Penjelasan Medis Mengapa Setelah Mengeluarkan Mani Harus Mandi
- Wahai Muslimah, Kenalilah 4 Cairan Yang Keluar Dari Farjimu
- Bermesraan Lewat Telepon Hingga Basah, Gimana Hukumnya?
Demikian perbedaan antara air mani, madzi dan wadi. Semoga para laki-laki muslim bisa menyikapi hal tersebut dengan bijak agar ibadah yang dikerjakan tentunya tidak sia-sia dan sesuai dengan tuntunan Rasulullah. Wallahu A’lam.