Baru-baru ini pemerintah Arab Saudi memberlakukan aturan visa baru, yang menaikkan biaya visa haji dam umrah yang kedua menjadi hampir Rp 7 juta.
Perubahan biaya visa ini diputuskan pada awal Agustus, namun baru diberlakukan mulai 2 Oktober, seperti dilansir media lokal Saudi Gazette.
Visa untuk haji dan umrah yang pertama tetap gratis alias tidak dipungut biaya, Namun jamaah haji dan umrah kedua akan dikenakan biaya sebesar 2.000 Riyal (setara Rp 7 juta dengan kurs 1 Riyal 3500)
Keputusan tentang biaya visa tersebut dikeluarkan oleh Dewan Menteri Saudi yang dipimpin oleh Putra Mahkota Pangeran Muhammad Bin Naif, yang juga menjabat sebagai wakil perdana menteri dan menteri dalam negeri.
Beberapa hari lalu pemerintah memangkas gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri, yang mencakup pemotongan gaji menteri sebesar 20%. Tunjangan untuk para pegawai pemerintah, seperti kendaraan dan perabotan juga dipangkas.
Kenaikan biaya visa dan pemotongan gaji pegawai negeri diberlakukan ketika pemerintah Saudi mencoba mengatasi defisit anggaran yang disebabkan oleh menurunnya harga minyak.
Dalam pertemuan organisasi negara-negara penghasil minyak OPEC di Aljazair, hari Rabu (28/09), Saudi dan 11 negara anggota untuk pertama kalinya setuju untuk memotong produksi.
Harga minyak per barel mencapai puncak pada kisaran US$100 pada pertengahan 2014 namun anjlok hingga ke tingkat US$20 pada Februari 2016.
Saudi saat ini menerapkan reformasi untuk mengubah sistem kesejahteraan bagi masyarakat dengan sasaran mendapatkan penerimaan APBN sebesar US$100 miliar dari nonminyak pada 2020.
Selain menaikkan harga visa haji dan umrah, Saudi juga menaikkan harga visa bagi ekspatriat yang menetap di Arab Saudi sebesar 200 Riyal atau (setara Rp 700 ribu). Sementara biaya untuk perjalanan tunggal untuk jangka waktu dua bulan sebesar 100 Riyal atau setara Rp 350 ribu.
“Ada biaya tambahan untuk beberapa perjalanan sebesar 500 Riyal (setara Rp 1,75 juta) selama tiga bulan. Dan 200 Riyal (setara Rp 700 ribu) akan diminta biaya tambahan setiap bulannya sampai masa berlaku habis,” katanya.
Sementara wisatawan yang mengunjungi tempat-tempat liburan di Arab Saudi selama enam bulan akan dikenakan biaya sebesar 3,000 Riyal (sekira Rp 10 juta) untuk jangka waktu setengah tahun, 5.000 Riyal atau (sekira Rp 17.5 juta) untuk jangka waktu satu tahun, dan 8.000 Riyal atau setara dengan Rp 28 juta untuk jangka waktu dua tahun.
“Biaya visa transit telah diperbaiki sebesar 300 Riyal (setara Rp 1 juta) dan biaya visa keluar bagi siapa saja meninggalkan Kerajaan melalui pelabuhan laut akan dikenakan 50 riyal atau setara Rp 175.000.
Perubahan biaya visa ini diputuskan pada awal Agustus, namun baru diberlakukan mulai 2 Oktober, seperti dilansir media lokal Saudi Gazette.
Visa untuk haji dan umrah yang pertama tetap gratis alias tidak dipungut biaya, Namun jamaah haji dan umrah kedua akan dikenakan biaya sebesar 2.000 Riyal (setara Rp 7 juta dengan kurs 1 Riyal 3500)
Keputusan tentang biaya visa tersebut dikeluarkan oleh Dewan Menteri Saudi yang dipimpin oleh Putra Mahkota Pangeran Muhammad Bin Naif, yang juga menjabat sebagai wakil perdana menteri dan menteri dalam negeri.
Beberapa hari lalu pemerintah memangkas gaji dan tunjangan untuk pegawai negeri, yang mencakup pemotongan gaji menteri sebesar 20%. Tunjangan untuk para pegawai pemerintah, seperti kendaraan dan perabotan juga dipangkas.
Kenaikan biaya visa dan pemotongan gaji pegawai negeri diberlakukan ketika pemerintah Saudi mencoba mengatasi defisit anggaran yang disebabkan oleh menurunnya harga minyak.
Dalam pertemuan organisasi negara-negara penghasil minyak OPEC di Aljazair, hari Rabu (28/09), Saudi dan 11 negara anggota untuk pertama kalinya setuju untuk memotong produksi.
Harga minyak per barel mencapai puncak pada kisaran US$100 pada pertengahan 2014 namun anjlok hingga ke tingkat US$20 pada Februari 2016.
Saudi saat ini menerapkan reformasi untuk mengubah sistem kesejahteraan bagi masyarakat dengan sasaran mendapatkan penerimaan APBN sebesar US$100 miliar dari nonminyak pada 2020.
Selain menaikkan harga visa haji dan umrah, Saudi juga menaikkan harga visa bagi ekspatriat yang menetap di Arab Saudi sebesar 200 Riyal atau (setara Rp 700 ribu). Sementara biaya untuk perjalanan tunggal untuk jangka waktu dua bulan sebesar 100 Riyal atau setara Rp 350 ribu.
“Ada biaya tambahan untuk beberapa perjalanan sebesar 500 Riyal (setara Rp 1,75 juta) selama tiga bulan. Dan 200 Riyal (setara Rp 700 ribu) akan diminta biaya tambahan setiap bulannya sampai masa berlaku habis,” katanya.
Sementara wisatawan yang mengunjungi tempat-tempat liburan di Arab Saudi selama enam bulan akan dikenakan biaya sebesar 3,000 Riyal (sekira Rp 10 juta) untuk jangka waktu setengah tahun, 5.000 Riyal atau (sekira Rp 17.5 juta) untuk jangka waktu satu tahun, dan 8.000 Riyal atau setara dengan Rp 28 juta untuk jangka waktu dua tahun.
“Biaya visa transit telah diperbaiki sebesar 300 Riyal (setara Rp 1 juta) dan biaya visa keluar bagi siapa saja meninggalkan Kerajaan melalui pelabuhan laut akan dikenakan 50 riyal atau setara Rp 175.000.