Cara Memperlakukan Al Qur’an Yang Sudah Usang Atau Rusak Berdasarkan Pendapat Para Ulama

Cara Memperlakukan Al Qur’an Yang Sudah Usang Atau Rusak Berdasarkan Pendapat Para Ulama

author photo
Mushaf Al Qur’an yang dibuat dari kertas seringkali mengalami masa dimana akan rusak atau usang, entah dimakan usia ataupun yang lainnya. Sebagian dari umat Islam terkadang membiarkannya bertumpuk tidak jelas di gudang atau lemari lantaran bingung untuk memperlakukannya secara benar.

Hal ini sangat jelas terlihat di berbagai masjid dengan koleksi Al Qur’an yang cukup banyak dan sering digunakan. Karena seringnya penggunaan membuat berbagai lembarannya pun lepas dan tercecer sehingga menjadikannya sudah untuk dibaca secara utuh.

Cara Memperlakukan Al Qur’an Yang Sudah Usang Atau Rusak Berdasarkan Pendapat Para Ulama

Ketahuilah bahwa Al Qur’an harus ditempatkan dalam tempat yang terbaik dan memuliakannya merupakan bagian dari syiar. Menurut sebagian ulama, itulah salah satu alasan mengapa Rasulullah melarang lembaran Al Qur’an dibawa ke negeri non muslim agar tidak dihina.

Berkaitan dengan cara memperlakukan Al Qur’an yang sudah usang atau rusak, para ulama terbagi menjadi beberapa pandangan.

Pandangan pertama menyatakan bahwa Al Qur’an yang sudah rusak harus dikubur dalam tempat yang terhormat dan tidak banyak dilalui oleh orang. Contohnya seperti di sudut rumah bagian luar ataupun di sudut halaman yang sekiranya aman dari injakan.

Salah satu ulama yang menyatakan hal tersebut adalah Alaudin Al Haskafi. Dalam Ad Dur Al Mukhtar, ia menulis, “Mushaf yang tidak lagi dimanfaatkan untuk dibaca, dikubur sebagaimana seorang muslim dan orang nasrani tidak boleh menyentuhnya.”

Sementara itu dalam Hasyiyah Ibnu Abidin, Ibnu Abidin berkata, “Maksudnya Quran yang tidak terpakai itu dibungkus dengan kain suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan dan tidak diinjak.”

Pendapat yang kedua menyatakan bahwa mushaf Al Qur’an yang sudah usang atau rusak harus dibakar hingga menjadi abu atau hilang tulisannya.

Pendapat ini dipegang oleh ulama madzhab Malikiyah dan Syafiiyah karena berpegang pada praktik Utsman bin Affan saat membakar mushaf lain setelah ditetapkan satu jenis mushaf untuk semua muslim.

“Utsman meminta Hafshah untuk menyerahkan mushaf dari Umar, untuk disalin, kemudian dikembalikan lagi ke Hafshah. Kemudian Hafshah mengirim mushaf itu ke Utsman. Lalu Utsman memerintahkan Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Zubair, Said bin Al Ash, dan Abdurrahman bin Harits bin Hisyam. Mereka pun menyalin manuskrip itu… lalu beliau kirimkan ke berbagai penjuru daerah satu mushaf salinannya. Kemudian Utsman memerintahkan mushaf Al-Quran selainnya untuk dibakar." (HR. Bukhari).

Baca Juga:


Karenanya bagi umat Islam yang masih bingung dalam memperlakukan Al Qur’an bisa menggunakan salah satu dari kedua pendapat tersebut. Dengan demikian Al Qur’an tetap terjaga kehormatannya dan tidak disalahgunakan. Wallahu A’lam

Next article Next Post
Previous article Previous Post