Salah satu sunnah Nabi yang juga sangat dianjurkan dalam ajaran agama Islam adalah menikah. Memang syariat telah menjelaskan bahwa ketika seorang laki-laki dan wanita sudah merasa dekat dan memiliki rasa suka, maka dianjurkan untuk segera menikah.
Meski demikian ada saja yang menjadi penghalang untuk menyegerakan pernikahan. Salah satunya adalah budaya tententu yang melarang seorang adik menikah terlebih dahulu dan melangkahi kakaknya yang belum menikah. Alasannya hal tersebut termasuk dalam bentuk kedurhakaan karena melanggar hak seorang kakak.
Tak hanya itu saja, banyak yang menyebutkan bahwa jka seorang adik menikah duluan, maka sang kakak akan kesulitan dalam mendapatkan jodoh. Akibatnya banyak dari muslim yang kesulitan untuk segera menikah lantaran aturan ini.
Lantas bagaimanakah Islam mengatur tentang pernikahan yang demikian?
Sesungguhnya semua sepakat bahwa rezeki, jodoh dan maut merupakan hak Allah yang tidak dapat diganggu gugat. Adapun Islam, telah memotivasi setiap muslim untuk segera menikah jika memang telah merasa menemukan jodoh yang tepat.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaklah dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaklah dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari Muslim).
Agama Islam begitu mementingkan pernikahan agar terhindar dari perzin4han dan jelas akan menjadi hidup seseorang penuh keberkahan. Karenanya selain dianjurkan untuk bekerja keras, mereka yang kesulitan dalam mendapatkan jodoh pun perlu dibantu oleh saudara maupun sesama muslim lainnya.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an
“Nikahkanlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui.” (QS An Nur 32)
Sungguh anjuran Islam tersebut terbalik dengan aturan yang dibuat oleh sebagian masyarakat dimana mereka melarang seseorang untuk menikah jika kakaknya belum menikah. Padahal dalam Islam tidak ada larangan untuk melangkahi seorang kakak dalam hal pernikahan.
Yang harus dimiliki oleh mereka yang siap menikah hanya mampu dan mau bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga. Jika memiliki keyakinan bahwa adik dilarang menikah sebelum kakaknya menikah, maka hal tersebut termasuk menetapkan syarat yang bukan syarat.
Ketahuilah bahwa Rasulullah telah melarang umatnya untuk membuat syarat yang bertentangan dengan Al Qur’an maupun Assunnah.
“Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan yang lainnya)
Selain itu jika memiliki keyakinan pernikahan adik bisa menghambat jodoh kakaknya, maka hal tersebut akan dekat kepada kesyirikan. Padahal Allah-lah yang menentukan jodoh seseorang dan rezeki seseorang.
Jika memang seorang adik kemudian memberikan hadiah kepada kakaknya yang belum menikah, hal tersebut hanya merupakan bentuk penghormatan saja sekaligus penglipur lara.
Rasulullah telah bersabda, “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR Tirmidzi)
Namun yang perlu ditekankan adalah seorang kakak tidak boleh meminta hadiah yang berlebihan dan tidak mampu diwujudkan oleh adiknya. Sehingga pernikahan pun seakan menjadi berat untuk dijalani oleh sang adik dan pasangannya. Wallahu A’lam
Baca Juga:
Meski demikian ada saja yang menjadi penghalang untuk menyegerakan pernikahan. Salah satunya adalah budaya tententu yang melarang seorang adik menikah terlebih dahulu dan melangkahi kakaknya yang belum menikah. Alasannya hal tersebut termasuk dalam bentuk kedurhakaan karena melanggar hak seorang kakak.
Tak hanya itu saja, banyak yang menyebutkan bahwa jka seorang adik menikah duluan, maka sang kakak akan kesulitan dalam mendapatkan jodoh. Akibatnya banyak dari muslim yang kesulitan untuk segera menikah lantaran aturan ini.
Lantas bagaimanakah Islam mengatur tentang pernikahan yang demikian?
Sesungguhnya semua sepakat bahwa rezeki, jodoh dan maut merupakan hak Allah yang tidak dapat diganggu gugat. Adapun Islam, telah memotivasi setiap muslim untuk segera menikah jika memang telah merasa menemukan jodoh yang tepat.
Dari Ibnu Mas’ud Radhiyallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda,
“Wahai para pemuda, siapa diantara kalian yang sudah mampu menanggung nafkah, hendaklah dia menikah. Karena menikah akan lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan. Sementara siapa yang tidak mampu, hendaklah dia berpuasa. Karena itu bisa menjadi tameng syahwat baginya.” (HR Bukhari Muslim).
Agama Islam begitu mementingkan pernikahan agar terhindar dari perzin4han dan jelas akan menjadi hidup seseorang penuh keberkahan. Karenanya selain dianjurkan untuk bekerja keras, mereka yang kesulitan dalam mendapatkan jodoh pun perlu dibantu oleh saudara maupun sesama muslim lainnya.
Allah Ta’ala berfirman dalam Al Qur’an
“Nikahkanlah orang yang bujangan diantara kalian serta orang baik dari budak kalian yang laki-laki maupun perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberikan kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya. Allah Maha Luas dan Maha Mengetahui.” (QS An Nur 32)
Sungguh anjuran Islam tersebut terbalik dengan aturan yang dibuat oleh sebagian masyarakat dimana mereka melarang seseorang untuk menikah jika kakaknya belum menikah. Padahal dalam Islam tidak ada larangan untuk melangkahi seorang kakak dalam hal pernikahan.
Yang harus dimiliki oleh mereka yang siap menikah hanya mampu dan mau bertanggung jawab dalam menafkahi keluarga. Jika memiliki keyakinan bahwa adik dilarang menikah sebelum kakaknya menikah, maka hal tersebut termasuk menetapkan syarat yang bukan syarat.
Ketahuilah bahwa Rasulullah telah melarang umatnya untuk membuat syarat yang bertentangan dengan Al Qur’an maupun Assunnah.
“Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat.” (HR Ahmad, Ibnu Majah dan yang lainnya)
Selain itu jika memiliki keyakinan pernikahan adik bisa menghambat jodoh kakaknya, maka hal tersebut akan dekat kepada kesyirikan. Padahal Allah-lah yang menentukan jodoh seseorang dan rezeki seseorang.
Jika memang seorang adik kemudian memberikan hadiah kepada kakaknya yang belum menikah, hal tersebut hanya merupakan bentuk penghormatan saja sekaligus penglipur lara.
Rasulullah telah bersabda, “Hendaklah kalian saling memberi hadiah, karena hadiah dapat menghilangkan kebencian yang ada dalam dada.” (HR Tirmidzi)
Namun yang perlu ditekankan adalah seorang kakak tidak boleh meminta hadiah yang berlebihan dan tidak mampu diwujudkan oleh adiknya. Sehingga pernikahan pun seakan menjadi berat untuk dijalani oleh sang adik dan pasangannya. Wallahu A’lam
Baca Juga:
- Jika Kamu Mengetahui Beberapa Hal Ini, Maka Menikah Itu Tidaklah Sulit
- Setelah Baca Ini Dengan Hati, Segeralah Menikah!
- Jangan Menikah Jika Niatmu Hanya Seperti Ini..