Saat ini Indonesia sedang mengalami darurat narkoba, baik di tingkat orang dewasa maupun anak-anak. Salah satu modusnya adalah dengan memasukkan narkoba kedalam kemasan permen bernama “Permen Jari”.
Informasi ini didapatkan dari masyarakat yang mendapati seorang anak tertidur selama lima jam setelah mengkonsumsi permen tersebut pada siang hari di daerah Tangerang.
Dilansir dari situs resmi BPOM, pihaknya kemudian langsung mengambil beberapa sampel “Permen Jari” yang sudah beredar di beberapa sekolah yang ada di Ciledug maupun Karang Tengah. Bahkan kemungkinan besar sudah meluas ke daerah lainnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap importirnya yakni PT Rizky Abadi Jaya Anugerah pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2016 kemarin. Diakui bahwa permen tersebut diimpor dari perusahaan China bernama Chaozhou Chaoan Wangging Foods China.
“Permen Jari” sendiri sebenarnya sudah terdaftar di BPOM sebagai produk permen aneka warna dengan nomor izin edar BPOMRI ML 824409085492. Sementara itu proses impor permen yang diduga berisi narkoba tersebut dilakukan melalui Jakarta dan Medan.
Untuk menjaga kemungkinan korban yang lebih banyak lagi, pihak BPOM memerintahkan jajarannya yang berada di berbagai daerah agar melakukan pengawasan terhadap makanan maupun minuman yang diduga mengandung narkoba.
“Badan BPOM akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan undang-undang,” tulis dalam situs tersebut.
Informasi ini didapatkan dari masyarakat yang mendapati seorang anak tertidur selama lima jam setelah mengkonsumsi permen tersebut pada siang hari di daerah Tangerang.
Dilansir dari situs resmi BPOM, pihaknya kemudian langsung mengambil beberapa sampel “Permen Jari” yang sudah beredar di beberapa sekolah yang ada di Ciledug maupun Karang Tengah. Bahkan kemungkinan besar sudah meluas ke daerah lainnya.
Selain itu pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap importirnya yakni PT Rizky Abadi Jaya Anugerah pada tanggal 10 dan 11 Oktober 2016 kemarin. Diakui bahwa permen tersebut diimpor dari perusahaan China bernama Chaozhou Chaoan Wangging Foods China.
“Permen Jari” sendiri sebenarnya sudah terdaftar di BPOM sebagai produk permen aneka warna dengan nomor izin edar BPOMRI ML 824409085492. Sementara itu proses impor permen yang diduga berisi narkoba tersebut dilakukan melalui Jakarta dan Medan.
Untuk menjaga kemungkinan korban yang lebih banyak lagi, pihak BPOM memerintahkan jajarannya yang berada di berbagai daerah agar melakukan pengawasan terhadap makanan maupun minuman yang diduga mengandung narkoba.
“Badan BPOM akan terus memantau perkembangan isu ini dan mengambil langkah hukum jika terbukti melanggar peraturan undang-undang,” tulis dalam situs tersebut.
Baca Juga: Waspada! Permen Narkoba Beredar Di Sekitar Kita, Ini Ciri-Cirinya