Dua ekor sapi yang dikirimkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk Pengurus Ta'mir Masjid Keramat Luar Batang tidak bisa dikategorikan sebagai kurban.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, hewan kurban dan pelaksanaannya pada 10-13 dzulhijjah hanya berlaku untuk orang Islam dan hanya ada dalam agama Islam. Sedangkan, Ahok merupakan non muslim, jadi tidak bisa dianggap sebagai hewan kurban.
"Bagi non muslim itu bukan hewan kurban tapi hanya hadiah biasa," ujarnya seperti dilansir dari JawaPos.com, Senin (12/9).
Karena termasuk hadiah biasa, maka warga Luar Batang berhak untuk menerima ataupun menolak.
"Seperti halnya bantuan atau hadiah lain," terang Sodik.
Lebih lanjut dia menerangkan, hewan dan pelaksanaan kurban adalah bentuk kepatuhan mutlak kepada Allah. Kurban, juga bentuk kepedulian terhadap sesama.
Daging hewan kurban sejatinya dibagikan pula kepada tetangga yang bukan muslim. Para ulama mengatakan makruh jika menolak hewan dan daging kurban. "Tapi, daging hewan kurban sesama muslim," pungkas politikus Gerindra itu.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid mengatakan, hewan kurban dan pelaksanaannya pada 10-13 dzulhijjah hanya berlaku untuk orang Islam dan hanya ada dalam agama Islam. Sedangkan, Ahok merupakan non muslim, jadi tidak bisa dianggap sebagai hewan kurban.
"Bagi non muslim itu bukan hewan kurban tapi hanya hadiah biasa," ujarnya seperti dilansir dari JawaPos.com, Senin (12/9).
Karena termasuk hadiah biasa, maka warga Luar Batang berhak untuk menerima ataupun menolak.
"Seperti halnya bantuan atau hadiah lain," terang Sodik.
Lebih lanjut dia menerangkan, hewan dan pelaksanaan kurban adalah bentuk kepatuhan mutlak kepada Allah. Kurban, juga bentuk kepedulian terhadap sesama.
Daging hewan kurban sejatinya dibagikan pula kepada tetangga yang bukan muslim. Para ulama mengatakan makruh jika menolak hewan dan daging kurban. "Tapi, daging hewan kurban sesama muslim," pungkas politikus Gerindra itu.