Salah Terjemah, Ustadz Arifin Ilham Sebut Al Quran Dari Kemenag Bisa Membuat Muslim Jadi Teroris

Salah Terjemah, Ustadz Arifin Ilham Sebut Al Quran Dari Kemenag Bisa Membuat Muslim Jadi Teroris

author photo
Al Qur’an merupakan pedoman hidup umat Islam yang mutlak dan telah terbukti kebenarannya. Namun yang menjadi masalah adalah ketika Qur’an tersebut diterjemahkan secara bebas sehingga membuat masyarakat muslim kebingungan bahkan terjerumus dalam penyimpangan.

Salah Terjemah, Ustadz Arifin Ilham Sebut Al Quran Dari Kemenag Bisa Membuat Muslim Jadi Teroris

Hal itu juga yang ditemukan oleh Majelis Adzikra dimana mereka memilih untuk mengganti Qur’an terjemah dari Kementerian Agama dengan Qur’an Terjemah Tafsiriyah Majelis Mujahidin Indonesia (MMI).

Bukan tanpa sebab, karena MMI telah menemukan 3229 kesalahan penerjemahan dalam Al Qur’an keluaran Departemen Agama.

Salah satu kesalahan terjemah dari Depag tersebut terdapat dalam surat Al Baqarah ayat 191.

“Dan bunuhlah mereka dimana saja kamu jumpai mereka dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusir kamu (Mekkah)..” (QS Al Baqarah 191)

Sementara versi Tarjamah Tafsiriyah MMI adalah, “Wahai kaum mukmin, perangilah musuh-musuh kalian dimanapun kalian temui mereka di medan perang dan dalam masa perang. Usirlah musuh-musuh kalian dari negeri tempat kalian dahulu diusir.”

Tentu saja perbedaan penerjemahan Al Qur’an keduanya sangat jauh berbeda dan pihak Kemenag perlu melakukan koreksi agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat awam.

Pihak dari Ustadz Arifin Ilham pun terus menyuarakan adanya perbaikan tanpa bermaksud untuk memusuhi pemerintah, khususnya Kemenag.

“Perbaikilah terjemahan itu,” ucap ayah dari Muhammad Faiz.

Tak hanya itu saja, kesalahan yang fatal terlihat juga dalam surat Al Ahzab ayat 51 yang berbunyi:

“Kamu boleh menangguhkan menggauli siapa yang kamu kehendaki diantara mereka (istri-istrimu) dan (boleh pula) menggauli siapa saja yang kamu kehendaki. Dan siapa-siapa yang kamu ingini untuk menggaulinya kembali dari perempuan yang telah kamu cerai, maka tidak ada dosa bagimu..” (QS Al Ahzab 51)

Sementara terjemahan versi MMI yakni, “Wahai Nabi, engkau boleh menangguhkan giliran bermalam bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Engkau boleh mendahulukan giliran bermalam bagi istrimu mana saja yang engkau kehendaki. Kamu tidak berdosa meminta penukaran jadwal giliran bermalam kepada siapa saja diantara istrimu. Kebebasan yang Allah berikan kepadamu untuk mendahulukan atau mengakhirkan giliran bermalam bagi istri-istrimu lebih dapat menenangkan hati mereka dan tidak membuat mereka sedih..”

Lebih jauh lagi dituturkan bahwa munculnya terjemahan dari MMI menjadi sebuah kritik dan penyemangat bagi umat islam untuk senantiasa mentadaburi Al Qur’an dengan benar.

Untungnya masyarakat muslim di Indonesia tidak mengamalkan terjemahan dari Depag karena jika tidak, semua muslim Indonesia akan menjadi teroris.

“Semuanya selamat karena umat Islam Indonesia tidak mau mengamalkannya. Kalau mengamalkan Qur’an Tarjamah Depag bisa jadi teroris semua, mestinya negara terima kasih kepada MMI,” tutur Arifin Ilham.

Sementara itu, pihak dari Kemenag telah melakukan dialog dengan MMI dan memutuskan memperbolehkan beredarnya Qur’an Terjemah Tafsiriyah Al Qur’an versi MMI. Diharapkan dengan hal tersebut masyarakat bisa menilai benar tidaknya terjemahan Al Qur’an yang sudah ada.

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post