Seiring akan berakhirnya pelaksanaan ibadah haji, maka tukang cukur mendadak bermunculan. Selain yang profesional, muncul juga tukang cukur amatiran yang terkadang tidak mengetahui cara mencukur yang benar. Dengan mudahnya mereka bisa ditemui di sepanjang jalanan dari Mina menuju Masjidil Haram. Ongkosnya pun terbilang murah yakni sekitar 10 hingga 30 riyal.
Memang mencukur rambut atau yang disebut tahalul menjadi salah satu rukun haji yang harus dilakukan setiap jamaah haji. Sedikitnya tahalul dilakukan dengan memotong 3 helai rambut dan disunnahkan digunduli. Karena jumlah jamaah haji yang cukup banyak untuk menunaikan kewajiban itu, tak heran jika momen tersebut menjadi peluang besar untuk meraup keuntungan bagi para tukang cukur.
Dilansir dari Okezone, Kamis (15/9/2016), sejak hari Senin atau tepat 10 Dzulhijah para jamaah haji sudah mulai mencari jasa tukang cukur dan memilih jasa yang berada di jalanan menuju Masjidil Haram.
Salah satunya seperti di sekitaran Mahbas Jin. Meski seringkali terkena rezia, mereka tak sedikitpun kehilangan akal untuk menjual jasanya tersebut. Jasa ini pun tak disia-siakan jamaah haji, lantaran jasa potong rambut di barbershop cukup mahal dan antreannya sangat panjang. Bahkan konsumen dua barbershop mengantre hingga ke jalanan.
“Kemarin saya coba ke tukang cukur mintanya 30 riyal, akhirnya cukur ke teman sendiri,” ucap Syamsul yang merupakan petugas badal haji.
Ternyata meski murah dan mudah dijumpai di jalanan, para jamaah haji perlu berhati-hati dalam memilih tukang cukur. Pasalnya selain amatir, alat cukur seperti pisau yang digunakan pun belum tentu terjamin kebersihannya dan bisa menularkan penyakit.
Contohnya saja ada jamaah haji yang kepalanya berdarah lantaran tergores pisau cukur amatiran dan langsung dilarikan ke petugas medis. Karena hal itu, petugas haji Indonesia bernama Edho Fardianzah pun mengurungkan niatnya karena takut kejadian serupa menimpanya.
Para tukang tukur amatiran tersebut hanya sibuk berdebat dan enggan bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa jamaah haji. Dengan mudahnya ia pergi ke tempat lain dan menawarkan kembali jasanya.
Banyak umat islam yang menyangka bahwa tahalul hanyalah memotong rambut saja. Padahal menurut pengertian secara syar’i, tahalul adalah keadaan yang menyebabkan seseorang bisa halal melakukan apa yang diharamkan selama berihram.
Tahalul terbagi menjadi dua yakni tahalul awal dan tahalul akhir. Tahalul awal bisa dilakukan ketika jamaah haji sudah melaksanakan dua dari tiga perkara yakni melontar jumroh aqobah, thawaf ifadhah dan sa’i. Jamaah haji yang sudah melaksanakannya bisa melepaskan kain ihramnya dan bebas dari larangan yang ada saat berihram kecuali berhubungan badan.
Teknisnya jamaah haji terlebih dahulu mabit dan melempar jumroh aqobah kemudian bisa memotong rambut atau melakukan thawaf dan sai lalu mencukur rambut.
Sementara jamaah haji yang sudah melaksanakan jumroh aqobah, bercukur, thawaf ifadhah dan sai dengan lengkap maka dikatakan telah menunaikan tahalul kubro atau akhir dan terbebas dari segala larangan selama berihram, termasuk berhubungan badan. Selain itu ibadah haji pun telah selesai dilakukan dengan sempurna.
Jamaah haji menggunakan jasa tukang cukur di jalanan menuju Masjidil Haram (M Saifullah/Okezone.com) |
Dilansir dari Okezone, Kamis (15/9/2016), sejak hari Senin atau tepat 10 Dzulhijah para jamaah haji sudah mulai mencari jasa tukang cukur dan memilih jasa yang berada di jalanan menuju Masjidil Haram.
Salah satunya seperti di sekitaran Mahbas Jin. Meski seringkali terkena rezia, mereka tak sedikitpun kehilangan akal untuk menjual jasanya tersebut. Jasa ini pun tak disia-siakan jamaah haji, lantaran jasa potong rambut di barbershop cukup mahal dan antreannya sangat panjang. Bahkan konsumen dua barbershop mengantre hingga ke jalanan.
“Kemarin saya coba ke tukang cukur mintanya 30 riyal, akhirnya cukur ke teman sendiri,” ucap Syamsul yang merupakan petugas badal haji.
Ternyata meski murah dan mudah dijumpai di jalanan, para jamaah haji perlu berhati-hati dalam memilih tukang cukur. Pasalnya selain amatir, alat cukur seperti pisau yang digunakan pun belum tentu terjamin kebersihannya dan bisa menularkan penyakit.
Contohnya saja ada jamaah haji yang kepalanya berdarah lantaran tergores pisau cukur amatiran dan langsung dilarikan ke petugas medis. Karena hal itu, petugas haji Indonesia bernama Edho Fardianzah pun mengurungkan niatnya karena takut kejadian serupa menimpanya.
Para tukang tukur amatiran tersebut hanya sibuk berdebat dan enggan bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa jamaah haji. Dengan mudahnya ia pergi ke tempat lain dan menawarkan kembali jasanya.
Banyak umat islam yang menyangka bahwa tahalul hanyalah memotong rambut saja. Padahal menurut pengertian secara syar’i, tahalul adalah keadaan yang menyebabkan seseorang bisa halal melakukan apa yang diharamkan selama berihram.
Tahalul terbagi menjadi dua yakni tahalul awal dan tahalul akhir. Tahalul awal bisa dilakukan ketika jamaah haji sudah melaksanakan dua dari tiga perkara yakni melontar jumroh aqobah, thawaf ifadhah dan sa’i. Jamaah haji yang sudah melaksanakannya bisa melepaskan kain ihramnya dan bebas dari larangan yang ada saat berihram kecuali berhubungan badan.
Teknisnya jamaah haji terlebih dahulu mabit dan melempar jumroh aqobah kemudian bisa memotong rambut atau melakukan thawaf dan sai lalu mencukur rambut.
Sementara jamaah haji yang sudah melaksanakan jumroh aqobah, bercukur, thawaf ifadhah dan sai dengan lengkap maka dikatakan telah menunaikan tahalul kubro atau akhir dan terbebas dari segala larangan selama berihram, termasuk berhubungan badan. Selain itu ibadah haji pun telah selesai dilakukan dengan sempurna.
Baca Juga: Wakasektor Masjidil Haram: Jamaah Haji Jangan Pakai Joki Kursi Roda Dari Mukimin