Sebanyak 120 warga negara Indonesia (WNI) ditahan pihak Imigrasi Arab Saudi karena melanggar aturan visa haji. 120 orang tersebut telah menjalani proses pengambilan sidik jari.
"Setelah itu, mereka akan dideportasi," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal kepada BBC Indonesia, Minggu (11/9/2016).
Lalu menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi, 120 WNI tersebut memakai visa umroh untuk melaksanakan ibadah haji.
Saat masa berlaku visa umroh habis, mereka tidak langsung kembali ke Indonesia, tapi menetap di Makkah hingga beberapa bulan sampai tiba musim haji.
"Kita mendeteksi ada ribuan jamaah haji yang masuk melalui jalur umroh. Pada umumnya masuk enam bulan sebelum musim haji untuk mengikuti umrah lalu menetap di sana sambil bekerja lalu mengikuti ibadah haji," ujarnya.
Ketika ditangkap, mereka tidak memiliki tasrih (izin ibadah haji) dan diduga membayar sejumlah uang kepada oknum sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan hukum yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati," kata Dicky Yunus, petugas pelaksana Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Menurut hukum Saudi, 120 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
Sekarang ini, 120 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah.
Lalu menambahkan, modus berhaji melalui jalur ilegal kini semakin beragam. Dia mencontohkan 177 calon haji WNI yang sempat ditahan di Filipina karena memakai paspor Filipina.
Pemerintah Saudi sudah memasang kamera pengaman di sekitar Kabah dan Masjidil Haram untuk memastikan keamanan |
"Setelah itu, mereka akan dideportasi," kata Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal kepada BBC Indonesia, Minggu (11/9/2016).
Lalu menyatakan, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Pemerintah Arab Saudi, 120 WNI tersebut memakai visa umroh untuk melaksanakan ibadah haji.
Saat masa berlaku visa umroh habis, mereka tidak langsung kembali ke Indonesia, tapi menetap di Makkah hingga beberapa bulan sampai tiba musim haji.
"Kita mendeteksi ada ribuan jamaah haji yang masuk melalui jalur umroh. Pada umumnya masuk enam bulan sebelum musim haji untuk mengikuti umrah lalu menetap di sana sambil bekerja lalu mengikuti ibadah haji," ujarnya.
Ketika ditangkap, mereka tidak memiliki tasrih (izin ibadah haji) dan diduga membayar sejumlah uang kepada oknum sindikat yang mengatur perjalanan ibadah haji di Saudi.
"Pada dasarnya mereka adalah pelanggar hukum menurut hukum Arab Saudi. Namun demikian kami akan tetap memberikan bantuan hukum yang sejalan dengan hukum di Saudi. Kami akan memastikan bahwa mereka ditahan di tempat yang layak dan memastikan hak-hak hukum mereka dihormati," kata Dicky Yunus, petugas pelaksana Konsulat Jenderal RI di Jeddah.
Menurut hukum Saudi, 120 WNI tersebut dapat diancam hukuman minimal enam bulan penjara dan pencekalan memasuki Saudi selama 10 tahun.
Sekarang ini, 120 WNI tersebut ditampung di rumah detensi imigrasi Tarhil Syumaisi yang terletak di antara Jeddah dan Makkah.
Lalu menambahkan, modus berhaji melalui jalur ilegal kini semakin beragam. Dia mencontohkan 177 calon haji WNI yang sempat ditahan di Filipina karena memakai paspor Filipina.