Kabar gagalnya pemberangkatan sejumlah calon jamaah haji Indonesia yang lewat jalur Filipina memang menyisakan kepedihan yang mendalam, terutama bagi calon jamaah haji tersebut beserta keluarganya. Tak hanya merugi secara materi, mereka pun harus menanggung malu dari pandangan masyarakat serta mengalami ketidaknyamanan selama di penjara Filipina.
Salah satunya adalah sepasang suami istri bernama Aziz Hidayat (56 tahun) dan Titik Sayekti (52 tahun) yang awalnya niat berhaji tapi justru harus merasakan dinginnya penjara Filipina selama 7 hari. Itu karena mereka ikut terkena penipuan biro perjalanan haji yang ternyata melewati jalur Filipina dan menggunakan paspor ilegal.
“Saya tidak korupsi, saya tidak maling, saya tidak membunuh tapi saya harus masuk penjara. Padahal niatnya haji,” ucap Aziz, sebagaimana dikutip dari Okezone, Kamis (8/9/2016).
Aziz menceritakan bahwa selama dikurung, ia harus menempati sel penjara yang berukuran 9 meter persegi yang diisi oleh 8 orang. Selain itu ia juga hanya bisa mengenakan pakaian yang dipakai sejak hendak menuju keberangkatan pesawat. Ini karena pakaian lainnya berada di dalam koper yang sudah sampai terlebih dahulu ke Mekkah.
Pria yang tinggal di Dusun Sudimoro, Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Bantul ini juga menuturkan bahwa ia diberhentikan oleh petugas imigrasi ketika hendak menaiki pesawat. Padahal koper yang berisi pakaian sudah masuk dalam bagasi pesawat. Karena terbukti menggunakan paspor ilegal, Aziz dan 176 calon jamaah haji lainnya terpaksa ditahan dan tidak bisa menunaikan impian mereka berangkat ke tanah suci.
“Sebagian rombongan adalah orang bugis yang sedikit diantaranya dapat berbahasa Indonesia. Saat menunjukkan paspor yang berbahasa Filipina kebanyakan dari kami tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari petugas imigrasi Filipina,” tuturnya.
Lantaran merasa curiga dengan kelengkapan administrasi tersebut, pihak imigrasi kemudian menahan mereka sekitar satu setengah hari di Bandara dan selanjutnya dibawa menuju penjara menggunakan bus.
Sebanyak 177 calon jamaah haji itu tidak menyangka jika keberangkatan mereka ke tanah suci harus berakhir di penjara Filipina. Mereka pun hanya bisa menunggu pembebasan oleh pihak KBRI Filipina dan menjalani serangkaian proses yang cukup rumit.
“Sidik jari segala macam sampai dengan empat kali. Baru kita bisa keluar dari penjara. Di sidang dulu waktu itu, yang mengurus kami KBRI Imigrasi Indonesia dan Kementerian Luar Negeri,” lanjut Aziz.
Selain itu 177 calon jamaah haji yang gagal berangkat tersebut harus melewati pemeriksaan dari berbagai pihak seperti Departemen Imigrasi Filipina, Intelejen Filipina, Kepolisian Filipina dan Departemen Hukum Filipina. Dengan demikian, proses untuk menuju kebebasan pun terbilang lama.
Sementara selama proses persidangan, 14 orang WNI harus mau menjadi saksi dan 9 diantaranya diminta untuk tinggal lebih lama guna mendalami kasus tersebut.
Baca Juga:
Aziz Hidayat dan Titik Sayekti (Irwan A/Harian Jogja) |
“Saya tidak korupsi, saya tidak maling, saya tidak membunuh tapi saya harus masuk penjara. Padahal niatnya haji,” ucap Aziz, sebagaimana dikutip dari Okezone, Kamis (8/9/2016).
Aziz menceritakan bahwa selama dikurung, ia harus menempati sel penjara yang berukuran 9 meter persegi yang diisi oleh 8 orang. Selain itu ia juga hanya bisa mengenakan pakaian yang dipakai sejak hendak menuju keberangkatan pesawat. Ini karena pakaian lainnya berada di dalam koper yang sudah sampai terlebih dahulu ke Mekkah.
Pria yang tinggal di Dusun Sudimoro, Desa Timbulharjo Kecamatan Sewon Bantul ini juga menuturkan bahwa ia diberhentikan oleh petugas imigrasi ketika hendak menaiki pesawat. Padahal koper yang berisi pakaian sudah masuk dalam bagasi pesawat. Karena terbukti menggunakan paspor ilegal, Aziz dan 176 calon jamaah haji lainnya terpaksa ditahan dan tidak bisa menunaikan impian mereka berangkat ke tanah suci.
“Sebagian rombongan adalah orang bugis yang sedikit diantaranya dapat berbahasa Indonesia. Saat menunjukkan paspor yang berbahasa Filipina kebanyakan dari kami tidak dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan dari petugas imigrasi Filipina,” tuturnya.
Lantaran merasa curiga dengan kelengkapan administrasi tersebut, pihak imigrasi kemudian menahan mereka sekitar satu setengah hari di Bandara dan selanjutnya dibawa menuju penjara menggunakan bus.
Sebanyak 177 calon jamaah haji itu tidak menyangka jika keberangkatan mereka ke tanah suci harus berakhir di penjara Filipina. Mereka pun hanya bisa menunggu pembebasan oleh pihak KBRI Filipina dan menjalani serangkaian proses yang cukup rumit.
“Sidik jari segala macam sampai dengan empat kali. Baru kita bisa keluar dari penjara. Di sidang dulu waktu itu, yang mengurus kami KBRI Imigrasi Indonesia dan Kementerian Luar Negeri,” lanjut Aziz.
Selain itu 177 calon jamaah haji yang gagal berangkat tersebut harus melewati pemeriksaan dari berbagai pihak seperti Departemen Imigrasi Filipina, Intelejen Filipina, Kepolisian Filipina dan Departemen Hukum Filipina. Dengan demikian, proses untuk menuju kebebasan pun terbilang lama.
Sementara selama proses persidangan, 14 orang WNI harus mau menjadi saksi dan 9 diantaranya diminta untuk tinggal lebih lama guna mendalami kasus tersebut.
Baca Juga:
- Enggan Mengantre Bertahun-Tahun, 177 WNI Gunakan Paspor Ilegal Dan Berangkat Dari Filipina
- Begini Cara Berangkat Haji Lebih Cepat: Lewat Filipina
- Dari Haji Ilegal Lewat Filipina, Gus Huda Mengaku Dapat 1,5 M