Lakukan Kecurangan, Calon Wakil Bupati Di Aceh Ini Gunakan Teks Latin Saat Tes Baca Qur’an

Lakukan Kecurangan, Calon Wakil Bupati Di Aceh Ini Gunakan Teks Latin Saat Tes Baca Qur’an

author photo
Tes untuk menjadi seorang Bupati dan Wakil Bupati di Aceh nampak begitu berbeda. Pasalnya para calon dites terlebih dahulu untuk membaca Al Qur’an dan sejauh mana mereka fasih membacakannya di hadapan umum.

Namun media-media di Aceh saat ini tengah ramai memuat berita salah seorang calon Wakil Bupati yang melakukan kecurangan dengan menyelipkan teks latin dalam Al Qur’an yang ia baca.

Lakukan Kecurangan, Calon Wakil Bupati Di Aceh Ini Gunakan Teks Latin Saat Tes Baca Qur’an
Calon Wakil Bupati Nagan Raya terlihat menyelipkan teks latin Al Qur'an (Acehtrend.co)
Calon Wakil Bupati berinisial AH tersebut sebelumnya dicalonkan untuk menempati posisi Wakil Bupati Nagan Raya. Namun media yang mengabadikan momen tes tersebut menangkap aksi kecurangannya saat melakukan tes di Masjid Syuhada Lueng Baro, Suka Makmue, Nagan Raya.

Dalam foto yang beredar nampak pria yang mengenakan peci hitam dan berbaju putih tersebut membaca Al Qur’an seperti peserta lainnya. Namun ketika diteliti lebih dekat, ternyata AH menyelipkan secarik kertas berisi tulisan latin ayat Qur’an yang dibacanya. Yang artinya bahwa AH tidak mampu membaca Al Qur’an dalam huruf Arab.

Memang, membaca Qur’an merupakan syarat utama untuk menjadi calon Kepala Daerah di Aceh dari berbagai tingkatan. Selain Aceh dikenal dengan penerapan syariat Islamnya, seorang pemimpin haruslah menjadi contoh bagi rakyatnya.

Setelah beredar foto kecurangan dalam pelaksanaan tes Al Qur’an hari Rabu 28 September 2016, Cawabup AH belum memberikan konfirmasi kepada media. Sementara itu Muhammad Yasin selaku Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya mengaku belum menerima laporan resmi hal tes.

Terkait sistem dalam tes tersebut, KIP Nagan Raya telah memberikan kekuasaan penuh kepada satu tim yang terdiri dari MPU, LPTQ dan Kemenag yang nantinya bertanggung jawab dalam pelaksanaan tes baca Al Qur’an.

“Namun sampai saat ini mereka belum memberikan laporan kepada kami,” ucap Yasin, sebagaimana dikutip dari Aceh Trend (30/9/2016).

Sementara itu untuk adanya pemberian sanksi terhadap calon Wakil Bupati yang melakukan kecurangan, dirinya menyatakan bahwa itu adalah wewenang Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Nagan Raya.

“Kami tunggu rekomendasi Panwaslih Nagan Raya. Jika ditemukan ada pelanggaran, bisa jadi akan kami ulang proses tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Berdosakah Seorang Muslim Jika Tidak Bisa Baca Al Qur’an

Next article Next Post
Previous article Previous Post