Melaksanakan ibadah haji harusnya menggunakan harta yang halal dan baik karena ibadah itu sendiri bertujuan untuk mendapatkan ridho Allah Ta’ala. Namun Bupati ini justru menggunakan uang hasil korupsi demi bisa membayar ongkos ibadah haji bersama dengan istrinya ke tanah suci.
Dilansir dari Republika, Senin (5/9/2016) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Banyuasin bernama Yan Anton Ferdian terkait korupsi yang dilakukannya dalam pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari keterangan Basaria Panjaitan yang menjadi Wakil Ketua KPK, awalnya Yan mengaku membutuhkan dana untuk menunaikan ibadah haji bersama dengan istrinya. Setelah itu ia kemudian menghubungi Kasubag Rumah Tangga Rustami guna meminta dana kepada Kepala Dinas Pendidikan.
“Yan memerlukan dana 1 milyar. YAF tahu betul bahwa akan ada beberapa proyek dan dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon,” ucap Basaria.
Mendapatkan permintaan dari Bupati Banyuasin lewat Rustami, Kadisdik Umar Usman kemudian bersama dengan Sutaryo selaku salah satu kepala seksi mencoba menghubungi seorang direktur CV PP yakni Zulfikar Maharami yang telah mendapatkan proyek untuk pembangunan di Banyuasin.
Setelah disepakati, dana tersebut kemudian diambil oleh Kirman yang bertugas sebagai pengepul dana di lingkungan Pemkab Banyuasin hingga akhirnya terkumpul 1 milyar.
“K selalu hubungi pengusaha bila ada keperluan pejabat di sana. Dana akhirnya diperoleh hingga 1 milyar,” lanjut Basaria.
Dana tersebut tak hanya dalam bentuk transfer, namun juga berbentuk fisik. Terbukti bersama dengan ditangkapnya Yan, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar 299,8 juta dan 11.200 dolar amerika serikat. Selain itu di tangan Sutaryo juga ditemukan uang sebesar 50 juta rupiah.
Sementara itu dari tangan Kirman yang menjadi perantara untuk melakukan berbagai tugas lapangan, KPK memperoleh bukti setoran sebesar 531,6 juta untuk biaya ibadah haji dari sebuah biro perjalanan.
“Diduga pemberian dan fasilitas biaya haji itu tadi untuk YAF dan istri. Kalau dijumlah hampir 1 milyar,” tutur Basaria.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK pun menetapkan beberapa tersangka seperti Bupati Banyuasin YAF, Rustami, Umar, Kirman, Sutaryo dan Zulfikar. Mereka semuanya dijerat dengan Undang Undang tindakan penyuapan, baik yang menerima maupun yang memberi.
Baca Juga:
Dilansir dari Republika, Senin (5/9/2016) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Bupati Banyuasin bernama Yan Anton Ferdian terkait korupsi yang dilakukannya dalam pengadaan proyek di Dinas Pendidikan Banyuasin, Sumatera Selatan.
Dari keterangan Basaria Panjaitan yang menjadi Wakil Ketua KPK, awalnya Yan mengaku membutuhkan dana untuk menunaikan ibadah haji bersama dengan istrinya. Setelah itu ia kemudian menghubungi Kasubag Rumah Tangga Rustami guna meminta dana kepada Kepala Dinas Pendidikan.
“Yan memerlukan dana 1 milyar. YAF tahu betul bahwa akan ada beberapa proyek dan dia bisa dapatkan dana dari proyek tersebut. Ini semacam ijon,” ucap Basaria.
Mendapatkan permintaan dari Bupati Banyuasin lewat Rustami, Kadisdik Umar Usman kemudian bersama dengan Sutaryo selaku salah satu kepala seksi mencoba menghubungi seorang direktur CV PP yakni Zulfikar Maharami yang telah mendapatkan proyek untuk pembangunan di Banyuasin.
Setelah disepakati, dana tersebut kemudian diambil oleh Kirman yang bertugas sebagai pengepul dana di lingkungan Pemkab Banyuasin hingga akhirnya terkumpul 1 milyar.
“K selalu hubungi pengusaha bila ada keperluan pejabat di sana. Dana akhirnya diperoleh hingga 1 milyar,” lanjut Basaria.
Dana tersebut tak hanya dalam bentuk transfer, namun juga berbentuk fisik. Terbukti bersama dengan ditangkapnya Yan, KPK juga mengamankan uang tunai sebesar 299,8 juta dan 11.200 dolar amerika serikat. Selain itu di tangan Sutaryo juga ditemukan uang sebesar 50 juta rupiah.
Sementara itu dari tangan Kirman yang menjadi perantara untuk melakukan berbagai tugas lapangan, KPK memperoleh bukti setoran sebesar 531,6 juta untuk biaya ibadah haji dari sebuah biro perjalanan.
“Diduga pemberian dan fasilitas biaya haji itu tadi untuk YAF dan istri. Kalau dijumlah hampir 1 milyar,” tutur Basaria.
Berdasarkan bukti-bukti yang ada, KPK pun menetapkan beberapa tersangka seperti Bupati Banyuasin YAF, Rustami, Umar, Kirman, Sutaryo dan Zulfikar. Mereka semuanya dijerat dengan Undang Undang tindakan penyuapan, baik yang menerima maupun yang memberi.
Baca Juga:
- Transaksi Korupsi Di Mekkah? Modus Baru Pejabat Hindari KPK
- Akibat Korupsi Dana Masjid, Pria Ini Lumpuh Dan Meninggal Dalam Keadaan Tidak Wajar
- Ini 5 Petaka Yang Akan Terjadi Jika Sering Makan Dari Uang Haram