Hukum Duduk Diatas Kuburan Dan Akibatnya Jika Berani Duduk Diatas Kuburan

Hukum Duduk Diatas Kuburan Dan Akibatnya Jika Berani Duduk Diatas Kuburan

author photo
Assalamualaikum ustad, Maaf mau nanya, Bagaimana sebenarnya Hukum Duduk Diatas Kuburan Dan Apa Akibatnya Jika Berani Duduk Diatas Kuburan?

Mohon pencerahannya, Jazakumullah khair

(AA, Semarang)

Hukum Duduk Diatas Kuburan Dan Akibatnya Jika Berani Duduk Diatas Kuburan
Hukum Duduk Diatas Kuburan

Jawaban

Waalaikumsalam warahmatullah wabarakatuh

Bismillah, Alhamdulillah wasshalaatu wassalaamu ala Rasulillah, Wa Ba'du

Rasulullah shallallahu alaihi wasallam melarang seseorang duduk diatas kuburan di beberapa haditsnya, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, "Sesungguhnya seorang dari kalian yang duduk ditas bara api lalu membakar pakaian hingga menyisakan kulitnya lebih baik baginya daripada duduk diatas sebuah kuburan." (HR. Muslim)

Sabdanya shallallahu alaihi wasallam yang lain, "Sesungguhnya aku berjalan diatas bara api atau pedang atau aku menambal sandal dengan kakiku lebih aku sukai daripada berjalan diatas sebuah kuburan muslim.” (HR. Ibnu Majah)

Dalam hadits yang lain, "Janganlah kalian duduk diatas kuburan dan janganlah shalat menghadapnya." (HR. Muslim)

Berdasarkan hadist di atas, jumhur ulama menyatakan bahwa hukum duduk di atas kuburan adalah makruh. Tindakan ini dianggap sebagai sikap tidak hormat kepada si mayit. Sementara itu Imam Abu Zakariya Muhyiddin Yahya Ibnu Syaraf Al-Nawawi menegaskan bahwa tidak hanya duduk diatas kuburan muslim yang dihukumi makruh begitu juga menginjaknya kecuali karena adanya kebutuhan yang mendesak (hajat).

Misalnya karena tidak bisa sampai pada kuburan yang dimaksud pada saat melaksanakan ziarah kubur kecuali dengan melewati dan menginjak kuburan lain, maka hukumnya adalah boleh (tidak makruh) demikian juga duduk diatas kuburan yang diprediksi mayat yang ada didalam kuburan tersebut telah hancur dan tidak tersisa lagi, maka hukum duduk diatas kuburan yang semacam itu adalah boleh (tidak makruh).

Imam Nawawi juga menyatakan bahwa bermalam dikuburan adalah makruh karena hal itu (bermalam dikuburan) dapat menyebabkan kegalauan. Imam Syihabuddin Ahmad Ibnu Ahmad Ibnu Salamah Al-Qulyubi juga menambahkan bahwa hukum buang air besar dan buang air kecil diatas kuburan orang muslim adalah haram.

Meskipun Duduk Diatas Kuburan itu hukumnya makruh, tapi lebih baik kita tidak melakukannya. Karena ibarat kita terbakar pakaian sampai kulit kita, itu lebih baik daripada kita duduk diatas kubur. Wallahu A'lam.

Next article Next Post
Previous article Previous Post