Awas, Bahaya Takhbib, Tidak Akan Diakui Sebagai Umat Nabi Muhammad

Awas, Bahaya Takhbib, Tidak Akan Diakui Sebagai Umat Nabi Muhammad

author photo
Berawal dari komunikasi sederhana, dilanjut dengan saling curhat, hingga tertanam cinta karena syahwat.

Lebih parah lagi, ketika kejadian itu dialami oleh mereka yang telah berkeluarga.

Awas, Bahaya Takhbib, Tidak Akan Diakui Sebagai Umat Nabi Muhammad
Takhbib: mengganggu suami atau istri orang lain (poskotanews.com)


Karena interaksi lawan jenis yang tidak halal, Allah cabut rasa cintanya terhadap keluarganya, digantikan dengan kehadiran orang baru dalam hatinya.

Disadari maupun tidak, sejatinya itu merupakan hukuman bagi orang yang telah bisa menikmati segala yang haram, Allah hilangkan dari dirinya untuk bisa menikmati sesuatu yang halal.

Diantara dosa besar yang mungkin jarang diketahui oleh kaum muslimin adalah dosa TAKHBIB.

Apa Itu Takhbib?

Dalam kitab Aunul Ma'bud Syarah Sunan Abu Dawud dijelaskan, istilah takhbib secara bahasa artinya menipu dan merusak. Dengan menyebut-nyebut kejelekan suami di hadapan istrinya atau kebaikan lelaki lain di depan wanita itu.

Di bagian lain, beliau juga menyebutkan arti takhbib:

مَنْ خَبَّب زوجة امرئ أي خدعها وأفسدها أو حسن إليها الطلاق ليتزوجها أو يزوجها لغيره أو غير ذلك

‘Siapa yang melakukan takhbib terhadap istri seseorang’ maknanya adalah siapa yang menipu wanita itu, merusak keluarganya atau memotivasinya agar cerai dengan suaminya, agar dia bisa menikah dengannya atau menikah dengan lelaki lain atau cara yang lainnya. (Aunul Ma’bud)

Imam Ad-Dzahabi dalam kitab al-Kabair juga mendefinisikan takhbib,

إفساد قلب المرأة على زوجها

”Merusak hati wanita terhadap suaminya.” (al-Kabair, hal. 209)

Takhbib Menjadi penyebab perceraian dan kerusakan rumah tangga. Karena kehadirannya, membuat seorang wanita menjadi benci suaminya dan meminta untuk berpisah dari suaminya.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam banyak hadis, memberikan ancaman keras untuk pelanggaran semacam ini. Diantaranya adalah riwayat berikut ini :

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَيْسَ مِنَّا مَنْ خَبَّبَ امرَأَةً عَلَى زَوجِهَا

"Bukan termasuk golonganku seseorang yang melakukan takhbib terhadap seorang wanita, sehingga dia berani melawan suaminya." (HR. Abu Dawud)

Juga sebuah riwayat dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

وَمَنْ أَفْسَدَ امْرَأَةً عَلَى زَوْجِهَا فَلَيْسَ مِنَّا

"Siapa saja yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dariku." (HR. Ahmad)

Yang juga termasuk kategori takhbib adalah ketika seseorang memberikan perhatian, empati, menjadi teman curhat terhadap wanita yang sedang ada masalah dengan keluarganya.

Memahami takhbib ini, maka berhati-hatilah dalam bergaul dengan lawan jenis siapapun dia.

Bisa jadi pada awalnya seseorang memiliki niat baik, niat saling menolong, niat merasa kasihan, perlu ada teman untuk berbagi rasa.

Seakan tidak masalah kalau hanya jadi teman curhat, yang penting tidak ada perasaan apa-apa. Apalagi niatnya baik, saling mengingatkan dan menasehati.

Kemudian juga ada yang merasa dekat dengan Allah semenjak kenal dia, kita saling mengingatkan untuk tahajud, untuk puasa sunah, saya menjadi rajin ibadah karena nasehatnya, hatiku merasa nyaman dan tentram bersamanya, semoga dia menjadi pasanganku di surga, dan segudang khayalan lainnya.

Waspada bagi para lelaki, jangan sampai menerima curhat wanita tentang keluarganya. Bisa jadi ini langkah pembuka setan untuk semakin menjerumuskan anda. Begitu juga wahai wanita,  jangan mudah mencurahkan isi hati kepada lelaki yang tidak halal bagimu.

Terkecuali jika anda seorang ulama, tokoh agama, yang berhak memberikan fatwa dan nasehat sesuai dengan syariat. Anda bisa menjelaskan halal-haram satu masalah. Akan tetapi lebih baiknya serahkan kepada para Ustadzah atau Ibu Nyai yang memang mereka lebih mengerti keadaan wanita.

Semoga Allah menyelamatkan kita dan keluarga kita dari fitnah akhir zaman. Aamiin Yaa Robbal 'Alamin.
Next article Next Post
Previous article Previous Post