191 WNI Digerebek Polisi Makkah: Dari 'Haji Backpacker' Hingga Penjual Makanan

191 WNI Digerebek Polisi Makkah: Dari 'Haji Backpacker' Hingga Penjual Makanan

author photo
191 WNI ditahan dalam penggerebekan di pintu masuk menuju Makkah, Arab Saudi. Diantara mereka merupakan 'haji backpacker' dan penjual makanan.

"Betul, kejadiannya 2 hari yang lalu, di sekitar pintu masuk ke Makkah sudah banyak penjagaan yang dilakukan aparat Saudi cegah Warge negara asing melaksanakan haji tanpa surat izin, paspor dan sebagainya," demikian dikonfirmasi acting Konjen RI Jeddah, Dicky Yunus, Jumat (9/9/2016).

191 WNI Digerebek Polisi Makkah: Dari 'Haji Backpacker' Hingga Penjual Makanan


Dalam razia yang dilakukan oleh kepolisian Makkah dua hari lalu, imbuhnya, sebenarnya ada 221 orang yang ditahan. 191 dari mereka, adalah WNI, terdiri dari perempuan, laki-laki dan anak-anak. Dicky mengatakan bahwa sebagian dari mereka hendak menunaikan ibadah haji namun tidak menggunakan paspor haji, dan masuk dari jalur-jalur perbukitan alias haji backpacker.

"Sudah sejak lama diwanti-wanti diimbau mengurus paspor haji melalui travel haji resmi, demi kemudahan dan keselamatan jamaah haji, tidak terlantar, terakomodir transportasi, konsumsi dan akomodasi. Banyak warga negara asing di sini yang melakukan haji backpacker, masuk melalui gunung-gunung yang dianggap aman untuk bisa masuk ke Makkah. Petugas keamanan Saudi kini disebar untuk mencegah masuknya haji ilegal ke wilayah Masjidil Haram dan sekitarnya," imbuhnya.

Informasi bahwa di antara WNI itu menjadi penjual makanan yang dirazia karena kurang higienis, Dicky pun mengkonfirmasinya.

"Iya itu sudah kegiatan rutin tahunan (WNI mukimin penjual makanan). Ada jamaah haji yang tak cocok dengan makanan Saudi, jadi jualan (makanan Indonesia) dekat-dekat Masjidil Haram dan pemondokan haji, Sebenarnya simbiosis mutualisme sih. Ada jamaah tidak kerasan dengan citarasa setempat, ada orang-orang yang ambil keuntungan sesaat dengan harga yang sangat-sangat murah, biasanya depan hotel para jamaah haji, ini sebenarnya melanggar peraturan setempat," jelas dia.

Padahal persyaratan untuk menjual makanan di Saudi sangat ketat. Harus mengajukan izin, dan sewaktu-waktu izinnya bisa dicabut oleh Satpol PP setempat untuk mengecek pekerja hingga jenis makanannya.

"Nah ini yang tidak dilakukan dan dipenuhi warga negara kita, kami juga sulit memantau teman-teman WNI disini, kendati mereka sudah tahu dampaknya jika tertangkap. Mereka juga cari rejeki dan mungkin menjadi buta mereka dengan hukum, ingin cepat segera dapatkan uang secara cepat," paparnya.

Hingga kini, KJRI Jeddah belum diizinkan untuk mengakses tahanan imigrasi Saudi di mana para WNI itu ditahan karena masih musim haji. Dicky mengungkapkan staf KJRI tiap hari mengunjungi tahanan imigrasi Saudi untuk menanyakan kabar mereka.

"Sekarang masih musim haji. Kami belum bisa mendapat akses dan belum bisa mendata. Setelah tanggal 19 September 2016 mungkin kami baru bisa diberi akses," paparnya.

191 WNI Digerebek Polisi Makkah: Dari 'Haji Backpacker' Hingga Penjual Makanan


Informasi yang dikumpulkan KJRI Jeddah, banyak di antara WNI yang ditahan itu berstatus overstayer, alias izin tinggal melebihi batas waktu yang diberikan.

"Mereka mengajukan visa masuk Arab Saudi secara resmi, tiba di Saudi bertemu teman sejawat, cari penghidupan yang lebih baik di Saudi, jadi yang ditahan penyalahgunaan izin tinggal. Kalau ada perbuatan kriminal melalui kepolisian, memberitahukan secara resmi ke KJRI yang akan memberikan pendampingan kasus mereka menjalani hukuman," papar dia.

Pada bulan September 2016 ini, imbuh dia, sudah ada 486 WNI ditahan di tahanan Imigrasi Saudi. Jumlah tersebut dinamis, karena pemerintah Saudi tiap hari melakukan pemulangan WNI alias deportasi, menggunakan pesawat-pesawat haji yang kosong yang kembali ke Indonesia setelah mengantar jemaah calon haji.

"Hari ini akan dilakukan pemulangan 121 overstayer asal Indonesia dari Saudi, besok 60 orang. Setiap hari ada saja pemulangan di musim haji ini," tandas dia.
Next article Next Post
Previous article Previous Post