Pelarangan burkini di Perancis memang menjadi sebuah kontroversi dan membuat banyak pihak mengecam larangan tersebut. Pada akhirnya pihak pengadilan administrasi tertinggi Perancis membatalkan aturan yang telah diberlakukan di berbagai kota di Perancis tersebut pada hari Jumat (26/8/2016).
Pembatalan itu tak lain dikarenakan banyaknya reaksi dari masyarakat, kelompok hak asasi dan politisi yang menyebutkan bahwa aturan pelarangan burkini telah melanggar hak asasi dasar manusia.
“Keputusan ini benar-benar dan jelas secara ilegal melanggar kebebasan fundamental untuk datang dan pergi, kebebasan berkeyakinan dan kebebasan individu,” ucap pihak pengadilan.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka secara otomatis telah membatalkan aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh pengadilan rendah di bawahnya. Lebih jauh lagi pengadilan pusat akan membuat keputusan final terkait pembatalan terhadap larangan burkini tersebut.
Sementara itu sebelumnya pihak pengadilan di Nice Perancis telah menganggap bahwa larangan burkini sangat perlu, tepat dan proporsional guna mencegah kekacauan publik dimana sebelumnya telah terjadi serangan di Perancis dan menuduh islam sebagai pelakunya.
Tak hanya itu saja, pengadilan Nice juga menyatakan bahwa pakaian burkini telah menyinggung keyakinan pengguna pantai lainnya.
Pelarangan burkini semakin mencuat ke publik setelah beredarnya foto-foto seorang muslimah yang dipaksa oleh pihak keamanan untuk membuka burkininya di depan umum. Hal itu pun memicu kemarahan di negara tersebut maupun di negara lain.
Adapun menurut pembuat dan pencetus burkini, Aheda Zanetti, baju burkini tidak mewakili apa-apa kecuali keinginan untuk memberikan fasilitas bagi muslimah agar bisa berenang tanpa harus membuka auratnya.
Pembatalan itu tak lain dikarenakan banyaknya reaksi dari masyarakat, kelompok hak asasi dan politisi yang menyebutkan bahwa aturan pelarangan burkini telah melanggar hak asasi dasar manusia.
“Keputusan ini benar-benar dan jelas secara ilegal melanggar kebebasan fundamental untuk datang dan pergi, kebebasan berkeyakinan dan kebebasan individu,” ucap pihak pengadilan.
Dengan adanya keputusan tersebut, maka secara otomatis telah membatalkan aturan sebelumnya yang dikeluarkan oleh pengadilan rendah di bawahnya. Lebih jauh lagi pengadilan pusat akan membuat keputusan final terkait pembatalan terhadap larangan burkini tersebut.
Sementara itu sebelumnya pihak pengadilan di Nice Perancis telah menganggap bahwa larangan burkini sangat perlu, tepat dan proporsional guna mencegah kekacauan publik dimana sebelumnya telah terjadi serangan di Perancis dan menuduh islam sebagai pelakunya.
Tak hanya itu saja, pengadilan Nice juga menyatakan bahwa pakaian burkini telah menyinggung keyakinan pengguna pantai lainnya.
Pelarangan burkini semakin mencuat ke publik setelah beredarnya foto-foto seorang muslimah yang dipaksa oleh pihak keamanan untuk membuka burkininya di depan umum. Hal itu pun memicu kemarahan di negara tersebut maupun di negara lain.
Adapun menurut pembuat dan pencetus burkini, Aheda Zanetti, baju burkini tidak mewakili apa-apa kecuali keinginan untuk memberikan fasilitas bagi muslimah agar bisa berenang tanpa harus membuka auratnya.
Baca Juga: Keterlaluan! Polisi Negara Ini Larang Muslimah Pakai Burkini Dan Dipaksa Melepasnya Saat Itu Juga“Akhirnya pihak berwenang Perancis telah menyadari bahwa baju renang burkini tidak mewakili apa-apa kecuali bahwa seorang wanita memilih untuk menjadi sedikit sederhana dan ingin berenang. Akhirnya mereka telah mendengarkan kami,” pungkas Zanetti.