Tawarkan Masuk Surga Seharga 2 Juta, Nabi Palsu Di Karawang Ini Dibekuk Polisi

Tawarkan Masuk Surga Seharga 2 Juta, Nabi Palsu Di Karawang Ini Dibekuk Polisi

author photo
Tawarkan Masuk Surga Seharga 2 Juta, Nabi Palsu Di Karawang Ini Dibekuk Polisi
Ilustrasi
Tawarkan Masuk Surga Seharga 2 Juta, Nabi Palsu Di Karawang Ini Dibekuk Polisi

Warga di Karawang dilanda keresahan baru-baru ini karena seorang yang mengaku nabi palsu berkeliaran dan menyebarkan ajaran sesat. Dengan mudahnya ajaran tersebut menjanjikan surga bagi pengikutnya asal dengan menyetor uang sebesar 2 juta.

Anehnya meski tidak sesuai dengan ajaran islam, ajaran yang dibawa nabi palsu bernama Abdul Muhjib ini banyak diminati orang. Atas laporan dari sejumlah masyarakat, polisi kemudian menangkapnya. Meskipun begitu, polisi belum menetapkan Abdul Muhjib sebagai tersangka.

Dilansir dari Newsth, Jum’at (5/8/2016) menurut AKP Agus Wahyudin selaku Kapolsek Pangkalan, saat ini pihak polisi masih belum mendapatkan sejumlah bukti sehingga cukup bimbang dalam menetapkan nabi palsu tersebut sebagai tersangka. Namun jika tidak ditangkap, kondisi warga Desa Medal Sari sudah mulai tidak kondusif lagi.

Ia pun kini tengah berkoordinasi dengan MUI Karawang beserta pengurus Kecamatan Tegal Waru terkait penjualan tiket masuk surga seharga 2 juta tersebut. Agus pun telah menyerahkan kasus tersebut kepada Polres Karawang guna mendapatkan tindakan yang lebih jelas.

Sebelumnya diketahui bahwa nabi palsu Abdul Muhjib dan rekannya mendirikan sebuah Padepokan di Medal Sari Kecamatan Tegal Waru Karawang bernama Padepokan Syekh Sangga Bintang Pratama pada bulan Januari 2015. Sejak saat itu pemimpin maupun pengikutnya menyebarkan ajaran sesat dan menawarkan tiket surga kepada umat muslim yang dangkal keilmuannya seharga 2 juta.

Tak hanya itu saja, Abdul Muhjib juga telah merubah kalimat syahadat atas nama dirinya.

Atas hal tersebut sejumlah warga kemudian melaporkan ke MUI dan meminta Abdul Muhjib beserta lima rekannya untuk bertobat. Mereka pun menandatangi surat perjanjian untuk tidak menyebarkan ajaran sesat tersebut.

Kini tepatnya pada hari Rabu, 3 Agustus 2016, Abdul Muhjib berulah lagi dan mengaku sebagai nabi palsu. Ia dan pengikutnya pun segera dibawa ke Polres Karawang guna diproses lebih lanjut atas perbuatannya tersebut.

Baca Juga:

Next article Next Post
Previous article Previous Post