Politisi Ini Anjurkan Masyarakat Untuk Tidak Wajib Mematuhi Fatwa MUI

Politisi Ini Anjurkan Masyarakat Untuk Tidak Wajib Mematuhi Fatwa MUI

author photo
Politisi Ini Anjurkan Masyarakat Untuk Tidak Wajib Mematuhi Fatwa MUI

Politisi Ini Anjurkan Masyarakat Untuk Tidak Wajib Mematuhi Fatwa MUI

Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Palu menyesalkan sikap salah seorang anggota DPRD Sulawesi Tengah, Yahdi Basma. Pasalnya politisi tersebut menganjurkan masyarakat untuk tidak wajib mematuhi fatwa MUI.

Sontak hal ini membuat Wakil Ketua MUI Kota Palu, Sagir M Amin pun berkomentar.

“Ini suatu pernyataan yang menandakan anggota badan legislatif ini tidak pro terhadap pembangunan dan pembinaan umat, utamanya masyarakat yang beragama islam,” tuturnya.

Dilansir dari Antara, Minggu (31/07/2016) ucapan politisi tersebut ternyata berkaitan dengan pelarangan MUI tentang wanita dimana mereka yang berstatus sebagai seorang istri agar jangan memamerkan foto-foto pribadinya di media sosial dan berpakaian yang mengumbar aurat.

Pihak MUI menyesalkan sikap politisi tersebut yang harusnya mendukung segala tindakan MUI untuk menata kehidupan masyarakat. Namun ternyata hal yang sebaliknya diperlihatkan oleh sang politisi. Masyarakat pun seakan diarahkan untuk tidak mentaati fatwa MUI, meskipun fatwa MUI bukanlah sebuah hukum yang formal di Indonesia.

Dituturkan oleh Sagir bahwa secara tidak langsung, politisi tersebut membiarkan dampak negatif yang timbul dari berbagai foto yang diunduh ke media sosial seperti adanya perceraian, kekerasan terhadap wanita dan yang lainnya.

Memang sebelumnya Ketua MUI Palu, Zainal Abidin telah mengeluarkan fatwa keras terkait pelarangan wanita yang telah menikah dan akil baligh yang mengunduh foto pribadinya ke media sosial dengan tujuan untuk mendapatkan perhatian ataupun penilaian.

MUI beranggapan bahwa pengunggahan tersebut hanya akan mengakibatkan kondisi yang negatif di dalam masyarakat dan lebih banyak mudharatnya.

Baca Juga:



Next article Next Post
Previous article Previous Post