Polda Sumut telah menetapkan 7 orang tersangka dalam kasus kerusuhan berbau SARA di Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara.
“Situasi sudah terkendali dan saat ini sudah kondusif. Kita menetapkan 7 orang tersangka untuk kerusuhan di Tanjung Balai. Proses hukum tetap berjalan, tapi saat ini kita lebih mengutamakan situasi,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, pada Ahad (31/07).
Menurutnya, warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku kerusuhan. Sementara, Meliana, wanita etnis Tionghoa yang meminta pengurus Masjid Al-Makhsun untuk mengecilkan suara mikropon masjid sehingga memicu kerusuhan tanjungbalai tidak dijadikan sebagai tersangka.
“Kalau Meliana tidak, dia bukan tersangka. Dia sebagai saksi,” tambah Rina.
Disinggung soal ucapan Meliana yang berujung pada kerusuhan, Kombes Rina tidak bersedia memberikan komentar. Dia hanya menyebut, 7 tersangka itu merupakan pelaku langsung kerusuhan. “Belum lah ya, belum mengarah ke situ (maksudnya tersangka),” pungkasnya.
Secara keseluruhan, Kepolisian telah menetapkan 12 tersangka yang diduga terlibat kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) hingga Sabtu (30/7/2016) pagi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, selain proses hukum, pemulihan kondisi juga dilakukan di sekitar lokasi kejadian.
“Empat tersangka dalam perusakan, delapan tersangka dalam kasus penjarahan,” ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Sumber: Medansatu.com
“Situasi sudah terkendali dan saat ini sudah kondusif. Kita menetapkan 7 orang tersangka untuk kerusuhan di Tanjung Balai. Proses hukum tetap berjalan, tapi saat ini kita lebih mengutamakan situasi,” terang Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting, pada Ahad (31/07).
Mediasi yang tak buahkan hasil akhirnya jadi aksi amuk massa |
Menurutnya, warga yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan pelaku kerusuhan. Sementara, Meliana, wanita etnis Tionghoa yang meminta pengurus Masjid Al-Makhsun untuk mengecilkan suara mikropon masjid sehingga memicu kerusuhan tanjungbalai tidak dijadikan sebagai tersangka.
“Kalau Meliana tidak, dia bukan tersangka. Dia sebagai saksi,” tambah Rina.
Disinggung soal ucapan Meliana yang berujung pada kerusuhan, Kombes Rina tidak bersedia memberikan komentar. Dia hanya menyebut, 7 tersangka itu merupakan pelaku langsung kerusuhan. “Belum lah ya, belum mengarah ke situ (maksudnya tersangka),” pungkasnya.
Secara keseluruhan, Kepolisian telah menetapkan 12 tersangka yang diduga terlibat kerusuhan di Tanjungbalai, Sumatera Utara, Jumat (29/7/2016) hingga Sabtu (30/7/2016) pagi.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, selain proses hukum, pemulihan kondisi juga dilakukan di sekitar lokasi kejadian.
“Empat tersangka dalam perusakan, delapan tersangka dalam kasus penjarahan,” ujar Martinus di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Sumber: Medansatu.com